SuaraSumbar.id - Kuasa hukum eks Ketua KONI Sumbar, Agus Suardi dalam kasus dugaan korupsi KONI Padang, Putri Deyesi Rizki mendadak mundur dan tidak lagi menangani perkara tersebut terhitung sejak hari ini, Selasa (17/5/2022).
Keputusannya mundur lantaran perkembangan kasus yang ditanganinya tidak lagi sesuai dengan hati nuraninya sebagai pengacara.
“Saya memutuskan hubungan kerja ini sebagai pengacara Bapak Agus Suardi, karena proses hukum yang saya jalani tidak sesuai lagi dengan apa yang sebenarnya harus disampaikan ke publik,” katanya dalam keterangan yang diterima SuaraSumbar.id, Selasa (17/5/2022).
Ada sejumlah alasannya yang menguatkan Putri Deyesi Rizki mengundurkan diri. Namun inti dari hal tersebut karena sudah tak sesuai lagi dengan hati nurani sebagai pengacara.
Dia menilai, Agus Suardi sudah ditunggangi unsur politik. Bukan lagi berdasarkan nurani hukum. “Unsur politiknya lebih tinggi daripada unsur hukumnya. Sehingga hati nurani saya tidak bisa menerima hal ini,” katanya.
Putri Deyesi Rizki menyebut Agus Suardi tidak bisa menghadirkan bukti-bukti yang disebutkannya, di antaranya bukti aliran dana keterlibatan Mahyeldi dan Taufik seperti yang disebutkan dalam press rilis beberapa hari lalu.
“Press rilis disebarkan ke saya secara tiba-tiba di lokasi jumpa pers. Sebelum jumpa pers saya sudah minta bukti-bukti dana aliran KNPI dan Pilgub kepada Agus Suardi, namun hingga sekarang tidak diberikan. Press rilis tersebut juga bukan saya yang membuat,” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, Agus Suardi terang-terangan mengungkap keterlibatan Mahyeldi. Saat itu, Gubernur Sumbar tersebut menjabat sebagai Ketua Umum PSP Padang.
Dia pun meminta Kejari Padang untuk memeriksa Mahyeldi dan
dan Andri Yulika selaku Kepala BPKAD Kota Padang yang kini menjabat sebagai Asisten II Pemprov Sumbar.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Desak Kejari Segera Periksa Mahyeldi
"Saya meminta jaksa kembali memeriksa saya untuk BAP tambahan dan memanggil Mahyeldi dan Andri," katanya, Sabtu (14/5/2022).
Ia menilai, keterlibatan mereka untuk proses penitipan bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang untuk PSP pada anggaran KONI.
"Pada anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur atau mata anggaran bantuan dana hibah untuk PSP Padang," tuturnya.
Didampingi penasehat hukumnya, Putri Desi Rezky, juga akan mendatangi kantor Kejari untuk mengajukan justice collaborator dan menyerahkan bukti-bukti keterlibatan keduanya.
"Mereka terlibat dalam proses penitipan bantuan dana hibah, meski telah dilarang Mendagri melalui Permendagri Nomor 22 Tahun 2011," tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan tiga tersangka, yakni Agus Suardi (Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 sekaligus bendahara umum PSP). Agus juga mantan Ketua Umum KONI Sumbar.
Berita Terkait
-
Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel, Eks Sekretaris Disdikbud Banten dan 2 Pihak Swasta jadi Tersangka
-
Kasus Korupsi KONI Padang, Foto Surat Pengusulan Dana Hibah untuk PSP Padang Beredar di Medsos
-
Kejagung Pertimbangkan Jerat Tersangka Kasus Minyak Goreng Hukuman Mati
-
Penghulu Kampung di Siak Jadi Tersangka Penyelewengan Anggaran Rp231 juta
-
KPK Terima Laporan Pegiat Medsos Adam Deni Terkait Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Profil dan Agama Erika Carlina, Seleb Dijuluki Ratu Pesta yang Ngaku Hamil di Luar Nikah
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Kaesang Pangarep Bisa Kalah di Pemilu Raya PSI, Jokowi Ucap Pesan Ini
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 1 Kilometer
-
Parah! Perampok Nenek di Padang Ternyata Keponakan Sendiri, Korban Dianiaya hingga Pingsan
-
Rest Area Tol Padang-Sicincin Bernuansa Minangkabau, Ini Alasannya
-
Cara Ambil Uang Pensiun Taspen di Kantor Pos, Ini Syaratnya
-
BRI Luncurkan BRILiaN Way, Danantara Sebut Langkah Penting Menuju Bank Paling Menguntungkan