- Nisab zakat penghasilan 2026 naik tujuh persen.
- Standar gunakan emas 14 karat setara 85 gram.
- BAZNAS tegaskan kepastian hukum dan keseragaman nasional.
SuaraSumbar.id - Nisab zakat penghasilan 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp 91.681.728 per tahun. Ketentuan ini diumumkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI usai musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa yang digelar pada Jumat (20/2/2026) lalu.
Penetapan nisab zakat penghasilan 2026 tersebut mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Standar ini menjadi batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Dirzawa Kemenag RI), Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa nisab zakat penghasilan 2026 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Ia menyebut, Kementerian Agama Republik Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Menurutnya, penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik dan muzaki.
Penetapan ini mengacu pada harga emas 14 karat setara 85 gram emas, berdasarkan harga rata-rata emas sepanjang 2025. Dari perhitungan tersebut diperoleh angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
Nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan 7 persen dibandingkan 2025. Penyesuaian itu disebut selaras dengan tren kenaikan upah tahunan sebesar 6,17 persen.
Waryono menambahkan, dalam PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak diatur secara spesifik mengenai jenis karat emas. Karena itu, pada tataran implementasi BAZNAS diberikan kewenangan menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik.
Ketua BAZNAS, Noor Achmad, menegaskan penetapan nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional.
“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan, keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki serta optimal bagi pemberdayaan mustahik.
"Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan Muzaki dan mustahik," ujar Kiai Noor.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 pada Sabtu (21/2/2026).
Dengan demikian, Nisab Zakat Penghasilan 2026 menjadi rujukan resmi pengelolaan zakat penghasilan, zakat pendapatan, dan zakat profesi secara nasional.
Berita Terkait
-
Buku 'Islam ala Prabowo' Ternyata Inisiasi Ahmad Muzani dan KH Anwar Iskandar
-
Yusril Bantah Jadi Sponsor Buku Islam ala Prabowo: Saya Cuma Orang yang Diwawancara
-
Program Wangikan Masjid Sasar 50 Masjid di Banda Aceh
-
RedDoorz Gandeng BAZNAS Salurkan Donasi untuk Korban Bencana di NTT dan Kalimantan
-
Bantuan Bencana Mengalir ke NTT dan Kalimantan, BAZNAS Pastikan Tepat Sasaran
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih
-
BRI Dorong Anak Muda Gunakan Teknologi untuk Disiplin Mengatur Keuangan