SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan sebanyak 2.160 botol minuman keras (miras) ilegal yang rencananya akan dipasarkan di Kota Bukittingi dan Kota Padang. Miras berbagai merek terkenal itu berasal dari Kepulauan Batam.
"Operasi pengamanan ribuan botol yang dikemas dalam 180 dus ini dilakukan pada Selasa (25/1/2022) berdasarkan informasi dari masyarakat, untuk mengelabui petugas kemasannya dibungkus menyerupai paket ekspedisi," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (26/1/2022).
Kapolres mengatakan, penemuan seluruh minuman dengan total harga sekitar Rp300 juta itu didapatkan dari satu unit truk warna putih dengan nomor Polisi BA 983000 bermuatan kemasan karton masih tersusun rapi.
"Lokasi pengamanan di Jalan Raya Bukittinggi Padang Jorong Bangkaweh Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, untuk sementara sopirnya dalam proses penyelidikan," katanya.
Dari 180 dus dengan ribuan botol miras itu, 30 dus minuman merek Martell merah, lima dus minuman merek Martell hitam.
Selanjutnya 22 dus minuman merek Cointreau, 19 dus minuman merek Jagermeister, 32 dus minuman merek Red label, 57 dus minuman merek Jack Daniels, 9 dus minuman merek Jack Daniels 700 ml Cuervo dan enam dus minuman merek Jose.
"Tapi kita belum bisa memastikan apakah semua minuman keras ini merupakan minuman asli atau palsu, yang pasti tidak ada label resmi dari bea cukai," katanya.
Kapolres mengatakan minuman keras itu sedianya akan dijual di Kota Bukittinggi, namun sampai di daerah setempat tidak ada orang yang bersedia membeli.
"Karena tidak ada yang bersedia menampung, menurut keterangan yang didapat minuman ini direncanakan akan dibawa ke Jakarta namun berhasil kita amankan," ujar Kapolres.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Batam Terus Meningkat, 23 Orang Terkonfirmasi Positif Tersebar di 6 Kecamatan
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxy mengatakan, pengamanan minuman keras ilegal ini dapat dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
"Pasal 27 UU RI nomor 39 tentang cukai, UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 49 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 2014 tentang peredaran minuman alkohol dengan ancaman administrasi," jelasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Keranda Mayat Hilang, Ketua Masjid Sagulung Buat Sayembara Berhadiah Rp500 Ribu
-
Berniat Turunkan Biaya Logistik, Pemerintah akan Bangun Pelabuhan Baru di Batam
-
Petugas Dispenda Jaring Pengendara Bermotor yang Mati Pajak Saat Razia di Mapolresta Barelang
-
Pemerintah Resmi Buka Sistem Travel Bubble Bagi Wisatawan Singapura ke Batam dan Bintan
-
Penjambret Siswa SD di Padang Ditembak Polisi
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
BRI Dorong Anak Muda Gunakan Teknologi untuk Disiplin Mengatur Keuangan
-
Kementerian Kebudayaan Umumkan Pemenang Program Produksi Film Narasi Kepahlawanan 2026
-
Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Siapkan Ragam Promo Menarik
-
Minuman Manis Tak Langsung Bikin Gagal Ginjal, Tapi Kebiasaan Ini Bisa Jadi Risikonya
-
Ekonomi Kerakyatan Terus Digerakkan, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun