SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menghentikan penuntutan terhadap pemuda berusia 21 tahun yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus pencurian HP (smartphone) milik temannya sendiri pada Desember 2021.
Penghentian penuntutan itu dilakukan oleh kejaksaan pada Kamis (10/2/2022) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Ini adalah perkara pertama di Kejari Padang yang penuntutannya dihentikan lewat keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020," kata Kepala Kejari Padang, Ranu Subroto, Kamis (10/2/2022).
Dengan dihentikannya penuntutan tersebut, maka Andre yang merupakan warga Belakang Olo, Kelurahan Kampung Jao, Padang Barat langsung bebas tanpa perlu menjalani sidang di pengadilan.
"Kami minta kepada saudara Andre agar menyadari serta menyesali kesalahannya, dan tidak lagi melakukan perbuatan pidana ke depannya," tegas Ranu Subroto.
Sementara Andre yang didampingi oleh keluarganya di Kantor Kejari Padang langsung sujud syukur dan menangis setelah menerima keadilan restoratif dari Kejari Padang.
"Terima kasih kepada Kejari Padang yang telah membebaskan Andre, terima kasih kepada pihak korban yang mau berdamai dan memaafkan saya," katanya.
Ia berjanji akan mengambil hikmah dari kasus yang pernah menjerat dirinya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati sebagai tokoh adat yang diundang hadir oleh Kejari Padang juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Baca Juga: Kejari Padang Kebut Dakwaan Kasus Kakek Cabuli Cucu Kandung
"Kami mengucapkan terimakasih pada jajaran Kejari Padang yang telah melaksanakan peraturan restoratif justice, sehingga Andre tidak perlu menjalani sidang pidana," katanya.
Mengingat yang bersangkutan masih punya masa depan yang panjang, dan punya cita-cita untuk digapai sebagai generasi penerus.
"Ini menjadi pelajaran buat kita semua termasuk kami "Niniak Mamak" dan pemangku adat. Kami berharap apa yang dilakukan Kejari Padang ini menjadi contoh bagi semua kejaksaan di Indonesia," katanya.
Pada bagian lain, Ranu Subroto menerangkan bahwa perkara Andre adalah perkara pertama yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.
"Ke depan akan terus dilakukan selagi memenuhi syarat untuk dihentikan, sesuai Perjak 15 tahun 2020," katanya.
Ia menjelaskan beberapa alasan penghentian penuntutan itu yakni tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
Kemudian, antara tersangka dan korban juga merupakan teman dekat dimana tersangka sudah dianggap anak oleh orang tua korban, pihak tersangka dan korban juga sudah saling memaafkan.
Alasan lain adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang dalam kasus ini dijerat dengan pasal 362 ayat (1) KUHPidana, kemudian ancaman pidana denda atau penjara yang dilakukan oleh tersangka juga tidak lebih dari lima tahun.
Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera, Kasi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra, dan lainnya.
Penghentian penuntutan bisa dilakukan oleh Kejari Padang setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar. (Antara)
Berita Terkait
-
Jaksa Sita Lahan Milik Terpidana Korupsi Kasus Pengadaan Tanah Kampus UIN IB Padang
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Puluhan Saksi Diperiksa Jaksa
-
Papan Bunga Dukung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Berjejer di Kejari Padang
-
Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang Naik Penyidikan, Kerugian Ditaksir Rp 2 Miliar
-
Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, 3 Pengurus Cabor Diperiksa
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Sinergi BRI dengan Imigrasi & Pemasyarakatan, Hadirkan BLK bagi Warga Binaan Nusakambangan
-
Semen Padang FC Kalah 1-2 dari PSBS Biak di Stadion Agus Salim Padang
-
Masih Buron, Sopir Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin Resmi Tersangka!
-
Gubernur Sumbar Janji Komit Tertibkan Tambang Ilegal: Lingkungan Rusak Bawa Masalah!
-
Gunung Marapi Meletus 31 Detik, Warga Diminta Waspada Lahar Dingin