SuaraSumbar.id - Pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018-2019 terus bergulir.
Kejari Padang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing, Agus Suardi yang saat itu menjadi Ketua KONI Padang. Kemudian dua mantan pengurus KONI Padang, Nazar dan Davidson.
Selasa (23/1/2022), Agus Suardi diperiksa Kejari Padang sebagai saksi mahkota untuk tersangka lainnya. Dia datang didampingi penasihat hukumnya, Putri Desi Rizky.
Menurut Putri, kasus ini bergulir ketika PSP Padang mengajukan proposal. Lantas, dananya disetujui dan dititipkan ke KONI Padang.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di Malang Tuntut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Dicopot
Kemudian, di dalam proposal tersebut tercantum nama wali kota Padang yang sekaligus ketua PSP Padang. Saat ini, Wali Kota Padang adalah Mahyeldi Ansharullah yang kini menjabat Gubernur Sumbar.
"Cari tahu sendiri Ketua PSP pada saat itu siapa. Dana di proposal Rp 500 juta. Ini kesalahan administrasi. Sebagai bendahara, tentunya tidak bisa mengeluarkan uang begitu saja. Semua adalah perintah ketua (PSP)," tuturnya PH Agus Suardi di Kejari Padang.
Terkait nama wali kota Padang saat kasus dana hibah terjadi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Roni Saputra belum mau membeberkan. Sebab, pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut hingga saat ini.
"Bisa saja akan memanggil nama wali kota yang dimaksud untuk diperiksa. Namun untuk saat ini belum mengarah ke sana," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Nyesek, Curhat Cewek Malu Gegara Teman Ungkap Rasa Sukanya ke Seorang Cowok
Berita Terkait
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Adu Kekayaan Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, 2 Cawagub Sumbar Warga Jakarta dan Tak Memilih di Pilgub Sumbar 2024!
-
Beda Kekayaan Mahyeldi vs Epyardi Asda Bak Bumi dan Langit, Siapa Calon Gubernur Sumbar 2024 Paling Tajir?
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini