SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan sebanyak 2.160 botol minuman keras (miras) ilegal yang rencananya akan dipasarkan di Kota Bukittingi dan Kota Padang. Miras berbagai merek terkenal itu berasal dari Kepulauan Batam.
"Operasi pengamanan ribuan botol yang dikemas dalam 180 dus ini dilakukan pada Selasa (25/1/2022) berdasarkan informasi dari masyarakat, untuk mengelabui petugas kemasannya dibungkus menyerupai paket ekspedisi," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (26/1/2022).
Kapolres mengatakan, penemuan seluruh minuman dengan total harga sekitar Rp300 juta itu didapatkan dari satu unit truk warna putih dengan nomor Polisi BA 983000 bermuatan kemasan karton masih tersusun rapi.
"Lokasi pengamanan di Jalan Raya Bukittinggi Padang Jorong Bangkaweh Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, untuk sementara sopirnya dalam proses penyelidikan," katanya.
Dari 180 dus dengan ribuan botol miras itu, 30 dus minuman merek Martell merah, lima dus minuman merek Martell hitam.
Selanjutnya 22 dus minuman merek Cointreau, 19 dus minuman merek Jagermeister, 32 dus minuman merek Red label, 57 dus minuman merek Jack Daniels, 9 dus minuman merek Jack Daniels 700 ml Cuervo dan enam dus minuman merek Jose.
"Tapi kita belum bisa memastikan apakah semua minuman keras ini merupakan minuman asli atau palsu, yang pasti tidak ada label resmi dari bea cukai," katanya.
Kapolres mengatakan minuman keras itu sedianya akan dijual di Kota Bukittinggi, namun sampai di daerah setempat tidak ada orang yang bersedia membeli.
"Karena tidak ada yang bersedia menampung, menurut keterangan yang didapat minuman ini direncanakan akan dibawa ke Jakarta namun berhasil kita amankan," ujar Kapolres.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Batam Terus Meningkat, 23 Orang Terkonfirmasi Positif Tersebar di 6 Kecamatan
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxy mengatakan, pengamanan minuman keras ilegal ini dapat dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
"Pasal 27 UU RI nomor 39 tentang cukai, UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 49 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 2014 tentang peredaran minuman alkohol dengan ancaman administrasi," jelasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Keranda Mayat Hilang, Ketua Masjid Sagulung Buat Sayembara Berhadiah Rp500 Ribu
-
Berniat Turunkan Biaya Logistik, Pemerintah akan Bangun Pelabuhan Baru di Batam
-
Petugas Dispenda Jaring Pengendara Bermotor yang Mati Pajak Saat Razia di Mapolresta Barelang
-
Pemerintah Resmi Buka Sistem Travel Bubble Bagi Wisatawan Singapura ke Batam dan Bintan
-
Penjambret Siswa SD di Padang Ditembak Polisi
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Babyface Live in Jakarta 2025 Bareng Raisa, Marcell, Rio & Sammy
-
Gemini AI di Galaxy Z Fold7: Multitasking hingga Visualisasi Ide di Satu Perangkat
-
BRI Torehkan Prestasi di IICD 2025, Bukti Komitmen pada Tata Kelola Berkelanjutan
-
4 Link Saldo DANA Kaget Khusus Weekend, Dapatkan Saldo Gratis Rp 675 Ribu!
-
Benarkah Campuran Etanol 10 Persen Aman untuk Kendaraan Modern? Ini Penjelasan Ahli