SuaraSumbar.id - Ratusan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) menggelar demontrasi ke kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (10/5/2023).
Demo tersebut dipicu karena pegawai di Pemprov Sumbar melarang belasan wartawan meliput pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar pada Selasa (9/5/2023) di Auditorium Gubernur Sumbar.
Aksi demontrasi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan titik kumpul di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar.
Dengan dikawal oleh pihak kepolisian, para wartawan melanjutkan perjalanan menuju Pemprov Sumbar menggunakan sepeda motor sambil berorasi.
Demonstran juga ditopangi oleh sejumlah organisasi Pers Sumbar, diantaranya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sumbar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dan organisasi pers lainnya.
Sampai didepan gedung Pemprov Sumbar, para demonstran melanjutkan aksinya dengan teriakan sambil mengibarkan sejumlah spanduk. "Pers Sumbar Melawan," tulisan salah satu spanduk tersebut.
Para demonstran juga melakukan tabur bunga dengan menanggalkan ID Card wartawan. Hal itu sebagai bentuk kekecewaan mereka kepada Pemprov Sumbar yang tidak menganggap keberadaan Pers.
"Jelas ini termasuk pelanggaran terhadap undang-undang pers bagi mereka yang menghalang-halangi tugas peliputan," kata Ketua IJTI, Defri Mulyadi.
Soal pengusiran oleh oknum pegawai Pemprov Sumbar yang berlasan adanya kesalahan komunikasi antar mereka, Defri menilai bahwa kesalahan tetap berada pada pimpinan.
Baca Juga: Punya Potensi Besar, Pemprov Sumbar Dorong Pengembangan Integrasi Sapi dengan Kelapa Sawit
"Jadi bagaimana pimpinan itu menjaga komunikasi dengan bawahannya bahkan kepada masyarakat dalam menyampaikan kebijakan-kebijakan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas mengatakan, massa aksi datang ke kantor Gubernur buntut perlawanan masyarakat pers Sumbar atas pengusiran wartawan saat bertugas.
Menurutnya, penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh oknum petugas adalah pelanggaran. Katanya, kerja jurnalistik adalah kerja yang dilindungi oleh undang-undang.
"Kawan-kawan kami yang termasuk jurnalis perempuan diusir dalam ruangan, apakah pengusiran itu dibenarkan? Padahal peliputan oleh wartawan adalah hak publik," katanya saat berorasi.
Usai berorasi, para wartawan berjalan kaki ke Polda Sumbar untuk melaporkan oknum Pemprov Sumbar yang menghalangi kerja jurnalistik. Pelaporan itu didampingi oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aulia Rizal.
Berita Terkait
-
19 Warga Sumbar yang Dievakuasi dari Sudan Akhirnya Mendarat di Padang
-
Pemprov Sumbar Alokasikan Rp 112 Miliar untuk Pembangunan Solok Selatan
-
Gelar Pasar Murah 4 Hari di Halaman Kantor Gubernur Sumbar, Mahyeldi: Semoga Kebutuhan Sembako Masyarakat Terpenuhi
-
Sepi Pembeli, Bazar Ramadhan Dipindah dari Masjid Raya Sumatera Barat ke Halaman Kantor Gubernur
-
Pemprov Sumbar Janji Kawal Pembayaran THR Pekerja Jelang Lebaran 2023, Pengusaha Nakal Siap-siap Disanksi
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
8 Cara Menurunkan Kadar Gula Darah, Dijamin Tetap Bisa Makan Enak!
-
2 Nagari di Agam Krisis Air, Pemkab Tetapkan Tanggap Darurat!
-
6 Buah Pembersih Ginjal dan Hati, Sangat Mudah Ditemukan!
-
BRI Perkuat Daya Saing UMKM Lewat Partisipasi di PRABU Expo 2025
-
CEK FAKTA: Ribuan Pendeta Hindu India Buang Al-Quran ke Sungai Gangga, Benarkah?