SuaraSumbar.id - Ratusan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) menggelar demontrasi ke kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (10/5/2023).
Demo tersebut dipicu karena pegawai di Pemprov Sumbar melarang belasan wartawan meliput pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar pada Selasa (9/5/2023) di Auditorium Gubernur Sumbar.
Aksi demontrasi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan titik kumpul di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar.
Dengan dikawal oleh pihak kepolisian, para wartawan melanjutkan perjalanan menuju Pemprov Sumbar menggunakan sepeda motor sambil berorasi.
Baca Juga: Punya Potensi Besar, Pemprov Sumbar Dorong Pengembangan Integrasi Sapi dengan Kelapa Sawit
Demonstran juga ditopangi oleh sejumlah organisasi Pers Sumbar, diantaranya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sumbar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dan organisasi pers lainnya.
Sampai didepan gedung Pemprov Sumbar, para demonstran melanjutkan aksinya dengan teriakan sambil mengibarkan sejumlah spanduk. "Pers Sumbar Melawan," tulisan salah satu spanduk tersebut.
Para demonstran juga melakukan tabur bunga dengan menanggalkan ID Card wartawan. Hal itu sebagai bentuk kekecewaan mereka kepada Pemprov Sumbar yang tidak menganggap keberadaan Pers.
"Jelas ini termasuk pelanggaran terhadap undang-undang pers bagi mereka yang menghalang-halangi tugas peliputan," kata Ketua IJTI, Defri Mulyadi.
Soal pengusiran oleh oknum pegawai Pemprov Sumbar yang berlasan adanya kesalahan komunikasi antar mereka, Defri menilai bahwa kesalahan tetap berada pada pimpinan.
"Jadi bagaimana pimpinan itu menjaga komunikasi dengan bawahannya bahkan kepada masyarakat dalam menyampaikan kebijakan-kebijakan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas mengatakan, massa aksi datang ke kantor Gubernur buntut perlawanan masyarakat pers Sumbar atas pengusiran wartawan saat bertugas.
Menurutnya, penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh oknum petugas adalah pelanggaran. Katanya, kerja jurnalistik adalah kerja yang dilindungi oleh undang-undang.
"Kawan-kawan kami yang termasuk jurnalis perempuan diusir dalam ruangan, apakah pengusiran itu dibenarkan? Padahal peliputan oleh wartawan adalah hak publik," katanya saat berorasi.
Usai berorasi, para wartawan berjalan kaki ke Polda Sumbar untuk melaporkan oknum Pemprov Sumbar yang menghalangi kerja jurnalistik. Pelaporan itu didampingi oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aulia Rizal.
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
Terkini
-
Waspada! Status Gunung Marapi di Sumbar Naik ke Level Waspada
-
Ekspor CPO Sumbar Turun Drastis Gegara Gejolak Konflik Dunia? Ini Penjelasan BI
-
73 Persen Perlintasan Kereta Api di Sumbar Ilegal, 20 Ditutup Sepanjang 2024
-
Bukittinggi Dihujani Abu Vulknaik Erupsi Gunung Marapi
-
Simulasi Tsunami di Padang: Lari dari Pantai, Menuju Bypass