SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial RP alias T (24) diringkus tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar). Dia kedapatan hendak menjual hewan owa ungko yang merupakan jenis satwa dilindungi.
Pengungkapan transaksi gelap itu dilakukan saat pelaku hendak menjual satwa di depan Puskesmas Kayu Tanam Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman, Minggu (31/10/2021) malam.
"Perbuatan pelaku diduga telah melanggar Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah," kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Senin (1/11/2021).
Ia mengatakan perbuatan pelaku yang memperjual-belikan satwa liar itu melanggar pasal 40 ayat (2), Juncto 21 ayat (2), huruf a dan d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dari operasi tangkap tangan malam itu tim BKSDA mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ekor anak owa ungko (Hylobates agilis) dalam keadaan hidup, dua kepala kijang, dan 1 kepala rusa yang telah diawetkan.
Ia mengatakan pelaku RP yang diketahui warga Sungai Sapih, Kuranji, Padang beserta barang bukti langsung diserahkan ke penyidik Polda Sumbar guna diproses lebih lanjut.
Ardi Andono menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut termasuk menggali asal-usul satwa dilindungi yang ada di tangan pelaku RP.
Pada bagian lain ia mengingatkan agar masyarakat tidak memperjual-belikan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
Ia mengajak warga mengubah paradigma berpikir bahwa menyayangi satwa bukan berarti harus memiliki, namun bisa diarahkan dengan membantu pelestariannya di alam liar.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Wali Kota Padang Ingatkan Warga Soal Potensi Lonjakan Covid-19
“Biarkan satwa liar hidup di alam dan berkembang biak, manusia sebagai khalifah dimuka bumi sudah selayaknya menjaga satwa liar ini karena berperan dalam menjaga kelestarian alam kita,” katanya.
Warga yang mengetahui adanya transaksi jual-beli terhadap satwa dilindungi bisa melaporkan ke media sosial BKSDA Sumbar atau layanan terpusat via telepon 081266131222.
Sepanjang Januari-Oktober 2021 setidaknya BKSDA telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat sebanyak 54 laporan, dan telah ditindaklanjuti oleh BKSDA Sumbar. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
BRI Peduli Atasi Sampah Bali Lewat Pelatihan Penguatan Mutu dan Inovasi Pupuk Kompos
-
Musprov Luar Biasa KONI Sumbar Digelar 29 September 2025, Ini Penjelasan Karteker
-
CEK FAKTA: Sahroni Salahkan Polisi Usai Rumahnya Dijarah, Viral di Medsos!
-
7 Makanan Super yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing, Wajib Dicoba!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Beredar, Hoaks atau Fakta?