SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyita lahan milik terpidana kasus korupsi pengadaan tanah kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang atas nama Adrian Asril.
"Kami menyita sebidang tanah milik terpidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Subseksi Penuntutan Eksaminasi dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Padang, Liranda Mardhatillah, Jumat (5/11/2021).
Ia mengatakan, lahan berupa sebidang tanah dengan luas 1.360 meter per segi itu berlokasi di Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
"Setelah ini lahan akan dipasang plang pemberitahuan penyitaan dari jaksa, serta akan dilelang untuk negara," jelasnya.
Baca Juga: Tak Bisa Ambil KTP Tanpa Surat Vaksin, Warga Kota Padang Protes
Menurutnya, penyitaan lahan tersebut berdasarkan putusan peradilan di tingkat kasasi terhadap Adrian Asril, terpidana kasus korupsi pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang terhadap Adrian Asril.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu ia dijatuhi hukuman empat rahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,1 miliar dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak perkara inkrah.
Jika tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan maka harta benda milik terpidana disita untuk dilelang, dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda maka diganti dengan kurungan dua tahun.
"Atas dasar putusan itu maka tim dari Seksi Pidana Khusus Kejari Padang melacak aset dan harta milik terpidana, hingga akhirnya ditemukan sebidang tanah di Air Tawar Barat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Thery Gutama.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran ART dan Satpam Otak Perampokan Pengusahan Elpiji yang Tewas di Padang
Dalam perjalanannnya kasus korupsi itu telah disidang mulai dari pengadilan negeri hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
Sementara itu, untuk terpidana Adrian Asril, kata Thery saat ini tengah menjalani masa hukuman yang dijatuhkan kepadanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Profil Bagindo Aziz Chan, Wali Kota Padang ke-2 yang Gugur Melawan Belanda 19 Juli 1947
-
Pucat! Ini Wajah 3 Perempuan Pencekok Kucing dengan Miras di Kota Padang
-
Rayakan Idul Fitri Hari Ini, Jamaah Tarekat Naqsabandiyah di Kota Padang Gelar Salat Id
-
Syahdu! Pesona Wisata di Pesisir Pantai Kota Padang
-
Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan, Pegadaian Resmikan 15 BSU Binaan di Kota Padang
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Polda Sumbar Ungkap Hasil Tes Urine AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Positif Narkoba?
-
Tewas Ditembak AKP Dadang, Kapolri Naikkan Pangkat AKP Ulil Jadi Kompol Anumerta
-
Yuk Cari Info Seputar Suku Bunga KPR di BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Fakta Baru: AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Eksekusi Kasat Reskrim, Motifnya Masih Misterius!
-
Spesifikasi VIVO iQOO Z9X