-
Imsak Padang 26 Februari 2026 pukul 05.02 WIB.
-
Makan minum diperbolehkan hingga azan subuh berkumandang.
-
Niat puasa Ramadan wajib dibaca sebelum subuh.
SuaraSumbar.id - Umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan 2026 perlu mencermati jadwal imsak dan waktu salat agar tidak keliru menentukan batas sahur. Ketepatan waktu menjadi hal penting, terutama menjelang azan subuh sebagai tanda dimulainya puasa.
Bagi masyarakat di Kota Padang, berikut jadwal lengkap waktu salat pada Kamis, 26 Februari 2026:
Imsak: 05:02 WIB
Subuh: 05:12 WIB
Zuhur: 12:35 WIB
Asar: 15:47 WIB
Magrib: 18:38 WIB
Isya': 19:47 WIB
Informasi ini penting diketahui masyarakat serta pengurus masjid dan musala sebagai pedoman penentuan waktu ibadah berjamaah. Imsak sendiri umumnya ditetapkan sekitar 10 menit sebelum azan subuh sebagai tanda peringatan agar segera menyudahi sahur.
Niat Puasa Ramadan Dilakukan Sebelum Subuh
Sebelum menjalankan puasa, setiap Muslim wajib melafalkan niat. Niat puasa Ramadan dianjurkan dibaca pada malam hari, baik setelah salat tarawih maupun sebelum makan sahur.
Berikut bacaan niat puasa Ramadan:
"Nawaitu shouma ghodin an adaai fardlu syahri romadhoona hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa."
Artinya: "Saya niat puasa besok, untuk menunaikan kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta’aalaa."
Puasa Ramadan merupakan bagian dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Pelaksanaannya bernilai pahala, sementara meninggalkannya tanpa alasan syar’i termasuk perbuatan dosa.
Masih Bolehkah Makan Setelah Imsak?
Masih banyak pertanyaan seputar boleh tidaknya makan dan minum setelah waktu imsak. Wakil Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang, KH Ahmad Qusyairi, menegaskan bahwa imsak bukanlah batas haram makan dan minum.
"Imsak itu hanya sebagai tanda kewaspadaan, seperti lampu kuning sebelum lampu merah. Artinya, masih ada waktu sebelum benar-benar masuk waktu subuh," ujar Kiai Qusyairi, dikutip dari NU Online.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa umat Islam masih diperbolehkan makan dan minum selama azan subuh belum berkumandang. Hal ini merujuk pada hadits Rasulullah SAW: "Makan dan minumlah kalian hingga kalian mendengar suara Bilal (azan subuh)." (HR. Bukhari)
Dalam Al-Quran juga disebutkan: "Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187)
Tag
Berita Terkait
-
Bolehkah Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
-
Bukan Sekadar Belanja Kebutuhan, Ternyata Ramadan 2026 Juga Jadi Momen Upgrade Gaya Hidup
-
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
-
Ramadan 1447 H: di Antara Sujud Sunyi dan Kecamuk Perang
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Ekonomi Lokal
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Hijau, BRI Perkuat Pengelolaan Sampah
-
8 Anggota Satpol PP Bukittinggi Ditahan Kasus Dugaan Kekerasan di Kampus Fort de Kock
-
Brand Finance Indonesia 100 2026 Tempatkan BRI di Peringkat Pertama Merek Paling Bernilai
-
Padang Diterjang Banjir Parah, Athari Gauthi Minta Keselamatan Anak-Anak dan Lansia Diprioritaskan