Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 22 Maret 2022 | 12:03 WIB
Gedung Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar), Agus Suardi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Selasa (22/3/2022). Nama Agus Suardi terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang anggaran 2018-2022.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan hari ini dalam berkas kedua pada kasus dugaan korupsi ini. Agus Suardi diperiksa sebagai saksi mahkota," singkatnya.

Agus Suardi diperiksa di ruangan Tindak Pidana Khusus Kejari Padang untuk meminta keterangan untuk tersangka berinisial DS dan NV.

Baca Juga: Penemuan Mayat Tinggal Kerangka Gegerkan Warga Bukittinggi, Kepala Terlepas dari Badan

Pada berkas pertama, Agus Suardi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini naik ke tingkat penyidikan pada 21 Oktober 2021 lalu.

Pada tahap penyidikan, Kejari Padang telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi. Mulai dari pengurus cabang olahraga, pengurus KONI Padang, Pemko Padang selaku pemberi hibah, hingga pihak ketiga selaku sponsorship.

Selain itu, Agus Suardi juga telah diberhentikan sebagai Ketua Umum KONI Sumbar sesuai Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat, Letnan Jenderal (Purn) Marciano Norman tertanggal 14 Maret 2022.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Spanduk Sindir LKAAM Sumbar Berpolitik Terpampang di Padang, Fauzi Bahar: Orang Iri, Orang Dengki

Load More