SuaraSumbar.id - Para pengusaha di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) khususnya, diminta segera menunaikan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja masing-masing. THR itu diberikan paling paling lambat H-7 Lebaran 2023.
"THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Ini sudah rutin setiap tahun dan pengusaha pasti sudah paham. Tapi kita tetap akan lakukan pengawasan agar prosesnya bisa berjalan sesuai aturan," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah di Padang, Rabu (5/4/2024).
Mahyeldi mengaku telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar membentuk tim monitoring untuk memantau pembayaran THR di daerah Sumbar. Hal itu dilakukan agar para pekerja dapat menikmati THR dan tidak dirugikan oleh para pengusaha.
"Kita akan buka posko pengaduan THR untuk membantu menyelesaikan jika terjadi persoalan antara pekerja dan perusahaan menjelang Lebaran," katanya.
Posko itu juga akan didirikan pada kabupaten dan kota untuk mengakomodasi semua laporan yang masuk di daerah masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk mengatakan, posko pengaduan THR itu selalu dibentuk oleh pemerintah mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota setiap tahun untuk menampung keluhan pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
"Persoalan terkait THR ini tidak banyak terjadi di Sumbar karena jumlah perusahaan besar juga tidak banyak. Namun untuk memberikan hak pekerja kita tetap buka posko pengaduan THR," ujarnya.
Nizam menyebut sesuai aturan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebut setiap perusahaan yang membandel akan mendapatkan sanksi tegas.
Sanksi itu diantaranya denda, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha bahkan sampai penghentian kegiatan usaha.
Tag
Berita Terkait
-
Mahyeldi Ingin Rute Internasional Bandara Minangkabau Dikembangkan, Ini Alasannya
-
Gubernur Mahyeldi Harap Muktamar Muhammadiyah 2027 Digelar di Sumbar, Ini Alasannya
-
Pemprov Sumbar Rancang Perda Pembangunan Infrastruktur, Mahyeldi: Kualitas Jasa Konstruksi Perlu Ditingkatkan
-
Mahyeldi Respons Pernyataan Jokowi Soal Kapan Tersambungnya Tol Pekanbaru ke Padang
-
Kafilah Sumbar Juara Umum MTQ VI Korpri Nasional 2022, Mahyeldi Bangga
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Sikap Profesional di Balik Cedera Ole Romeny di Piala Presiden 2025
-
7 Fakta Menyentuh Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Cemerlang yang Wafat Misterius
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
Terkini
-
10 Rekomendasi Cat Tembok Kamar Tidur Terbaik 2025, Warna Dinding Penting untuk Kenyamanan!
-
8 Desain Rumah 610 Memanjang Terbaik, Rumah Mungil Terlihat Luas dan Estetik!
-
Tanah Datar Membara, Nyaris 100 Titik Api Muncul dalam 2 Bulan Musim Kemarau!
-
10 Desain Dapur Rumah Subsidi Minimalis, Multifungsi yang Bikin Nyaman!
-
Kapan Bansos PKH Juli 2025 Cair? Cek Jadwal Resmi dan Cara Lihat Daftar Penerima Bantuan di Sini