SuaraSumbar.id - Pemprov Sumbar membantah isu kenaikan pajak BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) di wilayah Sumatera Barat. Kenaikan pajak hanya untuk BBM non subsidi yang juga masih menunggu hasil evaluasi Ranperda dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi. “Tidak ada kenaikan untuk tarif pajak BBM bersubsidi, yang dibahas dan diputuskan dengan DPRD hanya pajak BBM non subsidi sebesar 2,5 persen,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/6/2023).
Maswar Dedi mengatakan, Pemprov Sumbar tidak berpikir untuk menaikan pajak BBM bersubsidi. Sedangkan BBM non subsidi rata-rata dipakai oleh masyarakat kelas menengah ke atas. Atas dasar itu, kenaikan pajak untuk BBM non subsidi ini tidak akan berdampak kepada semua lapisan masyarakat.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan agar kuota BBM non subsidi Sumbar betul-betul dikonsumsi oleh masyarakat Sumbar, bukan malah dikonsumsi pihak lain karena alasan perbedaan harga. Ini juga didasari hasil kesepakatan seluruh Bapenda se Sumatera," katanya.
Menurut Maswar Dedi, usulan tentang kenaikan BBM non subsidi ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah dimana pada pasal 26 ayat (1) disebutkan Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Saat ini, Pemprov Sumbar masih memakai UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tarif PBBKB sebesar 7,5 persen. Angka tarif tersebut berada di bawah tarif PBBKB yang diberlakukan di Provinsi Riau yaitu sebesar 10 persen.
Dengan kondisi itu, terjadi selisih harga antara Sumbar dengan Riau. Akibatnya, kuota BBM non subsidi di Sumbar, terutama pada daerah perbatasan, dikonsumsi kendaraan dari luar Sumbar.
“Jika kita samakan menjadi 10 persen, harga BBM non subsidi di Sumatera menjadi sama. Tidak ada lagi kesenjangan ketersediaan dan konsumsinya menjadi tepat sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, langkah itu juga tidak akan mengganggu perekonomian masyarakat kecil dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sebab, yang mengkonsumsi BBM non subsidi sebahagian besar adalah orang yang ekonominya diatas rata-rata, bukannya masyarakat tidak mampu.
Baca Juga: 63 Ekor Sapi Kurban Pemprov Sumbar Disebear ke Daerah 3T
“Pajak BBM subsidi masih 5 persen. Sama dengan daerah lain di Seluruh Indonesia,” ujarnya.
Maswar Dedi mengatakan, usulan kenaikan tersebut telah melalui pembahasan dengan DPRD Sumbar. Sebab, untuk memberlakukannya dibutuhkan perangkat hukum, berupa peraturan daerah (Perda). “Ini bukan keputusan Pemprov Sumbar sendiri, tapi telah dibahas dan diputuskan bersama dengan DPRD,” ungkap Dedi.
Berita Terkait
-
Buntut Pengusiran Saat Peliputan, Ratusan Wartawan Geruduk Kantor Gubernur Sumbar hingga Lapor Polisi
-
19 Warga Sumbar yang Dievakuasi dari Sudan Akhirnya Mendarat di Padang
-
Pemprov Sumbar Alokasikan Rp 112 Miliar untuk Pembangunan Solok Selatan
-
Gelar Pasar Murah 4 Hari di Halaman Kantor Gubernur Sumbar, Mahyeldi: Semoga Kebutuhan Sembako Masyarakat Terpenuhi
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Kamis 26 Februari 2026, Lengkap dengan Penjelasan Batas Sahur
-
Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 26 Februari 2026, Boleh Makan Setelah Imsak?
-
Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026? Ini Penjelasannya
-
4 Cara Cek Skincare Aman BPOM, Pastikan Produk Legal dan Bebas Bahan Berbahaya!
-
Kronologi Warga Dharmasraya Tewas Tertimpa Pohon Sawit Saat Replanting, Polisi Turun Tangan