SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang ke pengadilan.
Pelimpahan perkara yang diduga telah merugikan negara Rp 3,1 miliar itu dilakukan langsung oleh Jaksa beserta tim Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang pada Rabu (29/6/2022) ke Pengadilan Tipikor Padang.
"Hari ini kami melakukan pelimpahan perkara dugaan korupsi dana Hibah KONI ke pengadilan agar segera disidang," kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto.
Ia mengatakan, setelah pelimpahan itu maka pihaknya menunggu penetapan dari pihak pengadilan untuk menentukan jadwal sidang perdana, serta majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara.
"Selain itu kami juga menyiapkan bukti-bukti serta saksi yang akan dihadirkan nanti ke pengadilan, untuk kepentingan pembuktian di persidangan," jelasnya.
Sementara Therry mengatakan ada dua surat dakwaan yang telah disiapkan pihaknya bagi tiga orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Ketiga tersangka itu adalah Ketua KONI periode 2018-2020 berinisial AS, Wakil Ketua KONI DV, dan Wakil Bendahara satu KONI Nz yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang.
Mantan Ketua KONI Padang As diproses dalam dalam satu dakwaan terpisah, sedangkan Wakil Ketua KONI DV dan Wakil Bendahara satu KONI Nz dalam satu berkas yang sama.
"Pemisahan berkas dilakukan untuk memudahkan pembuktian di persidangan, karena peran para tersangka berbeda-beda sesuai dengan jabatan masing-masing," jelasnya.
Baca Juga: Massa Desak Kejari Padang Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang
Para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9, Juncto 15, Jo 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020, berdasarkan hasil audit terungkap bahwa kasus telah merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.
Therry membeberkan sepanjang proses penyidikan pihak Kejari Padang telah memeriksa 60 lebih saksi dari latar belakang pengurus KONI Padang, pengurus cabang olahraga, maupun ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga setempat. Kejari Padang juga telah menyita 200 lebih dokumen sebagai barang bukti. (Antara)
Berita Terkait
-
Namanya Disebut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Mahyeldi Bilang Begini
-
Sebut Ditunggangi Kepentingan Politik, Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi KONI Padang Agus Suardi Mundur
-
Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Desak Kejari Segera Periksa Mahyeldi
-
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Taman Budaya Sumbar, Kejari Padang Segera Periksa Ahli
-
Kasus Korupsi KONI Padang, Foto Surat Pengusulan Dana Hibah untuk PSP Padang Beredar di Medsos
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Mendag Budi Santoso Akui Harga Minyak Goreng Naik Dipicu Kenaikan Harga Plastik
-
Pemotongan Hewan Kurban di Agam Diprediksi Mencapai 5.700 Ekor
-
BRI Tegaskan Isu Oknum Bukan Bagian Pekerjaan, Pelanggaran Kode Etik Tak Ditolerir
-
118 Hotel di Madinah Siap Tampung Jemaah Haji Indonesia
-
Aktivitas Gempa Gunung Marapi Didominasi Hembusan-Tremor Non Harmonik