Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 05 November 2021 | 15:10 WIB
Ilustrasi KTP

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus melakuan percepatan vaksinasi. Bahkan, masyarakat yang belum divaksin akan mendapatkan penundaan layanan dari pemerintah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Hendri Septa Nomor:6422/DKK-PDG/IX/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid dan memberikan sanksi seperti penundaan layanan di pemerintahan.

Ketegasan Pemkot Padang ternyata membuat efek yang kurang baik. Salah seorang warga bernam Miche (33) menyebut, upaya percepatan vaksinasi Pemkot Padang itu justru menyulitkan masyarakat.

Miche menceritakan kejadian yang dialaminya saat mengambil KTP di Kantor Camat Kuranji beberapa waktu lalu. Dia mengaku tidak bisa mengambilnya karena belum divaksin.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peran ART dan Satpam Otak Perampokan Pengusahan Elpiji yang Tewas di Padang

“Saya mau mengambil KTP adik saya di kantor Camat Kuranji, namun di sana dikatakan harus vaksin dulu baru dilayani dan diberikan KTP-nya. Sementara untuk vaksin perlu KTP, bagaimana bisa vaksin tanpa ada KTP, tapi untuk mengambil KTP perlu bukti vaksin. Ini bagaimana,” ungkap Miche, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (5/11/2021).

“Secara logika bagaimana masyarakat bisa vaksin harus pakai KTP, tapi KTP ditahan administrasi Camat, dan untuk mengambil KTP harus ada bukti vaksin,” jelasnya lagi.

Miche mengatakan, KTP yang ditahan adalah milik adiknya. Karena KTP lama sudah rusak, maka diurus KTP baru, sudah selesai tapi belum bisa diambil.

“KTP itu rencananya dipakai adiknya untuk bisa melakukan vaksinasi, kami tidak ada menolak vaksinasi, namun terhambat karena ditahan pihak Camat,” ujarnya.

Menurutnya, sanksi yang ditetapkan pemerintah tidak masalah jika hanya bantuan sosial (Bansos) yang diperlambat, tapi janganlah KTP yang merupakan dokumen negara dan multifungsi.

Baca Juga: Terbongkar! Otak Perampokan Pengusaha Gas Elpiji yang Tewas di Padang ART dan Satpam

Miche mengatakan pemerintah harusnya mempermudah masyarakat bukan sebaliknya. “Yang membuat saya heran kenapa saat membayar pajak tidak pernah ditanya bukti vaksin, apa karena keuntungan negara, terkait kebutuhan masyarakat malah dibikin rumit,” ujarnya.

Menurutnya, banyak masyarakat merasakan hal yang sama dengan dirinya, namun tidak mau bersuara. “Saya tidak mau ini terjadi juga pada orang lain, maka saya sampaikan yang terjadi,” tambahnya.

Tak hanya itu, Miche juga mengeluhkan cara pelayanan oknum pegawai di kantor Camat Kuranji. Mereka tidak memperlakukan masyarakat dengan baik malah menjawab dengan jutek.

Menanggapi hal itu, Camat Kuranji, Eka Putra Bukhari mengatakan, bahwa tidak ada sama sekali mempersulit masyarakat. Tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemko Padang.

“Kita lihat saja peraturan pemerintah, di sana sudah jelas dituliskan bagi setiap masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi dan menolak untuk vaksin maka diberlakukan sanksi, salah satunya penundaan administrasi,” ungkapnya.

Menurut Eka, jika masyarakat sudah divaksin,pasti diberikan KTP-nya. Terkait alasan belum divaksin karena KTP ditahan, kan bisa vaksin dengan menggunakan fotocopy KK.

Eka mengatakan, jika masyarakat tidak mau divaksin bisa jadi PPKM kota Padang naik lagi. Hal itu akan berdampak juga bagi masyarakat dan anak-anak harus sekolah daring lagi.

“Kita sama sekali tidak mempersulit urusan warga, seluruh yang kita lakukan sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” imbuhnya.

Hal itu kata Eka dilakukan dengan tujuan untuk kebaikan bersama. Tidak ada pemerintah mempersulit. Bahkan, kata Eka, di daerah lain perkantorannya ada peduliLindungi. Ini untuk memutus mata rantai Covid-19.

Kemudian, pihak kecamatan dan kelurahan melakukan pengecekan Door to door itu sesuai data ‘by name by adress’, siapa warga yang belum vaksin.

“Kita minta mereka untuk vaksin, tak lain demi kebaikan kita bersama,” pungkasnya.

Load More