SuaraSumbar.id - Seorang kakek berinisial S (48), yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), divonis 14 tahun penjara.
Vonis penjara itu diterima terdakwa S saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Dia dinyatakan bersalah telah memperkosa cucu tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
"Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 80 juta dengan subsider enam bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Warman, Selasa (25/1/2022).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pasaman Barat, Elianto menyebutkan, sidang pembacaan vonis itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Riskar Stevanus Tarigan.
Vonis terdakwa sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Ia mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan di rumahnya Lembah Binuang Nagari Aur Kuning Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Menurutnya, terdakwa merupakan kakek tiri dari anak korban dan tinggal serumah dengan anak korban yang berumur 14 tahun.
Sebelumnya, anak korban yang merasa terancam oleh terdakwa lantas tidak dapat berbuat apa-apa karena ancaman akan dibunuh oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa terhadap anak korban sudah dilakukan terdakwa sejak korban tinggal serumah dengan terdakwa sekitar tujuh tahun yang lalu.
Baca Juga: Penjambret Siswa SD di Padang Ditembak Polisi
Vonis yang diberikan Mejelis Hakim terbukti berdasarkan hasil visum terdapat luka robek pada selaput kemaluan korban dan tampak janin di dalam rahim anak korban.
"Selama sidang berlangsung berjalan dengan aman dan tertib. Pembacaan vonis pun berjalan dengan lancar," sebutnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Gubernur Sumbar Mahyeldi: Jadikan Masjid Tempat Mempersatukan Ummat
-
PSSI Sumbar Tunda Laga Final Piala Soeratin U-15, Ini Alasannya
-
Pemerintah Daerah Diminta Serius Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
-
Pemkab Padang Pariaman Minta Perantau Sosialisasikan Vaksinasi
-
Heboh Beruang Madu Melintas ke Pemukiman Warga di Agam
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kronologi Penemuan 6 Nelayan Hilang di Pasaman Barat, Semuanya Selamat!
-
CEK FAKTA: Lowongan Kerja Petugas Haji 2025/2026 Viral, Benarkah?
-
Kasus HIV di Padang Merosot Tajam, Ini Cara Dinkes Stop Penyebarannya!
-
Terjebak Banjir, Warga Padang Dievakuasi SAR dengan Perahu Karet!
-
Kapal Nelayan Hilang di Air Bangis Pasaman Barat, Basarnas Kerahkan Tim!