SuaraSumbar.id - Seorang pelaku jambret di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena melawan saat diciduk. Pelaku berinisial MM (28) itu ditangkap lantaran diduga menjambret HP milik seorang siswa SD yang masih berusia 8 tahun.
"Saat hendak mengembangkan kasus tadi malam, yang bersangkutan coba melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku," kata Kasat Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (25/1/2022).
Usai ditembak, katanya pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk menangani luka tembak di kakinya.
Rico mengatakan MM ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Damar I, Kecamatan Padang Barat, kota setempat pada Senin (24/1) malam.
Pelaku ditangkap atas dugaan pemjambretan yang terjadi pada 02 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pasir Parupuk Tabing Nomor 9 B, RT 002, RW 010, Kelurahan Parupuk Tabing, Padang.
Saat itu korban yang masih kelas 3 SD duduk di depan rumahnya dengan memainkan gawai (smartphone), lalu dihampiri pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat.
"Setelah bertanya alamat pelaku pergi lalu kembali lagi, saat itulah ia mengambil paksa gawai dari tangan anak korban," jelas Rico.
Atas perbuatan tersebut akhirnya keluarga korban membuat laporan polisi yang ditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dengan melakukan penyelidikan.
Sekitar dua pekan melakukan penyelidikan, akhirnya petugas medapatkan identitas serta mengendus keberadaan MM yang merupakan warga Bypass, Koto Tangah, Padang.
Baca Juga: Pemancing Temukan Mayat Pria Mengambang di Sungai Air Dingin Kota Padang
Penangkapan MM akhirnya dilakukan pada Senin (24/1) malam, kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).
"Setelah diperiksa akhirnya MM kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan langsung kami tahan," katanya.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak gawai merek VIVO Y21, satu unit gawai merek VIVO Y21 warna biru metalik, dan satu unit sepeda motor. (Antara)
Berita Terkait
-
PSSI Sumbar Tunda Laga Final Piala Soeratin U-15, Ini Alasannya
-
Pemerintah Daerah Diminta Serius Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
-
Pemkab Padang Pariaman Minta Perantau Sosialisasikan Vaksinasi
-
Heboh Beruang Madu Melintas ke Pemukiman Warga di Agam
-
Pedagang Pasar Atas Bukittinggi Tolak Rencana Pembangunan Kanopi
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
BRI Hadirkan Berbagai Layanan Keuangan dan Program Menarik dalam MotoGP Mandalika 2025
-
Berkat BRI dan Inovasi, Omzet DBFOODS Saat Ini Capai Rp350 Juta per Bulan
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!