Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 22 Maret 2022 | 17:04 WIB
Penasihat Hukum (PH), Putri Desi Rizky (kanan) saat mendampingi Agus Suardi menjalani pemeriksaan di Kejari Padang. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018-2019 terus bergulir.

Kejari Padang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing, Agus Suardi yang saat itu menjadi Ketua KONI Padang. Kemudian dua mantan pengurus KONI Padang, Nazar dan Davidson.

Selasa (23/1/2022), Agus Suardi diperiksa Kejari Padang sebagai saksi mahkota untuk tersangka lainnya. Dia datang didampingi penasihat hukumnya, Putri Desi Rizky.

Menurut Putri, kasus ini bergulir ketika PSP Padang mengajukan proposal. Lantas, dananya disetujui dan dititipkan ke KONI Padang.

Baca Juga: Demo Mahasiswa di Malang Tuntut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Dicopot

Kemudian, di dalam proposal tersebut tercantum nama wali kota Padang yang sekaligus ketua PSP Padang. Saat ini, Wali Kota Padang adalah Mahyeldi Ansharullah yang kini menjabat Gubernur Sumbar.

"Cari tahu sendiri Ketua PSP pada saat itu siapa. Dana di proposal Rp 500 juta. Ini kesalahan administrasi. Sebagai bendahara, tentunya tidak bisa mengeluarkan uang begitu saja. Semua adalah perintah ketua (PSP)," tuturnya PH Agus Suardi di Kejari Padang.

Terkait nama wali kota Padang saat kasus dana hibah terjadi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Roni Saputra belum mau membeberkan. Sebab, pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut hingga saat ini.

"Bisa saja akan memanggil nama wali kota yang dimaksud untuk diperiksa. Namun untuk saat ini belum mengarah ke sana," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Nyesek, Curhat Cewek Malu Gegara Teman Ungkap Rasa Sukanya ke Seorang Cowok

Load More