- Polisi mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buek, Padang, pada Senin dini hari, 1 Juni 2026.
- Petugas mengamankan empat orang pria beserta barang bukti mobil tangki, mobil boks, mesin penyedot, dan tiga tedmon berisi BBM.
- Aktivitas ilegal tersebut menyebabkan kerugian material bagi PT Pertamina dan masyarakat dengan nilai ditaksir mencapai seratus juta rupiah.
SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buek, Kecamatan Lubuk Kilangan, Sumatera Barat.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin dini hari, 1 Juni 2026, petugas mengamankan empat orang laki-laki. Mereka adalah M (67) warga Kecamatan Kuranji. Kemudian A (53), YP (40), dan F (36) yang merupakan warga Andalas, Padang Timur.
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Wadhi Nofianto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.
"Informasi yang diterima dari masyarakat kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel dengan melakukan penyelidikan awal," katanya, melansir Antara, Selasa, 2 Juni 2026.
Petugas lalu mendapati sejumlah orang yang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis biosolar dari mobil boks ke kendaraan tangki.
"Mendapati adanya aktivitas itu petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi, dan langsung mengamankan para terduga pelaku," katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit tangki Colt Diesel merek Mitsubishi warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi BN 8856 QB yang berisi BBM jenis Biosolar.
Kemudian satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BA 8580 AAB yang diduga turut digunakan dalam aktivitas tersebut.
Polisi juga menemukan tiga buah tedmon yang berisi BBM jenis biosolar dengan kapasitas masing-masing tedmon adalah satu ton.
"Satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang juga turut kami amankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Wadhi mengatakan pelaku dalam kasus itu dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dari hasil pemeriksaan awal, Polisi menyebutkan bahwa pihak yang dirugikan dalam perkara ini adalah PT Pertamina dan masyarakat.
"Kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM tersebut diperkirakan mencapai sekitar seratus juta rupiah," katanya.
Berita Terkait
-
Pertamina Bongkar Dugaan Pelanggaran Biosolar di Subang, SPBU Kena Sanksi
-
Pertamina Bantah Pertalite Langka di Bogor, Klaim Stok Aman dan Distribusi Berjalan
-
Benarkah Beli BBM Subsidi Kini Pakai STNK? Ini Jawaban Pertamina
-
Tembus 58.271 KL per Hari, Konsumsi Solar Subsidi Naik 15,1%
-
Menkeu Purbaya: Cara Berpikir Saya Tetap Ekonom, Makanya Banyak Dimusuhi
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
BRI Dorong Anak Muda Gunakan Teknologi untuk Disiplin Mengatur Keuangan
-
Kementerian Kebudayaan Umumkan Pemenang Program Produksi Film Narasi Kepahlawanan 2026
-
Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Siapkan Ragam Promo Menarik
-
Minuman Manis Tak Langsung Bikin Gagal Ginjal, Tapi Kebiasaan Ini Bisa Jadi Risikonya
-
Ekonomi Kerakyatan Terus Digerakkan, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun