SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Padang bakal segera segera memeriksa ahli dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar yang memiliki pagu anggaran Rp 31 miliar lebih.
"Kami akan memeriksa sejumlah ahli demi melanjutkan proses penyidikan kasus, direncanakan dalam minggu ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama, Rabu (11/5/2022).
Ia membeberkan ada tiga ahli yang akan dipanggil. Pertama ahli untuk penghitungan kerugian negara, bidang pengadaan barang dan jasa, serta ahli fisik dan konstruksi.
"Pemeriksaan ahli ini untuk memperjelas dan mencari titik terang kasus, serta membuat terang perbuatan pidana korupsi yang terjadi," katanya.
Sementara dalam proses penyidikan, katanya, kejaksaan telah memeriksa 20 lebih saksi dari berbagai latar belakang.
Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat, konsultan perencana, pengawasan, serta kontraktor pelaksana.
Therry menceritakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejari Padang, kemudian ditindaklanjuti dengan tahap penyelidikan.
Dari serangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022 itu akhirnya tim menyimpulkan terdapat unsur tindak pidana sehingga proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Maret 2022.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp31 Miliar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejari Padang Periksa Dua Orang Distributor di Sumbar
"Kami menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga muncul indikasi kerugian keuangan negara," jelas Therry.
Beberapa penyimpangan yang ditemukan seperti penggunaan bahan material bangunan yang menggunakan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.
"Pelaksana menggunakan produk yang diimpor dari luar negeri dengan harga lebih tinggi, padahal ada produk lokal yang kualitasnya sama dengan harga lebih murah," katanya.
Selain itu juga ditemukan dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan pengerjaan proyek yang berada di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat tersebut.
Akibat dari persoalan tersebut sampai sekarang pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal menjadi "mangkrak" dan terbengkalai.
Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sementara pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp8 miliar.
Berita Terkait
-
Diperiksa Kejari Padang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Eks Ketua KONI Sumbar: Saya Taat Hukum
-
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Mantan Ketua KONI Sumbar Diperiksa Kejari
-
Dibebaskan Kejari Padang, Tangis Pemuda Tersangka Pencuri HP Pecah dan Langsung Sujud Syukur
-
Kejari Padang Kebut Dakwaan Kasus Kakek Cabuli Cucu Kandung
-
Mantan Ketua KONI Padang Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
933 Kasus Gigitan Rabies Tanah Datar Selama 2025, Hewan Peliharaan Jadi Sorotan
-
Huntara Korban Bencana Sumbar Dikebut Rampung Jelang Ramadhan, Agam Prioritas Utama
-
50 Alat Berat Dikebut Normalisasi Sungai di Sumbar, Cegah Banjir Susulan!
-
Ini Penyebab Sinkhole Limapuluh Kota, Bukan dari Runtuhan Batu Gamping!
-
Sinkhole di Sawah Limapuluh Kota Keluarkan Air Biru Jernih, Ini Penjelasan Badan Geologi