- Nisab zakat penghasilan 2026 naik tujuh persen.
- Standar gunakan emas 14 karat setara 85 gram.
- BAZNAS tegaskan kepastian hukum dan keseragaman nasional.
SuaraSumbar.id - Nisab zakat penghasilan 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp 91.681.728 per tahun. Ketentuan ini diumumkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI usai musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa yang digelar pada Jumat (20/2/2026) lalu.
Penetapan nisab zakat penghasilan 2026 tersebut mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Standar ini menjadi batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Dirzawa Kemenag RI), Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa nisab zakat penghasilan 2026 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Ia menyebut, Kementerian Agama Republik Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Menurutnya, penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik dan muzaki.
Penetapan ini mengacu pada harga emas 14 karat setara 85 gram emas, berdasarkan harga rata-rata emas sepanjang 2025. Dari perhitungan tersebut diperoleh angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
Nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan 7 persen dibandingkan 2025. Penyesuaian itu disebut selaras dengan tren kenaikan upah tahunan sebesar 6,17 persen.
Waryono menambahkan, dalam PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak diatur secara spesifik mengenai jenis karat emas. Karena itu, pada tataran implementasi BAZNAS diberikan kewenangan menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik.
Ketua BAZNAS, Noor Achmad, menegaskan penetapan nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional.
“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan, keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki serta optimal bagi pemberdayaan mustahik.
"Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan Muzaki dan mustahik," ujar Kiai Noor.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 pada Sabtu (21/2/2026).
Dengan demikian, Nisab Zakat Penghasilan 2026 menjadi rujukan resmi pengelolaan zakat penghasilan, zakat pendapatan, dan zakat profesi secara nasional.
Berita Terkait
-
15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Gerakan Wangikan Masjid, Enesis Gandeng Baznas Sasar 100 Titik
-
Waduh, Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idulfitri? Ini Hukum dan Cara Mengatasinya
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah Arab dan Latin: Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak, dan Keluarga
-
Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Batas Akhir Pembayarannya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Angin Puting Beliung Terjang Agam, Dua Rumah Rusak dan Warung Tertimpa Pohon
-
Kronologi Aksi Foto Rombongan Arteria Dahlan di Tikungan Sitinjau Lauik: Bermula dari Miskomunikasi
-
Bandara Minangkabau Padat, 47 Penerbangan Hilir Mudik dalam Sehari, Rute Jakarta Mendominasi
-
Buntut Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Sitinjau Lauik, Kapolres Solok Kota Minta Maaf
-
Sering Terendam Banjir, Pemkab Padang Pariaman Putuskan Relokasi Puskesmas Sintuk