SuaraSumbar.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang terus bergulir. Terbaru, beredar surat proposal Ketua PSP Padang yang mengusulkan dana hibah untuk klub tersebut di tahun 2017 dan 2018 lalu.
Surat itu ditandatangani oleh Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang saat itu. Surat tersebut juga ditujukan kepada Mahyeldi sendiri yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Padang.
Menanggapi surat yang beredar, Asisten II Pemprov Sumbar, Andri Yulika mengaku bahwa seluruh dokumen dan administrasi terkait kasus tersebut ada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Padang.
"Sebaiknya langsung ke DPKAD. Lebih baik tanya langsung ke sana. Lebih pas kesana. Semua dokumen dan administrasi ada disana,” singkatnya kepada awak media, Selasa (26/4/2022).
Sementara itu, Agus Suardi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini mengakui proposal yang beredar. Menurutnya, proposal itu tahun 2017 untuk periode 2018 dengan pengajuan anggaran Rp 4,8 miliar.
"Dari yang diajukan, diterima hanya Rp 500 juta. Kemudian dana itu dititip ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang," katanya.
Diakuinya, Surat Ketua PSP Padang kepada Wali Kota Padang didisposisikan kepada Kepala BPKAD yang saat itu dijabat Andri Yulika karena setuju dibantu oleh Wali Kota Padang. Atas perintah Ketua PSP, ia pun berkoordinasi dengan Ketua BPKAD melalui via WhatsApp.
"Dalam perjalanan, mungkin karena Pak Andri Yulika tahu ini ada kesalahan, maka BPKAD tak bisa membantu. Sehingga, anggaran 2018 PSP tak memperoleh dana hibah. Akibatnya manajemen PSP menjadi berhutang kesana kemari," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang masih menunggu dua alat bukti untuk mengusut dugaan keterlibatan mantan Ketua Umum klub sepakbola PSP Padang, Mahyeldi dalam kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional (KONI) Padang.
Baca Juga: 1,8 Juta Perantau Bakal Pulang Kampung, Kunjungan ke Sumbar Diprediksi Melonjak
Mahyeldi yang sekarang merupakan Gubernur Sumbar itu disebut oleh tersangka Agus Suardi sebagai pihak yang memerintahkan pengeluaran dana hibah itu.
Tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 sekaligus mantan Ketua Umum KONI Sumbar, Agus Suardi. Dua tersangka lainnya mantan pengurus KONI Padang, Nazar dan Davidson.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3, 9 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Namanya Terseret Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Gubernur Sumbar Mahyeldi: Kita Ikuti Prosesnya
-
Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang Seret Nama Mahyeldi yang Kini Gubernur Sumbar, Ini Kata Pengacara Eks Ketua KONI Sumbar
-
Diperiksa Kejari Padang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Eks Ketua KONI Sumbar: Saya Taat Hukum
-
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Mantan Ketua KONI Sumbar Diperiksa Kejari
-
Gubernur Sumbar Ikut Ritual Kendi IKN Jadi Polemik, Muhammadiyah Buka Suara
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
Terkini
-
Indeks Pariwisata Halal Sumbar 2025 Meningkat versi IMTI, Ini Alasannya
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!
-
Bantah Oknum Pegawai Terjerat Kasus Tanah hingga Diperiksa Polisi, BPN Bukittinggi: Tidak Ada!
-
QLola by BRI Jadi Bagian dari Transformasi Strategis Menuju Model Universal Banking