SuaraSumbar.id - Sebanyak 10 provider atau penyedia jasa internet belum membayarkan retribusi menara hingga November 2021 kepada Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Hingga hari ini jumlah retribusi menara yang sudah masuk mencapai Rp 1,6 miliar atau 66,32 persen dan masih ada 10 provider yang belum membayar kewajiban," kata Kepala Dinas Kominfo Padang, Rudy Rinaldy, Rabu (3/11/2021).
Ia mengimbau provider yang belum melunasi kewajiban agar segera membayar retribusi karena waktu pembayaran tinggal dua bulan lagi.
"Jika melewati akhir tahun akan dikenakan denda cukup besar," ujarnya.
Rudy menyampaikan pembayaran retribusi menara dapat dilakukan secara online melalui e-payment.
Dari data yang ada, pemilik tower yang telah membayar retribusi rata-rata merupakan pemilik tower swasta.
Sedangkan pemilik tower plat merah hingga kini belum membayarkan kewajibannya ke Pemkot Padang.
“Provider seluler plat merah dan pemilik menara telekomunikasi lainnya hingga kini belum nampak dalam sistem e-payment kami,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kominfo Padang pemilik tower yang telah membayar retribusi yakni PT Daya Mitra Telekomunikasi senilai Rp700 juta lebih.
Baca Juga: Bea Cukai Teluk Bayur Padang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 12,9 Miliar
Kemudian PT Hutchison 3 Indonesia, PT Tower Bersama, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Media Televisi Indonesia, serta PT Televisi Transformasi Indonesia.
Pada 2021 Diskominfo Padang ditargetkan meraih pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi menara sebesar Rp2.350.000.000.
Hingga November ini, jumlah retribusi menara yang masuk ke Pemkot Padang yakni sebesar Rp 1,6 miliar.
Untuk memudahkan pembayaran Pemerintah Kota Padang meluncurkan aplikasi e-payment untuk pembayaran retribusi menara dan tower guna memudahkan pengelola membayar retribusi sehingga lebih cepat dan efisien.
"Dengan aplikasi ini pengelola tower cukup mengakses aplikasi towertel.padang.go.id lalu akan tercantum berapa nilai retribusi dan kemudian mentransfer lewat rekening virtual akun dan langsung masuk ke kas daerah.
Menurut dia sebelumnya pengelola tower jika hendak membayar retribusi harus pakai cara manual dengan menyetor ke rekening kas daerah.
Berita Terkait
-
Jelang Akhir Tahun, Wali Kota Padang Ingatkan Warga Soal Potensi Lonjakan Covid-19
-
Kemenhub Resmi Kelola Lahan di Pulau Berhala Sumut untuk Kepentingan Kenavigasian
-
Menjajal Kelezatan Bolu Stim Menara Oleh-oleh Khas Medan, Rasanya Super Lembut
-
Gua Kelelawar di Padang Bakal Jadi Destinasi Wisata Alam dan Petualang
-
Makam di TPU Padang Terancam Dihimpit, Maling Kotak Amal Masjid di Bukittinggi Taubat
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026
-
Tips Aman Traveling Saat Hamil, Dokter Bagikan Hal Penting yang Harus Diperhatikan