Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 10 Februari 2022 | 18:33 WIB
Tersangka Andre memeluk keluarga usai penuntutan perkaranya dihentikan oleh Kejari Padang, pada Kamis (10/2/2022). [Dok.Antara]

Mengingat yang bersangkutan masih punya masa depan yang panjang, dan punya cita-cita untuk digapai sebagai generasi penerus.

"Ini menjadi pelajaran buat kita semua termasuk kami "Niniak Mamak" dan pemangku adat. Kami berharap apa yang dilakukan Kejari Padang ini menjadi contoh bagi semua kejaksaan di Indonesia," katanya.

Pada bagian lain, Ranu Subroto menerangkan bahwa perkara Andre adalah perkara pertama yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

"Ke depan akan terus dilakukan selagi memenuhi syarat untuk dihentikan, sesuai Perjak 15 tahun 2020," katanya.

Baca Juga: Kejari Padang Kebut Dakwaan Kasus Kakek Cabuli Cucu Kandung

Ia menjelaskan beberapa alasan penghentian penuntutan itu yakni tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.

Kemudian, antara tersangka dan korban juga merupakan teman dekat dimana tersangka sudah dianggap anak oleh orang tua korban, pihak tersangka dan korban juga sudah saling memaafkan.

Alasan lain adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang dalam kasus ini dijerat dengan pasal 362 ayat (1) KUHPidana, kemudian ancaman pidana denda atau penjara yang dilakukan oleh tersangka juga tidak lebih dari lima tahun.

Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera, Kasi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra, dan lainnya.

Penghentian penuntutan bisa dilakukan oleh Kejari Padang setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar. (Antara)

Baca Juga: Mantan Ketua KONI Padang Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Load More