SuaraSumbar.id - Sebanyak 10 provider atau penyedia jasa internet belum membayarkan retribusi menara hingga November 2021 kepada Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Hingga hari ini jumlah retribusi menara yang sudah masuk mencapai Rp 1,6 miliar atau 66,32 persen dan masih ada 10 provider yang belum membayar kewajiban," kata Kepala Dinas Kominfo Padang, Rudy Rinaldy, Rabu (3/11/2021).
Ia mengimbau provider yang belum melunasi kewajiban agar segera membayar retribusi karena waktu pembayaran tinggal dua bulan lagi.
"Jika melewati akhir tahun akan dikenakan denda cukup besar," ujarnya.
Rudy menyampaikan pembayaran retribusi menara dapat dilakukan secara online melalui e-payment.
Dari data yang ada, pemilik tower yang telah membayar retribusi rata-rata merupakan pemilik tower swasta.
Sedangkan pemilik tower plat merah hingga kini belum membayarkan kewajibannya ke Pemkot Padang.
“Provider seluler plat merah dan pemilik menara telekomunikasi lainnya hingga kini belum nampak dalam sistem e-payment kami,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kominfo Padang pemilik tower yang telah membayar retribusi yakni PT Daya Mitra Telekomunikasi senilai Rp700 juta lebih.
Baca Juga: Bea Cukai Teluk Bayur Padang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 12,9 Miliar
Kemudian PT Hutchison 3 Indonesia, PT Tower Bersama, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Media Televisi Indonesia, serta PT Televisi Transformasi Indonesia.
Pada 2021 Diskominfo Padang ditargetkan meraih pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi menara sebesar Rp2.350.000.000.
Hingga November ini, jumlah retribusi menara yang masuk ke Pemkot Padang yakni sebesar Rp 1,6 miliar.
Untuk memudahkan pembayaran Pemerintah Kota Padang meluncurkan aplikasi e-payment untuk pembayaran retribusi menara dan tower guna memudahkan pengelola membayar retribusi sehingga lebih cepat dan efisien.
"Dengan aplikasi ini pengelola tower cukup mengakses aplikasi towertel.padang.go.id lalu akan tercantum berapa nilai retribusi dan kemudian mentransfer lewat rekening virtual akun dan langsung masuk ke kas daerah.
Menurut dia sebelumnya pengelola tower jika hendak membayar retribusi harus pakai cara manual dengan menyetor ke rekening kas daerah.
Berita Terkait
-
Jelang Akhir Tahun, Wali Kota Padang Ingatkan Warga Soal Potensi Lonjakan Covid-19
-
Kemenhub Resmi Kelola Lahan di Pulau Berhala Sumut untuk Kepentingan Kenavigasian
-
Menjajal Kelezatan Bolu Stim Menara Oleh-oleh Khas Medan, Rasanya Super Lembut
-
Gua Kelelawar di Padang Bakal Jadi Destinasi Wisata Alam dan Petualang
-
Makam di TPU Padang Terancam Dihimpit, Maling Kotak Amal Masjid di Bukittinggi Taubat
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
5 Lipstik Glossy Tahan Lama, Kilau Mewah dan Harga Terjangkau
-
7 Lipstik Merah Favorit, Cocok Dipakai Sehari-hari
-
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 128, Bahas Pelestarian Bahasa Ibu di Perkotaan
-
Pemerintah Kebut Sumur Bor di Masjid Sumbar Jelang Ramadhan, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Jokowi Berdoa di Kuil Hindu Tirumala India, Benarkah?