SuaraSumbar.id - Seorang kakek berinisial S (48), yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), divonis 14 tahun penjara.
Vonis penjara itu diterima terdakwa S saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Dia dinyatakan bersalah telah memperkosa cucu tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
"Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 80 juta dengan subsider enam bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Warman, Selasa (25/1/2022).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pasaman Barat, Elianto menyebutkan, sidang pembacaan vonis itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Riskar Stevanus Tarigan.
Vonis terdakwa sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Ia mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan di rumahnya Lembah Binuang Nagari Aur Kuning Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Menurutnya, terdakwa merupakan kakek tiri dari anak korban dan tinggal serumah dengan anak korban yang berumur 14 tahun.
Sebelumnya, anak korban yang merasa terancam oleh terdakwa lantas tidak dapat berbuat apa-apa karena ancaman akan dibunuh oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa terhadap anak korban sudah dilakukan terdakwa sejak korban tinggal serumah dengan terdakwa sekitar tujuh tahun yang lalu.
Baca Juga: Penjambret Siswa SD di Padang Ditembak Polisi
Vonis yang diberikan Mejelis Hakim terbukti berdasarkan hasil visum terdapat luka robek pada selaput kemaluan korban dan tampak janin di dalam rahim anak korban.
"Selama sidang berlangsung berjalan dengan aman dan tertib. Pembacaan vonis pun berjalan dengan lancar," sebutnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Gubernur Sumbar Mahyeldi: Jadikan Masjid Tempat Mempersatukan Ummat
-
PSSI Sumbar Tunda Laga Final Piala Soeratin U-15, Ini Alasannya
-
Pemerintah Daerah Diminta Serius Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
-
Pemkab Padang Pariaman Minta Perantau Sosialisasikan Vaksinasi
-
Heboh Beruang Madu Melintas ke Pemukiman Warga di Agam
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kursumawati Sukses Bangun Kepercayaan Warga sebagai Agen BRILink di Simalungun
-
Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba
-
Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang
-
PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang
-
Psikolog Ungkap Pencegahan Bullying Tak Cukup dengan Hukuman, Berkaca dari Kasus MAN 3 Padang