SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mulai menangani perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pria berinisial Z (47) terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 6 tahun.
"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan untuk perkara ini," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera, Kamis (27/1/2022).
Ia menyebutkan, JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara adalah Cici Mayang Sari dan Renol Wedi.
Menurut Budi, setelah dakwaan selesai disusun maka pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Padang untuk disidang.
Ia membeberkan tersangka Z didakwa dengan pasal 76 E Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada tahap penuntutan saat ini jaksa juga memutuskan menahan kakek yang bekerja sebagai buruh tani tersebut, ia sebelumnya juga ditahan di tingkat penyidikan.
Tersangka berstatus tahanan JPU untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air, Padang.
Sebelumnya, penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian kepada JPU (tahap II) itu dilakukan di Kantor Kejari Padang, setelah jaksa menilai berkas kasus lengkap.
Perbuatan Z itu diketahui terjadi sejak Mei 2020 hingga September 2021, di sebuah rumah kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Baca Juga: Kemenkumham RI Dorong Pemprov Sumbar Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal
Saat itu korban mengeluhkan sakit di bagian kelamin kepada salah satu tetangganya, kemudian tetangga tersebut memberitahukan kepada ibu korban.
Ibu korban yang tidak terima akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian, hingga akhirnya unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang membekuk pelaku Z. (Antara)
Berita Terkait
-
LBH Pers Padang Ungkap Kasus-kasus yang Menimpa Jurnalis di Sumbar, Mulai dari Penghinaan Profesi hingga Pengancaman
-
Ribuan Botol Miras Ilegal Merek Terkenal dari Batam Disita Polres Bukittinggi
-
Duh, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Agam Meningkat Tajam hingga 60 Persen
-
Kakek Pemerkosa Cucu Tiri di Pasaman Barat Divonis 14 Tahun Penjara
-
Penjambret Siswa SD di Padang Ditembak Polisi
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai
-
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ganda dalam Sidak SPBU di Padang
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen
-
PLN Klaim Seluruh Gardu Induk Listrik Sumbar Telah Menyala