SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang ke pengadilan.
Pelimpahan perkara yang diduga telah merugikan negara Rp 3,1 miliar itu dilakukan langsung oleh Jaksa beserta tim Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang pada Rabu (29/6/2022) ke Pengadilan Tipikor Padang.
"Hari ini kami melakukan pelimpahan perkara dugaan korupsi dana Hibah KONI ke pengadilan agar segera disidang," kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto.
Ia mengatakan, setelah pelimpahan itu maka pihaknya menunggu penetapan dari pihak pengadilan untuk menentukan jadwal sidang perdana, serta majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara.
"Selain itu kami juga menyiapkan bukti-bukti serta saksi yang akan dihadirkan nanti ke pengadilan, untuk kepentingan pembuktian di persidangan," jelasnya.
Sementara Therry mengatakan ada dua surat dakwaan yang telah disiapkan pihaknya bagi tiga orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Ketiga tersangka itu adalah Ketua KONI periode 2018-2020 berinisial AS, Wakil Ketua KONI DV, dan Wakil Bendahara satu KONI Nz yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang.
Mantan Ketua KONI Padang As diproses dalam dalam satu dakwaan terpisah, sedangkan Wakil Ketua KONI DV dan Wakil Bendahara satu KONI Nz dalam satu berkas yang sama.
"Pemisahan berkas dilakukan untuk memudahkan pembuktian di persidangan, karena peran para tersangka berbeda-beda sesuai dengan jabatan masing-masing," jelasnya.
Baca Juga: Massa Desak Kejari Padang Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang
Para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9, Juncto 15, Jo 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020, berdasarkan hasil audit terungkap bahwa kasus telah merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.
Therry membeberkan sepanjang proses penyidikan pihak Kejari Padang telah memeriksa 60 lebih saksi dari latar belakang pengurus KONI Padang, pengurus cabang olahraga, maupun ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga setempat. Kejari Padang juga telah menyita 200 lebih dokumen sebagai barang bukti. (Antara)
Berita Terkait
-
Namanya Disebut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Mahyeldi Bilang Begini
-
Sebut Ditunggangi Kepentingan Politik, Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi KONI Padang Agus Suardi Mundur
-
Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Desak Kejari Segera Periksa Mahyeldi
-
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Taman Budaya Sumbar, Kejari Padang Segera Periksa Ahli
-
Kasus Korupsi KONI Padang, Foto Surat Pengusulan Dana Hibah untuk PSP Padang Beredar di Medsos
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian
-
Aktivitas Bongkar Muat Barang di Sumbar Alami Penuruan, Ini Data Lengkap dari BPS
-
2 Orang Kena Peluru Nyasar di UNP, SPK Sumbar Desak Investigasi Independen