- Nisab zakat penghasilan 2026 naik tujuh persen.
- Standar gunakan emas 14 karat setara 85 gram.
- BAZNAS tegaskan kepastian hukum dan keseragaman nasional.
SuaraSumbar.id - Nisab zakat penghasilan 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp 91.681.728 per tahun. Ketentuan ini diumumkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI usai musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa yang digelar pada Jumat (20/2/2026) lalu.
Penetapan nisab zakat penghasilan 2026 tersebut mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Standar ini menjadi batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Dirzawa Kemenag RI), Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa nisab zakat penghasilan 2026 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Ia menyebut, Kementerian Agama Republik Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Menurutnya, penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik dan muzaki.
Penetapan ini mengacu pada harga emas 14 karat setara 85 gram emas, berdasarkan harga rata-rata emas sepanjang 2025. Dari perhitungan tersebut diperoleh angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
Nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan 7 persen dibandingkan 2025. Penyesuaian itu disebut selaras dengan tren kenaikan upah tahunan sebesar 6,17 persen.
Waryono menambahkan, dalam PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak diatur secara spesifik mengenai jenis karat emas. Karena itu, pada tataran implementasi BAZNAS diberikan kewenangan menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik.
Ketua BAZNAS, Noor Achmad, menegaskan penetapan nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional.
“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan, keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki serta optimal bagi pemberdayaan mustahik.
"Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan Muzaki dan mustahik," ujar Kiai Noor.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 pada Sabtu (21/2/2026).
Dengan demikian, Nisab Zakat Penghasilan 2026 menjadi rujukan resmi pengelolaan zakat penghasilan, zakat pendapatan, dan zakat profesi secara nasional.
Berita Terkait
-
Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit
-
BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
-
15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Gerakan Wangikan Masjid, Enesis Gandeng Baznas Sasar 100 Titik
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Dosen UFDK Diduga Jadi Korban Kekerasan Satpol PP
-
Kebakaran Hanguskan 15 Toko di Pasar Kayu Tanam Padang Pariaman
-
JPMorgan Ungkap Alasan BBRI Kembali Menarik di Tengah Tekanan Ekonomi
-
BKSDA-Polres Agam Tangkap Pria Hendak Jual Ratusan Ekor Burung ke Lampung
-
Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Punya Media Sosial