SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial RP alias T (24) diringkus tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar). Dia kedapatan hendak menjual hewan owa ungko yang merupakan jenis satwa dilindungi.
Pengungkapan transaksi gelap itu dilakukan saat pelaku hendak menjual satwa di depan Puskesmas Kayu Tanam Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman, Minggu (31/10/2021) malam.
"Perbuatan pelaku diduga telah melanggar Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah," kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Senin (1/11/2021).
Ia mengatakan perbuatan pelaku yang memperjual-belikan satwa liar itu melanggar pasal 40 ayat (2), Juncto 21 ayat (2), huruf a dan d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dari operasi tangkap tangan malam itu tim BKSDA mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ekor anak owa ungko (Hylobates agilis) dalam keadaan hidup, dua kepala kijang, dan 1 kepala rusa yang telah diawetkan.
Ia mengatakan pelaku RP yang diketahui warga Sungai Sapih, Kuranji, Padang beserta barang bukti langsung diserahkan ke penyidik Polda Sumbar guna diproses lebih lanjut.
Ardi Andono menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut termasuk menggali asal-usul satwa dilindungi yang ada di tangan pelaku RP.
Pada bagian lain ia mengingatkan agar masyarakat tidak memperjual-belikan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
Ia mengajak warga mengubah paradigma berpikir bahwa menyayangi satwa bukan berarti harus memiliki, namun bisa diarahkan dengan membantu pelestariannya di alam liar.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Wali Kota Padang Ingatkan Warga Soal Potensi Lonjakan Covid-19
“Biarkan satwa liar hidup di alam dan berkembang biak, manusia sebagai khalifah dimuka bumi sudah selayaknya menjaga satwa liar ini karena berperan dalam menjaga kelestarian alam kita,” katanya.
Warga yang mengetahui adanya transaksi jual-beli terhadap satwa dilindungi bisa melaporkan ke media sosial BKSDA Sumbar atau layanan terpusat via telepon 081266131222.
Sepanjang Januari-Oktober 2021 setidaknya BKSDA telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat sebanyak 54 laporan, dan telah ditindaklanjuti oleh BKSDA Sumbar. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Ekonom Senior Kwik Kian Gie Meninggal Dunia
-
Pelatih Vietnam Akui Timnya Kelelahan Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
Terkini
-
Pelanggaran Lalu Lintas Anak di Bawah Umur di Sumbar Meningkat Tajam, Polda Catat Lonjakan Tilang!
-
LBH Padang Desak Polisi Tindak Tegas Perusak Rumah Doa Jemaat Kristen
-
Wagub Sumbar Respon Keras Perusakan Rumah Doa Kristen di Padang: Tak Cerminkan Nilai Minangkabau!
-
Alasan Pejuang Olahraga Segel Kantor KONI Sumbar, Desak Ketua Mundur!
-
Keren! Mahasiswa ISI PP Raih Magister Lewat Tesis Mitos Inyiak Balang dalam Fotografi Dokumenter