SuaraSumbar.id - Tersangka FJS (19), pelaku kasus dugaan kekerasan yang menewaskan anak di bawah umur pada Januari 2022 lalu, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Hal itu dinyatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Roni Saputra usai menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian di Kantor Kejari Padang, Senin (18/7/2022).
"Tersangka terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara atas pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak," kata Roni Saputra.
Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 76 C Juncto (Jo) 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain pidana penjara, pasal tersebut diketahui juga memuat ancaman pidana denda bagi pelaku paling banyak Rp 3 miliar.
Menurut Roni, pihak kejaksaan telah menunjuk Awilda selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dengan korban seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun itu.
"Dalam waktu 20 hari ke depan JPU akan menyusun surat dakwaan supaya perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan tersangka FJS sekarang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang," jelasnya.
Kasus yang menjerat tersangka FJS diketahui terjadi pada Januari 2022, dimana saat itu tersangka beserta gerombolannya mencari sasaran untuk melakukan tawuran.
Awalnya mereka yang berjumlah sekitar 11 orang pergi ke kawasan Jalan Khatib Sulaiman, namun karena tidak bertemu dengan lawan di sana mereka lalu pergi ke kawasan Pasar Pagi.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid dalam Toilet Musala di Nongsa Batam
Pada tempat itulah mereka bertemu dengan korban dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam yang telah disiapkan dari awal.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI