SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah memastikan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Sumbar telah dijamin dalam sejumlah regulasi baik Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda).
“Regulasi telah kami siapkan untuk menjamin hak disabilitas di Sumbar. Regulasi itu bahkan telah direvisi untuk menyesuaikan dengan aturan baru yang lebih tinggi," kata Mahyeldi saat membuka Sosialisasi dan Sarasehan Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Auditorium Gubernuran, Padang, Rabu (5/7/2023).
Regulasi yang mengatur hak disabilitas itu sesuai dengan UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Regulasi itu diantaranya Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2015 dan dijabarkan secara jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas.
Kemudian, Pergub Nomor 63 Tahun 2016 tentang pemberian penghargaan kepada orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara dan penyedia fasilitas publik yang telah berjasa dalam mewujudkan upaya penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Baca Juga: 63 Ekor Sapi Kurban Pemprov Sumbar Disebear ke Daerah 3T
Ia menjelaskan, karena ada perubahan regulasi di tingkat pusat, Perda No 2 tahun 2015 itu sudah tidak sesuai lagi dengan UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, maka disusun Perda No 3 tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sebagai dasar hukum terbarunya, dimana dalam aturan tersebut terdapat 22 hak penyandang disabilitas, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas.
Ia mendorong kabupaten/kota untuk dapat membuat Perda dan Perwako, sehingga penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dapat terealisasi secara merata di Sumbar.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Date Rigmalia memuji upaya Pemprov Sumbar dalam memberikan kesempatan kerja dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Menurutnya itu telah menjadi bukti nyata dari kepedulian Pemprov Sumbar terhadap hak-hak Penyandang Disabilitas di berbagai sektor terutama sektor ketenagakerjaan.
Selain itu, Date Rigmalia berharap dengan kehadiran Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mampu menjadi instrumen untuk melegitimasi keberadaan penyandang disabilitas akan kedudukan harkat dan martabatnya di Sumbar. (Antara)
Baca Juga: Realisasi APBD 2023 Masih Rendah, Gubernur Sumbar Desak OPD Capai Target
Berita Terkait
-
Pemprov Sumbar Ubah Formulasi Perhitungan Jumlah Kunjungan Wisatawan
-
Meningkat Drastis, Pemprov Sumbar Sebar 83 Ekor Hewan Kurban ke Daerah 3T
-
Sinergitas LKAAM dan Pemprov Sumbar Rawat Kearifan Lokal, Mahyeldi: Tujuannya Menjaga Muruah Minangkabau
-
Puji Kinerja Polisi, Mahyeldi Dorong Bentuk Tim Terpadu Pencegahan Kasus TPPO di Sumbar
-
Pemprov Sumbar Bantah Naikkan Pajak BBM Bersubsidi, Kepala Bapenda: Hanya untuk BBM Non Subsidi!
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
Terkini
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge