SuaraSumbar.id - Mantan Ketua KONI Padang periode 2018-2020 berinisia AS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah KONI. Penetapan tersebut disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Jumat (31/12/2021).
Selain AS, Kejari juga menetapkan dua tersangka lainnya. Masing-masing, mantan Wakil Ketua KONI berinisial DV, dan mantan Wakil Bendahara 1 KONI berinisial Nz.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama.
Thery menerangkan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Padang belum menahan tersangka karena dinilai bersikap kooperatif, mau bekerjasama, serta pertimbangan objektif lainnya.
Ia mengungkapkan, modus yang ditemukan dalam kasus KONI itu adalah adanya pembayaran ganda dan perjalanan dinas fiktif dalam periode 2018-2020 dengan kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.
"Selanjutnya kami akan melanjutkan proses untuk melengkapi berkas ketiga tersangka," kata mantan Kasi Inteli Kejari Dharmasraya itu.
Therry mengatakan, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus, namun itu tergantung alat bukti serta proses yang masih dilakukan tim penyidik hingga saat ini.
Dalam perjalanannya, Kejari Padang telah mulai menyelidiki kasus sejak September 2021, kemudian naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2021, hingga akhirnya ditetapkan tersangka pada 31 Desember.
Baca Juga: Tahun 2022, Penumpang Kereta Api Minangkabau Ekspres Bakal Nikmati Tarif Murah
Sepanjang pemrosesan pihaknya telah memeriksa 60 lebih saksi baik dari pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di bawah KONI maupun dari Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Kami juga menerima pengembalian uang dari sejumlah pengurus sekitar Rp20 juta," katanya.
Sementara itu penasehat hukum dari tersangka DV dan Nz yaitu Putri Deyesi Rezki mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan ke depan.
Pada bagian lain, Kajari Padang Ranu Subroto menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan proporsional, serta menjerat siapa saja yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum. (Antara)
Berita Terkait
-
Harga Telur Ayam di Pasar Raya Padang Tembus Rp 55 Ribu Satu Rak
-
Polda Sumatera Barat Kejar Target 70 Persen Vaksinasi di Akhir Tahun
-
Pemprov Sumbar Bantah Pengadaan Ratusan Ekor Sapi Langgar Spesifikasi
-
10 Ribu Kelompok Usia Rentan di Sumbar Disuntik Vaksin Dosis Pertama
-
Terbukti Bersalah Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Divonis 7 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Ribuan Warga Agam Masih Mengungsi, Dampak Banjir Bandang dan Longsor Belum Tuntas!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran CPNS Dinas Perhubungan 2026 Viral di Medsos, Benarkah Resmi Dibuka?
-
Kondisi Nenek Saudah Penolak Tambang di Pasaman yang Dianiaya, Masih Dirawat di RS
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Perempuan Bandar Sabu di Padang Diringkus Polisi, Sedia Paket Hemat Rp 50 Ribu!