SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan satu tersangka berinisial AK (32) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (Sumbar) di Taman Budaya Sumbar.
"Satu orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka merupakan rekanan pelaksana dalam proyek," kata Kepala Kejari Padang, M Fatria didampingi Kepala Seksi Intelijen Aflaindi, Jumat (17/2/2023).
Ia mengatakan, penetapan status tersangka terhadap AK dilakukan setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dari saksi sebanyak 30 orang, bukti-bukti terkait, hingga keterangan ahli.
Fatria mengatakan penetapan status tersangka terhadap laki-laki berusia 32 tahun itu dilakukan pada 6 Februari lalu, yang bersangkutan telah diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pidana melanggar pasal 2, 3, 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Afliandi mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap AK karena alasan kesehatan, dimana tersangka mengalami patah kaki.
Saat ditanyai tentang adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan sebab proses penyidikan masih terus berlanjut.
"Proses penyidikan masih terus berlanjut, jika nanti ditemukan ada pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini maka akan kami jerat secara hukum," katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama mengatakan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar telah merugikan keuangan negara hingga Rp731,6 juta.
Kerugian negara diketahui berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.
Proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021.
Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai. (Antara)
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Taman Budaya Sumbar, Kejari Padang Temukan Indikasi Manipulasi Laporan Proyek
-
Tewaskan Anak di Bawah Umur, Pelaku Tawuran di Padang Terancam 15 Tahun Penjara
-
Sentral Pasar Raya Padang Nunggak Retrubisi Miliaran Rupiah, Kejari Padang Turun Tangan
-
Kejari Padang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Padang ke Pengadilan Tipikor
-
Massa Desak Kejari Padang Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM