SuaraSumbar.id - Pemprov Sumbar membantah isu kenaikan pajak BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) di wilayah Sumatera Barat. Kenaikan pajak hanya untuk BBM non subsidi yang juga masih menunggu hasil evaluasi Ranperda dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi. “Tidak ada kenaikan untuk tarif pajak BBM bersubsidi, yang dibahas dan diputuskan dengan DPRD hanya pajak BBM non subsidi sebesar 2,5 persen,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/6/2023).
Maswar Dedi mengatakan, Pemprov Sumbar tidak berpikir untuk menaikan pajak BBM bersubsidi. Sedangkan BBM non subsidi rata-rata dipakai oleh masyarakat kelas menengah ke atas. Atas dasar itu, kenaikan pajak untuk BBM non subsidi ini tidak akan berdampak kepada semua lapisan masyarakat.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan agar kuota BBM non subsidi Sumbar betul-betul dikonsumsi oleh masyarakat Sumbar, bukan malah dikonsumsi pihak lain karena alasan perbedaan harga. Ini juga didasari hasil kesepakatan seluruh Bapenda se Sumatera," katanya.
Menurut Maswar Dedi, usulan tentang kenaikan BBM non subsidi ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah dimana pada pasal 26 ayat (1) disebutkan Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Saat ini, Pemprov Sumbar masih memakai UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tarif PBBKB sebesar 7,5 persen. Angka tarif tersebut berada di bawah tarif PBBKB yang diberlakukan di Provinsi Riau yaitu sebesar 10 persen.
Dengan kondisi itu, terjadi selisih harga antara Sumbar dengan Riau. Akibatnya, kuota BBM non subsidi di Sumbar, terutama pada daerah perbatasan, dikonsumsi kendaraan dari luar Sumbar.
“Jika kita samakan menjadi 10 persen, harga BBM non subsidi di Sumatera menjadi sama. Tidak ada lagi kesenjangan ketersediaan dan konsumsinya menjadi tepat sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, langkah itu juga tidak akan mengganggu perekonomian masyarakat kecil dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sebab, yang mengkonsumsi BBM non subsidi sebahagian besar adalah orang yang ekonominya diatas rata-rata, bukannya masyarakat tidak mampu.
Baca Juga: 63 Ekor Sapi Kurban Pemprov Sumbar Disebear ke Daerah 3T
“Pajak BBM subsidi masih 5 persen. Sama dengan daerah lain di Seluruh Indonesia,” ujarnya.
Maswar Dedi mengatakan, usulan kenaikan tersebut telah melalui pembahasan dengan DPRD Sumbar. Sebab, untuk memberlakukannya dibutuhkan perangkat hukum, berupa peraturan daerah (Perda). “Ini bukan keputusan Pemprov Sumbar sendiri, tapi telah dibahas dan diputuskan bersama dengan DPRD,” ungkap Dedi.
Berita Terkait
-
Buntut Pengusiran Saat Peliputan, Ratusan Wartawan Geruduk Kantor Gubernur Sumbar hingga Lapor Polisi
-
19 Warga Sumbar yang Dievakuasi dari Sudan Akhirnya Mendarat di Padang
-
Pemprov Sumbar Alokasikan Rp 112 Miliar untuk Pembangunan Solok Selatan
-
Gelar Pasar Murah 4 Hari di Halaman Kantor Gubernur Sumbar, Mahyeldi: Semoga Kebutuhan Sembako Masyarakat Terpenuhi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Galaxy Z Flip7 dan Gemini AI, Solusi Praktis Naikan Level Bisnismu
-
Harimau Sumatera Makin Mengganas di Agam, Ternak Warga Dimangsa dalam Kandang!
-
Apa Bahaya Rahim Copot? Dokter Sebut Perempuan Tak Lagi Bisa Punya Anak
-
CEK FAKTA: Purbaya Minta Gaji TNI Naik dan Turunkan Gaji Polisi, Benarkah?
-
14 Cara Ajukan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bisa Akses Mirip Pinjol Lewat JMO!