SuaraSumbar.id - Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) menemukan 492 titik pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Maninjau dan Danau Singkarak, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelanggaran pemanfaatan ruang itu berupa reklamasi dengan membangun bangunan yang dilakukan perusahaan dan masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, melansir Antara, Sabtu (19/3/2022).
"Ke 492 titik pelanggaran tersebut terjadi di Danau Maninjau Kabupaten Agam dua titik berupa pembangunan dermaga yang dibangun pemerintah dan masjid," katanya.
Baca Juga: Aston Villa vs Arsenal, Mikel Arteta Minta Skuatnya Waspadai Philippe Coutinho
"Kita hanya menemukan masjid dan dermaga. Untuk tempat ibadah ini pengecualian dan tidak ada tindakan," katanya.
Di Danau Singkarak terdapat 490 pelanggaran, seperti di Kabupaten Tanah Datar 368 titik dan Kabupaten Solok 122 titik.
Pelanggaran itu berada di sepanjang jalan nasional di dua kabupaten. Hal ini berdasarkan pemantauan yang dilakukan menggunakan satelit.
"Kondisi ini terjadi tidak sekarang saja, tetapi sudah lama. Pemantauan menggunakan satelit dilakukan semenjak 2016, 2017 dan 2018 semakin kelihatan perubahannya dari kosong sudah timbul bangunan, reklamasi dan ini dasar kami melakukan kegiatan," katanya.
Ke depan data ini akan dipelajari dan nanti akan didiskusikan dengan pihak terkait. Setelah itu, dikoordinasikan dengan KPK Kementerian PUPR, Pemprov Sumbar, Pemkab Tanah datar, Pemkab Solok dan lainnya untuk memikirkan langkah yang dilakukan.
Baca Juga: Hyun Bin dan Son Ye Jin Akan Menikah, Ini Orang Pertama yang Dapat Undangan
"Di Danau Singkarak bakal ditindaklanjuti ke Pemkab dengan prioritas penanganan dan memilih yang memberikan efek paling besar, sehingga bergaung gemanya dengan maksud memberikan efek jera," tukasnya.
Berita Terkait
-
Soal Big Data yang Dilontarkan Luhut, Benny K Harman Singgung Pelanggaran Berat Konstitusi
-
Banyak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, ICW Desak Dewas Segera Periksa Ketua KPK
-
Firli Bahuri Dilaporkan Lagi atas Dugaan Pelanggaran Etik SMS Blast, KPK: Kami Serahkan Sepenuhnya ke Dewan Pengawas
-
Komnas HAM Bertemu AII dan MRP Bahas Persoalan di Papua, dari Pelanggaran HAM hingga Otsus
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Banten
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!