SuaraSumbar.id - Sebanyak 10 provider atau penyedia jasa internet belum membayarkan retribusi menara hingga November 2021 kepada Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Hingga hari ini jumlah retribusi menara yang sudah masuk mencapai Rp 1,6 miliar atau 66,32 persen dan masih ada 10 provider yang belum membayar kewajiban," kata Kepala Dinas Kominfo Padang, Rudy Rinaldy, Rabu (3/11/2021).
Ia mengimbau provider yang belum melunasi kewajiban agar segera membayar retribusi karena waktu pembayaran tinggal dua bulan lagi.
"Jika melewati akhir tahun akan dikenakan denda cukup besar," ujarnya.
Rudy menyampaikan pembayaran retribusi menara dapat dilakukan secara online melalui e-payment.
Dari data yang ada, pemilik tower yang telah membayar retribusi rata-rata merupakan pemilik tower swasta.
Sedangkan pemilik tower plat merah hingga kini belum membayarkan kewajibannya ke Pemkot Padang.
“Provider seluler plat merah dan pemilik menara telekomunikasi lainnya hingga kini belum nampak dalam sistem e-payment kami,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kominfo Padang pemilik tower yang telah membayar retribusi yakni PT Daya Mitra Telekomunikasi senilai Rp700 juta lebih.
Baca Juga: Bea Cukai Teluk Bayur Padang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 12,9 Miliar
Kemudian PT Hutchison 3 Indonesia, PT Tower Bersama, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Media Televisi Indonesia, serta PT Televisi Transformasi Indonesia.
Pada 2021 Diskominfo Padang ditargetkan meraih pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi menara sebesar Rp2.350.000.000.
Hingga November ini, jumlah retribusi menara yang masuk ke Pemkot Padang yakni sebesar Rp 1,6 miliar.
Untuk memudahkan pembayaran Pemerintah Kota Padang meluncurkan aplikasi e-payment untuk pembayaran retribusi menara dan tower guna memudahkan pengelola membayar retribusi sehingga lebih cepat dan efisien.
"Dengan aplikasi ini pengelola tower cukup mengakses aplikasi towertel.padang.go.id lalu akan tercantum berapa nilai retribusi dan kemudian mentransfer lewat rekening virtual akun dan langsung masuk ke kas daerah.
Menurut dia sebelumnya pengelola tower jika hendak membayar retribusi harus pakai cara manual dengan menyetor ke rekening kas daerah.
Berita Terkait
-
Jelang Akhir Tahun, Wali Kota Padang Ingatkan Warga Soal Potensi Lonjakan Covid-19
-
Kemenhub Resmi Kelola Lahan di Pulau Berhala Sumut untuk Kepentingan Kenavigasian
-
Menjajal Kelezatan Bolu Stim Menara Oleh-oleh Khas Medan, Rasanya Super Lembut
-
Gua Kelelawar di Padang Bakal Jadi Destinasi Wisata Alam dan Petualang
-
Makam di TPU Padang Terancam Dihimpit, Maling Kotak Amal Masjid di Bukittinggi Taubat
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar