SuaraSumbar.id - Seorang pelaku jambret di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena melawan saat diciduk. Pelaku berinisial MM (28) itu ditangkap lantaran diduga menjambret HP milik seorang siswa SD yang masih berusia 8 tahun.
"Saat hendak mengembangkan kasus tadi malam, yang bersangkutan coba melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku," kata Kasat Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (25/1/2022).
Usai ditembak, katanya pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk menangani luka tembak di kakinya.
Rico mengatakan MM ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Damar I, Kecamatan Padang Barat, kota setempat pada Senin (24/1) malam.
Pelaku ditangkap atas dugaan pemjambretan yang terjadi pada 02 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pasir Parupuk Tabing Nomor 9 B, RT 002, RW 010, Kelurahan Parupuk Tabing, Padang.
Saat itu korban yang masih kelas 3 SD duduk di depan rumahnya dengan memainkan gawai (smartphone), lalu dihampiri pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat.
"Setelah bertanya alamat pelaku pergi lalu kembali lagi, saat itulah ia mengambil paksa gawai dari tangan anak korban," jelas Rico.
Atas perbuatan tersebut akhirnya keluarga korban membuat laporan polisi yang ditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dengan melakukan penyelidikan.
Sekitar dua pekan melakukan penyelidikan, akhirnya petugas medapatkan identitas serta mengendus keberadaan MM yang merupakan warga Bypass, Koto Tangah, Padang.
Baca Juga: Pemancing Temukan Mayat Pria Mengambang di Sungai Air Dingin Kota Padang
Penangkapan MM akhirnya dilakukan pada Senin (24/1) malam, kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).
"Setelah diperiksa akhirnya MM kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan langsung kami tahan," katanya.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak gawai merek VIVO Y21, satu unit gawai merek VIVO Y21 warna biru metalik, dan satu unit sepeda motor. (Antara)
Berita Terkait
-
PSSI Sumbar Tunda Laga Final Piala Soeratin U-15, Ini Alasannya
-
Pemerintah Daerah Diminta Serius Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
-
Pemkab Padang Pariaman Minta Perantau Sosialisasikan Vaksinasi
-
Heboh Beruang Madu Melintas ke Pemukiman Warga di Agam
-
Pedagang Pasar Atas Bukittinggi Tolak Rencana Pembangunan Kanopi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih
-
BRI Dorong Anak Muda Gunakan Teknologi untuk Disiplin Mengatur Keuangan