- Polisi mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buek, Padang, pada Senin dini hari, 1 Juni 2026.
- Petugas mengamankan empat orang pria beserta barang bukti mobil tangki, mobil boks, mesin penyedot, dan tiga tedmon berisi BBM.
- Aktivitas ilegal tersebut menyebabkan kerugian material bagi PT Pertamina dan masyarakat dengan nilai ditaksir mencapai seratus juta rupiah.
SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buek, Kecamatan Lubuk Kilangan, Sumatera Barat.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin dini hari, 1 Juni 2026, petugas mengamankan empat orang laki-laki. Mereka adalah M (67) warga Kecamatan Kuranji. Kemudian A (53), YP (40), dan F (36) yang merupakan warga Andalas, Padang Timur.
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Wadhi Nofianto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.
"Informasi yang diterima dari masyarakat kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel dengan melakukan penyelidikan awal," katanya, melansir Antara, Selasa, 2 Juni 2026.
Petugas lalu mendapati sejumlah orang yang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis biosolar dari mobil boks ke kendaraan tangki.
"Mendapati adanya aktivitas itu petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi, dan langsung mengamankan para terduga pelaku," katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit tangki Colt Diesel merek Mitsubishi warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi BN 8856 QB yang berisi BBM jenis Biosolar.
Kemudian satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BA 8580 AAB yang diduga turut digunakan dalam aktivitas tersebut.
Polisi juga menemukan tiga buah tedmon yang berisi BBM jenis biosolar dengan kapasitas masing-masing tedmon adalah satu ton.
"Satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang juga turut kami amankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Wadhi mengatakan pelaku dalam kasus itu dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dari hasil pemeriksaan awal, Polisi menyebutkan bahwa pihak yang dirugikan dalam perkara ini adalah PT Pertamina dan masyarakat.
"Kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM tersebut diperkirakan mencapai sekitar seratus juta rupiah," katanya.
Berita Terkait
-
Urgensi Tata Kelola Energi: Mengurai Akar Masalah Kelangkaan BBM yang Lumpuhkan Bali
-
Soal Antrean BBM di Riau, Anggota DPR Desak Ada Solusi Konkret
-
Bahlil Pastikan Cadangan BBM Nasional Aman di Tengah Gejolak Global
-
Antrean BBM Muncul di Malang hingga Jember, ESDM Janji Tuntas 2 Hari
-
Sinergi Pemerintah dan Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi BBM di Bali
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kualitas Udara di Padang Kembali Tidak Sehat, Warga Diminta Waspada
-
Menuju 131 Tahun, BRI Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Rakyat dan Memajukan Negeri
-
BRI Dorong Investasi Asing Perkuat Industri & Ekonomi Indonesia Lewat Layanan Perbankan Terintegrasi
-
Diduga Rem Blong, Truk Semen Hilang Kendali di Jalan Lintas Solok-Padang hingga Tabrak Rumah Warga
-
10 Tips Hemat Belanja Bulanan Keluarga agar Pengeluaran Tidak Membengkak