SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menjadi perpanjangan tangan Kejaksaan Agung RI untuk ikut menindak lanjuti kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng yang sedang ditangani oleh Kejagung untuk wilayah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Hari ini kami memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait Deliver Order (DO) minyak goreng," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama, Selasa (26/4/2022).
Kedua saksi itu berasal dari dua perusahaan berbeda yang merupakan distributor minyak goreng di Padang, serta menerima orderan dari produsen yang sedang berkasus di Kejagung.
Selain memintai keterangan, pihak Kejari Padang juga menyita sejumlah dokumen terkait DO, invoice, faktur pajak, dokumen pengangkutan, dan lainnya.
"Para saksi telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya, selanjutnya BAP beserta dokumen yang kami sita akan diserahkan ke Kejagung RI," jelasnya.
Sebelumnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Padang terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak yang ditangani oleh Kejaksaan Agung di Jakarta.
Dalam kasus tersebut Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor senagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Kejaksaan menuding para tersangka melakukan pelanggaran dengan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.
Baca Juga: Jelang Larangan Ekspor Minyak Kelapa Sawit, ASPERKIR Ketar-ketir Harga TBS Sawit Turun
Kedua Kejaksaan Agung juga menilai izin ekspor tersebut seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.
Kemudian, para eksportir dinilai tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor. (Antara)
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas Cak Imin Ke Pengusaha Soal Larangan Ekspor Migor: Untung Sudah Berlipat, Masa Mikirin Negara Saja Gak Mau
-
Wanti-wanti Pimpinan DPR Ke Perusahaan Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng: Pengusaha Harus Tunduk, Jangan Main-main!
-
Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejati DKI Intensifkan Pemeriksaan Saksi
-
Dukung Larangan Ekspor Minyak Goreng, Ganjar Pranowo: Kepentingan Nasional Lebih Utama
-
Jokowi Larang Ekspor CPO, Siapa Saja yang Akan Dirugikan?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Sakelar Lampu Terasa Panas Saat Disentuh? Ini Tanda yang Harus Diwaspadai
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu