SuaraSumbar.id - Ratusan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) menggelar demontrasi ke kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (10/5/2023).
Demo tersebut dipicu karena pegawai di Pemprov Sumbar melarang belasan wartawan meliput pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar pada Selasa (9/5/2023) di Auditorium Gubernur Sumbar.
Aksi demontrasi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan titik kumpul di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar.
Dengan dikawal oleh pihak kepolisian, para wartawan melanjutkan perjalanan menuju Pemprov Sumbar menggunakan sepeda motor sambil berorasi.
Demonstran juga ditopangi oleh sejumlah organisasi Pers Sumbar, diantaranya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sumbar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dan organisasi pers lainnya.
Sampai didepan gedung Pemprov Sumbar, para demonstran melanjutkan aksinya dengan teriakan sambil mengibarkan sejumlah spanduk. "Pers Sumbar Melawan," tulisan salah satu spanduk tersebut.
Para demonstran juga melakukan tabur bunga dengan menanggalkan ID Card wartawan. Hal itu sebagai bentuk kekecewaan mereka kepada Pemprov Sumbar yang tidak menganggap keberadaan Pers.
"Jelas ini termasuk pelanggaran terhadap undang-undang pers bagi mereka yang menghalang-halangi tugas peliputan," kata Ketua IJTI, Defri Mulyadi.
Soal pengusiran oleh oknum pegawai Pemprov Sumbar yang berlasan adanya kesalahan komunikasi antar mereka, Defri menilai bahwa kesalahan tetap berada pada pimpinan.
Baca Juga: Punya Potensi Besar, Pemprov Sumbar Dorong Pengembangan Integrasi Sapi dengan Kelapa Sawit
"Jadi bagaimana pimpinan itu menjaga komunikasi dengan bawahannya bahkan kepada masyarakat dalam menyampaikan kebijakan-kebijakan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas mengatakan, massa aksi datang ke kantor Gubernur buntut perlawanan masyarakat pers Sumbar atas pengusiran wartawan saat bertugas.
Menurutnya, penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh oknum petugas adalah pelanggaran. Katanya, kerja jurnalistik adalah kerja yang dilindungi oleh undang-undang.
"Kawan-kawan kami yang termasuk jurnalis perempuan diusir dalam ruangan, apakah pengusiran itu dibenarkan? Padahal peliputan oleh wartawan adalah hak publik," katanya saat berorasi.
Usai berorasi, para wartawan berjalan kaki ke Polda Sumbar untuk melaporkan oknum Pemprov Sumbar yang menghalangi kerja jurnalistik. Pelaporan itu didampingi oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aulia Rizal.
Berita Terkait
-
19 Warga Sumbar yang Dievakuasi dari Sudan Akhirnya Mendarat di Padang
-
Pemprov Sumbar Alokasikan Rp 112 Miliar untuk Pembangunan Solok Selatan
-
Gelar Pasar Murah 4 Hari di Halaman Kantor Gubernur Sumbar, Mahyeldi: Semoga Kebutuhan Sembako Masyarakat Terpenuhi
-
Sepi Pembeli, Bazar Ramadhan Dipindah dari Masjid Raya Sumatera Barat ke Halaman Kantor Gubernur
-
Pemprov Sumbar Janji Kawal Pembayaran THR Pekerja Jelang Lebaran 2023, Pengusaha Nakal Siap-siap Disanksi
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Bonggol Rafflesia Arnoldi Ditemukan di Solok, Bakal Mekar dalam Waktu Dekat!
-
2 Warga Pasaman Hanyut di Sungai, 1 Tewas dan 1 Lagi Masih Dicari
-
Kehadiran BRI di Taiwan Disambut Hangat PMI: Tabungan & Remitansi Kini Lebih Mudah
-
Kisah Bidan Dona Viral Seberangi Sungai hingga Dihadang Harimau, Kini Jadi Nakes Teladan Sumbar!
-
4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!