Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 19 Maret 2022 | 13:50 WIB
Kementerian ATR/BPN Temukan 492 Titik Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Maninjau-Singkarak. [Antara]

SuaraSumbar.id - Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) menemukan 492 titik pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Maninjau dan Danau Singkarak, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelanggaran pemanfaatan ruang itu berupa reklamasi dengan membangun bangunan yang dilakukan perusahaan dan masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, melansir Antara, Sabtu (19/3/2022).

"Ke 492 titik pelanggaran tersebut terjadi di Danau Maninjau Kabupaten Agam dua titik berupa pembangunan dermaga yang dibangun pemerintah dan masjid," katanya.

Baca Juga: Aston Villa vs Arsenal, Mikel Arteta Minta Skuatnya Waspadai Philippe Coutinho

"Kita hanya menemukan masjid dan dermaga. Untuk tempat ibadah ini pengecualian dan tidak ada tindakan," katanya.

Di Danau Singkarak terdapat 490 pelanggaran, seperti di Kabupaten Tanah Datar 368 titik dan Kabupaten Solok 122 titik.

Pelanggaran itu berada di sepanjang jalan nasional di dua kabupaten. Hal ini berdasarkan pemantauan yang dilakukan menggunakan satelit.

"Kondisi ini terjadi tidak sekarang saja, tetapi sudah lama. Pemantauan menggunakan satelit dilakukan semenjak 2016, 2017 dan 2018 semakin kelihatan perubahannya dari kosong sudah timbul bangunan, reklamasi dan ini dasar kami melakukan kegiatan," katanya.

Ke depan data ini akan dipelajari dan nanti akan didiskusikan dengan pihak terkait. Setelah itu, dikoordinasikan dengan KPK Kementerian PUPR, Pemprov Sumbar, Pemkab Tanah datar, Pemkab Solok dan lainnya untuk memikirkan langkah yang dilakukan.

Baca Juga: Hyun Bin dan Son Ye Jin Akan Menikah, Ini Orang Pertama yang Dapat Undangan

"Di Danau Singkarak bakal ditindaklanjuti ke Pemkab dengan prioritas penanganan dan memilih yang memberikan efek paling besar, sehingga bergaung gemanya dengan maksud memberikan efek jera," tukasnya.

Load More