SuaraSumbar.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang terus bergulir. Terbaru, beredar surat proposal Ketua PSP Padang yang mengusulkan dana hibah untuk klub tersebut di tahun 2017 dan 2018 lalu.
Surat itu ditandatangani oleh Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang saat itu. Surat tersebut juga ditujukan kepada Mahyeldi sendiri yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Padang.
Menanggapi surat yang beredar, Asisten II Pemprov Sumbar, Andri Yulika mengaku bahwa seluruh dokumen dan administrasi terkait kasus tersebut ada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Padang.
"Sebaiknya langsung ke DPKAD. Lebih baik tanya langsung ke sana. Lebih pas kesana. Semua dokumen dan administrasi ada disana,” singkatnya kepada awak media, Selasa (26/4/2022).
Sementara itu, Agus Suardi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini mengakui proposal yang beredar. Menurutnya, proposal itu tahun 2017 untuk periode 2018 dengan pengajuan anggaran Rp 4,8 miliar.
"Dari yang diajukan, diterima hanya Rp 500 juta. Kemudian dana itu dititip ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang," katanya.
Diakuinya, Surat Ketua PSP Padang kepada Wali Kota Padang didisposisikan kepada Kepala BPKAD yang saat itu dijabat Andri Yulika karena setuju dibantu oleh Wali Kota Padang. Atas perintah Ketua PSP, ia pun berkoordinasi dengan Ketua BPKAD melalui via WhatsApp.
"Dalam perjalanan, mungkin karena Pak Andri Yulika tahu ini ada kesalahan, maka BPKAD tak bisa membantu. Sehingga, anggaran 2018 PSP tak memperoleh dana hibah. Akibatnya manajemen PSP menjadi berhutang kesana kemari," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang masih menunggu dua alat bukti untuk mengusut dugaan keterlibatan mantan Ketua Umum klub sepakbola PSP Padang, Mahyeldi dalam kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional (KONI) Padang.
Baca Juga: 1,8 Juta Perantau Bakal Pulang Kampung, Kunjungan ke Sumbar Diprediksi Melonjak
Mahyeldi yang sekarang merupakan Gubernur Sumbar itu disebut oleh tersangka Agus Suardi sebagai pihak yang memerintahkan pengeluaran dana hibah itu.
Tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 sekaligus mantan Ketua Umum KONI Sumbar, Agus Suardi. Dua tersangka lainnya mantan pengurus KONI Padang, Nazar dan Davidson.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3, 9 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Namanya Terseret Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Gubernur Sumbar Mahyeldi: Kita Ikuti Prosesnya
-
Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang Seret Nama Mahyeldi yang Kini Gubernur Sumbar, Ini Kata Pengacara Eks Ketua KONI Sumbar
-
Diperiksa Kejari Padang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Eks Ketua KONI Sumbar: Saya Taat Hukum
-
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Mantan Ketua KONI Sumbar Diperiksa Kejari
-
Gubernur Sumbar Ikut Ritual Kendi IKN Jadi Polemik, Muhammadiyah Buka Suara
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama
-
Benarkah Nasi Goreng Pemicu Keracunan MBG di Agam? Kepastian Masih Menunggu Hasil BPOM Padang