Suhardiman
Selasa, 02 Juni 2026 | 16:03 WIB
Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumbar. [Antara]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan Permadi Arya ke Polda Sumatera Barat pada 2 Juni 2026 karena dugaan ujaran kebencian.
  • Laporan dilayangkan akibat pernyataan Permadi Arya yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai daerah barbar sehingga menimbulkan keresahan publik.
  • Pihak pelapor menyerahkan bukti berupa flashdisk agar mendapat kepastian hukum dan memberikan efek jera terhadap perilaku diskriminatif tersebut.

SuaraSumbar.id - Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumatera Barat.

Laporan tersebut terkait pernyataannya yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah "barbar".

"Laporan ini agar ada kepastian hukum atas ucapan Abu Janda mengenai kalimat Sumbar barbar," kata Kuasa hukum Mahkamah Adat Alam Minangkabau Mukti Ali Kusmayadi Putra, melansir Antara, Selasa, 2 Juni 2026.

Pria yang akrab disapa Boy London itu mengatakan, pernyataan Abu Janda telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat Minangkabau, baik di ranah maupun di perantauan.

Oleh karena itu, para pemangku adat memutuskan menempuh jalur hukum sebagai bentuk upaya mencari kejelasan dan pembelajaran bersama untuk saling menghormati.

"Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat yang diduga katanya intoleran terhadap agama," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyerahkan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi materi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Irwansyah Angku Datuak Katumangguangan, mengatakan pihaknya terlebih dahulu mencermati respons masyarakat Minangkabau yang merasa resah atas pernyataan tersebut.

Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan pihak terlapor dinilai tidak sejalan dengan isi pernyataan dalam video yang beredar sehingga para pemangku adat memutuskan membawa persoalan itu ke ranah hukum.

"Setelah kita bermusyawarah dengan pemangku adat, ucapan Permadi Arya ini sudah melampaui batas," jelasnya.

Irwansyah menegaskan masyarakat Minangkabau menjunjung tinggi nilai toleransi dan adat istiadat. Karena itu, laporan tersebut diharapkan menjadi pengingat agar setiap pihak berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan suku, adat, ras, dan antargolongan.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) juga melaporkan Permadi Arya terkait dugaan pernyataannya yang menyebut Sumatera Barat "barbar".

Sekretaris Jenderal IKM, Braditi Moulevey, mengatakan laporan tersebut diajukan setelah pengurus IKM bersama masyarakat Minangkabau di ranah dan rantau merasa terganggu atas pernyataan yang dinilai mengarah pada ujaran kebencian.

Load More