Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 03 November 2021 | 17:35 WIB
Petugas melakukan perbaikan menara seluler. [Dok.ANTARA/Iggoy El Fitra]

Pada 2021 Diskominfo Padang ditargetkan meraih pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi menara sebesar Rp2.350.000.000.

Hingga November ini, jumlah retribusi menara yang masuk ke Pemkot Padang yakni sebesar Rp 1,6 miliar.

Untuk memudahkan pembayaran Pemerintah Kota Padang meluncurkan aplikasi e-payment untuk pembayaran retribusi menara dan tower guna memudahkan pengelola membayar retribusi sehingga lebih cepat dan efisien.

"Dengan aplikasi ini pengelola tower cukup mengakses aplikasi towertel.padang.go.id lalu akan tercantum berapa nilai retribusi dan kemudian mentransfer lewat rekening virtual akun dan langsung masuk ke kas daerah.

Baca Juga: Bea Cukai Teluk Bayur Padang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 12,9 Miliar

Menurut dia sebelumnya pengelola tower jika hendak membayar retribusi harus pakai cara manual dengan menyetor ke rekening kas daerah.

Proses pembayaran pun cukup cepat setelah membuka aplikasi dan mengklik menu bayar hanya butuh waktu tiga menit setelah ditransfer akan keluar bukti pembayaran. (ANTARA)

Load More