SuaraSumbar.id - Seorang kakek berinisial S (48), yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), divonis 14 tahun penjara.
Vonis penjara itu diterima terdakwa S saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Dia dinyatakan bersalah telah memperkosa cucu tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
"Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 80 juta dengan subsider enam bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Warman, Selasa (25/1/2022).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pasaman Barat, Elianto menyebutkan, sidang pembacaan vonis itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Riskar Stevanus Tarigan.
Vonis terdakwa sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Ia mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan di rumahnya Lembah Binuang Nagari Aur Kuning Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Menurutnya, terdakwa merupakan kakek tiri dari anak korban dan tinggal serumah dengan anak korban yang berumur 14 tahun.
Sebelumnya, anak korban yang merasa terancam oleh terdakwa lantas tidak dapat berbuat apa-apa karena ancaman akan dibunuh oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa terhadap anak korban sudah dilakukan terdakwa sejak korban tinggal serumah dengan terdakwa sekitar tujuh tahun yang lalu.
Baca Juga: Penjambret Siswa SD di Padang Ditembak Polisi
Vonis yang diberikan Mejelis Hakim terbukti berdasarkan hasil visum terdapat luka robek pada selaput kemaluan korban dan tampak janin di dalam rahim anak korban.
"Selama sidang berlangsung berjalan dengan aman dan tertib. Pembacaan vonis pun berjalan dengan lancar," sebutnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Gubernur Sumbar Mahyeldi: Jadikan Masjid Tempat Mempersatukan Ummat
-
PSSI Sumbar Tunda Laga Final Piala Soeratin U-15, Ini Alasannya
-
Pemerintah Daerah Diminta Serius Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
-
Pemkab Padang Pariaman Minta Perantau Sosialisasikan Vaksinasi
-
Heboh Beruang Madu Melintas ke Pemukiman Warga di Agam
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Semen Padang FC vs PSM Makassar, Pelatih Target Menang Lagi di Laga Kandang: Kita Sudah Persiapan!
-
Hadapi Ketidakpastian Ala BCA: Tips Sukses dari Direktur untuk Ratusan Mahasiswa Unand!
-
Kereta Api Tabrak Mobil Berpenumpang 7 Pelajar SMA di Padang, 1 Meninggal dan 6 Luka-luka!
-
Ancaman Serangan Digital Mengintai Aktivis Sumbar, Ini Hasil Diskusi Publik AJI Padang dan INTERES
-
Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025, Wujud Komitmen BRI Perkuat Layanan