SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan sebanyak 2.160 botol minuman keras (miras) ilegal yang rencananya akan dipasarkan di Kota Bukittingi dan Kota Padang. Miras berbagai merek terkenal itu berasal dari Kepulauan Batam.
"Operasi pengamanan ribuan botol yang dikemas dalam 180 dus ini dilakukan pada Selasa (25/1/2022) berdasarkan informasi dari masyarakat, untuk mengelabui petugas kemasannya dibungkus menyerupai paket ekspedisi," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (26/1/2022).
Kapolres mengatakan, penemuan seluruh minuman dengan total harga sekitar Rp300 juta itu didapatkan dari satu unit truk warna putih dengan nomor Polisi BA 983000 bermuatan kemasan karton masih tersusun rapi.
"Lokasi pengamanan di Jalan Raya Bukittinggi Padang Jorong Bangkaweh Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, untuk sementara sopirnya dalam proses penyelidikan," katanya.
Dari 180 dus dengan ribuan botol miras itu, 30 dus minuman merek Martell merah, lima dus minuman merek Martell hitam.
Selanjutnya 22 dus minuman merek Cointreau, 19 dus minuman merek Jagermeister, 32 dus minuman merek Red label, 57 dus minuman merek Jack Daniels, 9 dus minuman merek Jack Daniels 700 ml Cuervo dan enam dus minuman merek Jose.
"Tapi kita belum bisa memastikan apakah semua minuman keras ini merupakan minuman asli atau palsu, yang pasti tidak ada label resmi dari bea cukai," katanya.
Kapolres mengatakan minuman keras itu sedianya akan dijual di Kota Bukittinggi, namun sampai di daerah setempat tidak ada orang yang bersedia membeli.
"Karena tidak ada yang bersedia menampung, menurut keterangan yang didapat minuman ini direncanakan akan dibawa ke Jakarta namun berhasil kita amankan," ujar Kapolres.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Batam Terus Meningkat, 23 Orang Terkonfirmasi Positif Tersebar di 6 Kecamatan
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxy mengatakan, pengamanan minuman keras ilegal ini dapat dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
"Pasal 27 UU RI nomor 39 tentang cukai, UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 49 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 2014 tentang peredaran minuman alkohol dengan ancaman administrasi," jelasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Keranda Mayat Hilang, Ketua Masjid Sagulung Buat Sayembara Berhadiah Rp500 Ribu
-
Berniat Turunkan Biaya Logistik, Pemerintah akan Bangun Pelabuhan Baru di Batam
-
Petugas Dispenda Jaring Pengendara Bermotor yang Mati Pajak Saat Razia di Mapolresta Barelang
-
Pemerintah Resmi Buka Sistem Travel Bubble Bagi Wisatawan Singapura ke Batam dan Bintan
-
Penjambret Siswa SD di Padang Ditembak Polisi
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
2 Orang Terkena Peluru Nyasar di Kampus UNP, Diduga dari Latihan TNI
-
MAAM Polisikan Abu Janda terkait Dugaan Hina Masyarakat Sumbar
-
Kintani Bakal Meriahkan Pembukaan Dharmasraya Champions League 2026
-
Dugaan Penimbunan Biosolar di Padang Terbongkar, Empat Orang Ditangkap
-
23.353 Kendaraan Melintasi Tol Padang-Sicincin pada Libur Panjang