SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menghentikan penuntutan terhadap pemuda berusia 21 tahun yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus pencurian HP (smartphone) milik temannya sendiri pada Desember 2021.
Penghentian penuntutan itu dilakukan oleh kejaksaan pada Kamis (10/2/2022) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Ini adalah perkara pertama di Kejari Padang yang penuntutannya dihentikan lewat keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020," kata Kepala Kejari Padang, Ranu Subroto, Kamis (10/2/2022).
Dengan dihentikannya penuntutan tersebut, maka Andre yang merupakan warga Belakang Olo, Kelurahan Kampung Jao, Padang Barat langsung bebas tanpa perlu menjalani sidang di pengadilan.
"Kami minta kepada saudara Andre agar menyadari serta menyesali kesalahannya, dan tidak lagi melakukan perbuatan pidana ke depannya," tegas Ranu Subroto.
Sementara Andre yang didampingi oleh keluarganya di Kantor Kejari Padang langsung sujud syukur dan menangis setelah menerima keadilan restoratif dari Kejari Padang.
"Terima kasih kepada Kejari Padang yang telah membebaskan Andre, terima kasih kepada pihak korban yang mau berdamai dan memaafkan saya," katanya.
Ia berjanji akan mengambil hikmah dari kasus yang pernah menjerat dirinya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati sebagai tokoh adat yang diundang hadir oleh Kejari Padang juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Baca Juga: Kejari Padang Kebut Dakwaan Kasus Kakek Cabuli Cucu Kandung
"Kami mengucapkan terimakasih pada jajaran Kejari Padang yang telah melaksanakan peraturan restoratif justice, sehingga Andre tidak perlu menjalani sidang pidana," katanya.
Mengingat yang bersangkutan masih punya masa depan yang panjang, dan punya cita-cita untuk digapai sebagai generasi penerus.
"Ini menjadi pelajaran buat kita semua termasuk kami "Niniak Mamak" dan pemangku adat. Kami berharap apa yang dilakukan Kejari Padang ini menjadi contoh bagi semua kejaksaan di Indonesia," katanya.
Pada bagian lain, Ranu Subroto menerangkan bahwa perkara Andre adalah perkara pertama yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.
"Ke depan akan terus dilakukan selagi memenuhi syarat untuk dihentikan, sesuai Perjak 15 tahun 2020," katanya.
Ia menjelaskan beberapa alasan penghentian penuntutan itu yakni tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
Berita Terkait
-
Jaksa Sita Lahan Milik Terpidana Korupsi Kasus Pengadaan Tanah Kampus UIN IB Padang
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Puluhan Saksi Diperiksa Jaksa
-
Papan Bunga Dukung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Berjejer di Kejari Padang
-
Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang Naik Penyidikan, Kerugian Ditaksir Rp 2 Miliar
-
Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, 3 Pengurus Cabor Diperiksa
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Cara Mencegah Kapalan di Kaki Agar Tidak Semakin Tebal dan Menyakitkan
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh