SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menjadi perpanjangan tangan Kejaksaan Agung RI untuk ikut menindak lanjuti kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng yang sedang ditangani oleh Kejagung untuk wilayah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Hari ini kami memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait Deliver Order (DO) minyak goreng," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama, Selasa (26/4/2022).
Kedua saksi itu berasal dari dua perusahaan berbeda yang merupakan distributor minyak goreng di Padang, serta menerima orderan dari produsen yang sedang berkasus di Kejagung.
Selain memintai keterangan, pihak Kejari Padang juga menyita sejumlah dokumen terkait DO, invoice, faktur pajak, dokumen pengangkutan, dan lainnya.
Baca Juga: Jelang Larangan Ekspor Minyak Kelapa Sawit, ASPERKIR Ketar-ketir Harga TBS Sawit Turun
"Para saksi telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya, selanjutnya BAP beserta dokumen yang kami sita akan diserahkan ke Kejagung RI," jelasnya.
Sebelumnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Padang terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak yang ditangani oleh Kejaksaan Agung di Jakarta.
Dalam kasus tersebut Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor senagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Kejaksaan menuding para tersangka melakukan pelanggaran dengan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.
Baca Juga: Pimpinan DPR Harap Larangan Setop Ekspor Minyak Goreng Tak Berlaku Terlalu Lama
Kedua Kejaksaan Agung juga menilai izin ekspor tersebut seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.
Berita Terkait
-
Ombudsman Soroti Kebijakan Pemerintah di Balik Korupsi Minyak Goreng
-
Kasus Ekspor Minyak Goreng, Eks Pejabat Kemendag Sebut Tak Ada Prosedur yang Dilanggar
-
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng
-
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun
-
Jokowi Ungkap Negara Lain Kelimpungan Saat Indonesia Setop Ekspor Batu Bara dan Minyak Goreng
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran