SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menghentikan penuntutan terhadap pemuda berusia 21 tahun yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus pencurian HP (smartphone) milik temannya sendiri pada Desember 2021.
Penghentian penuntutan itu dilakukan oleh kejaksaan pada Kamis (10/2/2022) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Ini adalah perkara pertama di Kejari Padang yang penuntutannya dihentikan lewat keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020," kata Kepala Kejari Padang, Ranu Subroto, Kamis (10/2/2022).
Dengan dihentikannya penuntutan tersebut, maka Andre yang merupakan warga Belakang Olo, Kelurahan Kampung Jao, Padang Barat langsung bebas tanpa perlu menjalani sidang di pengadilan.
"Kami minta kepada saudara Andre agar menyadari serta menyesali kesalahannya, dan tidak lagi melakukan perbuatan pidana ke depannya," tegas Ranu Subroto.
Sementara Andre yang didampingi oleh keluarganya di Kantor Kejari Padang langsung sujud syukur dan menangis setelah menerima keadilan restoratif dari Kejari Padang.
"Terima kasih kepada Kejari Padang yang telah membebaskan Andre, terima kasih kepada pihak korban yang mau berdamai dan memaafkan saya," katanya.
Ia berjanji akan mengambil hikmah dari kasus yang pernah menjerat dirinya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati sebagai tokoh adat yang diundang hadir oleh Kejari Padang juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Baca Juga: Kejari Padang Kebut Dakwaan Kasus Kakek Cabuli Cucu Kandung
"Kami mengucapkan terimakasih pada jajaran Kejari Padang yang telah melaksanakan peraturan restoratif justice, sehingga Andre tidak perlu menjalani sidang pidana," katanya.
Mengingat yang bersangkutan masih punya masa depan yang panjang, dan punya cita-cita untuk digapai sebagai generasi penerus.
"Ini menjadi pelajaran buat kita semua termasuk kami "Niniak Mamak" dan pemangku adat. Kami berharap apa yang dilakukan Kejari Padang ini menjadi contoh bagi semua kejaksaan di Indonesia," katanya.
Pada bagian lain, Ranu Subroto menerangkan bahwa perkara Andre adalah perkara pertama yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.
"Ke depan akan terus dilakukan selagi memenuhi syarat untuk dihentikan, sesuai Perjak 15 tahun 2020," katanya.
Ia menjelaskan beberapa alasan penghentian penuntutan itu yakni tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
Berita Terkait
-
Jaksa Sita Lahan Milik Terpidana Korupsi Kasus Pengadaan Tanah Kampus UIN IB Padang
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Puluhan Saksi Diperiksa Jaksa
-
Papan Bunga Dukung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Berjejer di Kejari Padang
-
Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang Naik Penyidikan, Kerugian Ditaksir Rp 2 Miliar
-
Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, 3 Pengurus Cabor Diperiksa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
WEF 2026 Jadi Panggung BRI Dorong Akselerasi Bisnis Fintech Nasional
-
BRI Serukan Pembiayaan UMKM Berkelanjutan di Forum Global WEF Davos 2026
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis yang Cocok untuk Semua Skin Tone
-
5 Lipstik Dear Me Beauty dengan Pilihan Warna Intens, Ringan dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Huntara di Sumbar Resmi Ditempati, BNPB Pastikan Hak Logistik Warga Terpenuhi