SuaraSumbar.id - Seorang pelaku jambret di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena melawan saat diciduk. Pelaku berinisial MM (28) itu ditangkap lantaran diduga menjambret HP milik seorang siswa SD yang masih berusia 8 tahun.
"Saat hendak mengembangkan kasus tadi malam, yang bersangkutan coba melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku," kata Kasat Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (25/1/2022).
Usai ditembak, katanya pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk menangani luka tembak di kakinya.
Rico mengatakan MM ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Damar I, Kecamatan Padang Barat, kota setempat pada Senin (24/1) malam.
Pelaku ditangkap atas dugaan pemjambretan yang terjadi pada 02 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pasir Parupuk Tabing Nomor 9 B, RT 002, RW 010, Kelurahan Parupuk Tabing, Padang.
Saat itu korban yang masih kelas 3 SD duduk di depan rumahnya dengan memainkan gawai (smartphone), lalu dihampiri pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat.
"Setelah bertanya alamat pelaku pergi lalu kembali lagi, saat itulah ia mengambil paksa gawai dari tangan anak korban," jelas Rico.
Atas perbuatan tersebut akhirnya keluarga korban membuat laporan polisi yang ditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dengan melakukan penyelidikan.
Sekitar dua pekan melakukan penyelidikan, akhirnya petugas medapatkan identitas serta mengendus keberadaan MM yang merupakan warga Bypass, Koto Tangah, Padang.
Baca Juga: Pemancing Temukan Mayat Pria Mengambang di Sungai Air Dingin Kota Padang
Penangkapan MM akhirnya dilakukan pada Senin (24/1) malam, kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).
"Setelah diperiksa akhirnya MM kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan langsung kami tahan," katanya.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak gawai merek VIVO Y21, satu unit gawai merek VIVO Y21 warna biru metalik, dan satu unit sepeda motor. (Antara)
Berita Terkait
-
PSSI Sumbar Tunda Laga Final Piala Soeratin U-15, Ini Alasannya
-
Pemerintah Daerah Diminta Serius Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
-
Pemkab Padang Pariaman Minta Perantau Sosialisasikan Vaksinasi
-
Heboh Beruang Madu Melintas ke Pemukiman Warga di Agam
-
Pedagang Pasar Atas Bukittinggi Tolak Rencana Pembangunan Kanopi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Konflik Harimau Sumatera di Agam Makin Menjadi-jadi, BKSDA Sumbar Tangani 3 Titik Sekaligus!
-
CEK FAKTA: RUU KUHAP Baru Bolehkan Aparat Tangkap Siapa Saja Tanpa Bukti, Benarkah?
-
Semen Padang FC Akhirnya Menang Usai Berkali-kali Kalah Beruntun, Kalahkan Persijap 2-1
-
900 Ijazah Tertahan di Bukittinggi, Ombudsman Sumbar Desak Sekolah Umumkan Pengambilan Gratis!
-
Bupati Limapuluh Kota Kaget Harga Ekstrak Gambir di India Melonjak: Harga dari Petani Sumbar Murah!