SuaraSumbar.id - Sebanyak 10 provider atau penyedia jasa internet belum membayarkan retribusi menara hingga November 2021 kepada Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Hingga hari ini jumlah retribusi menara yang sudah masuk mencapai Rp 1,6 miliar atau 66,32 persen dan masih ada 10 provider yang belum membayar kewajiban," kata Kepala Dinas Kominfo Padang, Rudy Rinaldy, Rabu (3/11/2021).
Ia mengimbau provider yang belum melunasi kewajiban agar segera membayar retribusi karena waktu pembayaran tinggal dua bulan lagi.
"Jika melewati akhir tahun akan dikenakan denda cukup besar," ujarnya.
Rudy menyampaikan pembayaran retribusi menara dapat dilakukan secara online melalui e-payment.
Dari data yang ada, pemilik tower yang telah membayar retribusi rata-rata merupakan pemilik tower swasta.
Sedangkan pemilik tower plat merah hingga kini belum membayarkan kewajibannya ke Pemkot Padang.
“Provider seluler plat merah dan pemilik menara telekomunikasi lainnya hingga kini belum nampak dalam sistem e-payment kami,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kominfo Padang pemilik tower yang telah membayar retribusi yakni PT Daya Mitra Telekomunikasi senilai Rp700 juta lebih.
Baca Juga: Bea Cukai Teluk Bayur Padang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 12,9 Miliar
Kemudian PT Hutchison 3 Indonesia, PT Tower Bersama, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Media Televisi Indonesia, serta PT Televisi Transformasi Indonesia.
Pada 2021 Diskominfo Padang ditargetkan meraih pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi menara sebesar Rp2.350.000.000.
Hingga November ini, jumlah retribusi menara yang masuk ke Pemkot Padang yakni sebesar Rp 1,6 miliar.
Untuk memudahkan pembayaran Pemerintah Kota Padang meluncurkan aplikasi e-payment untuk pembayaran retribusi menara dan tower guna memudahkan pengelola membayar retribusi sehingga lebih cepat dan efisien.
"Dengan aplikasi ini pengelola tower cukup mengakses aplikasi towertel.padang.go.id lalu akan tercantum berapa nilai retribusi dan kemudian mentransfer lewat rekening virtual akun dan langsung masuk ke kas daerah.
Menurut dia sebelumnya pengelola tower jika hendak membayar retribusi harus pakai cara manual dengan menyetor ke rekening kas daerah.
Berita Terkait
-
Jelang Akhir Tahun, Wali Kota Padang Ingatkan Warga Soal Potensi Lonjakan Covid-19
-
Kemenhub Resmi Kelola Lahan di Pulau Berhala Sumut untuk Kepentingan Kenavigasian
-
Menjajal Kelezatan Bolu Stim Menara Oleh-oleh Khas Medan, Rasanya Super Lembut
-
Gua Kelelawar di Padang Bakal Jadi Destinasi Wisata Alam dan Petualang
-
Makam di TPU Padang Terancam Dihimpit, Maling Kotak Amal Masjid di Bukittinggi Taubat
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai Resmi Dibuka Terbatas, Ini Kata Menteri PU
-
Percepat Relokasi Korban Bencana Sumbar, Mensesneg Perintah Gubernur Pakai Lahan Negara dan BUMN!
-
Pasaman Barat Perpanpang Masa Tanggap Darurat, Akses Terputus Jadi Tantangan Serius
-
Penumpang Bandara Internasional Minangkabau Diprediksi Menurun Saat Libur Nataru 2026, Ini Alasannya
-
Marandang untuk Sumatera, Gerakan TP PKK Sumbar Bantu Korban Bencana hingga Aceh