SuaraSumbar.id - Undang-undanng (UU) tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang disahkan DPR RI pada 30 Juni 2022 menuai polemik di tengah masyarakat. Sebab, dalam salah satu pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumbar menekankan adat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Beberapa pengamat dan pakar hukum menilai pasal dalam UU tersebut tidak mengakomodir keunikan adat dan kebudayaan masyarakat Mentawai maupun etnis non Minangkabau lainnya yang ada di Sumbar.
Anggota Komisi II DPR RI asal Sumbar, Guspardi Gaus menilai adanya kesalahpahaman beberapa pihak dalam memaknai bunyi pasal tersebut. Menurutnya, ada dua makna yang tersirat dalam pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumbar.
Menurut Guspardi yang terlibat terlibat dalam penyusunan RUU Provinsi Sumatera Barat dan provinsi lain itu, makna pertama dalam UU itu menegaskan bahwa Sumbar dengan mayoritas Minangkabau memiliki filosofi ABS-SBK, sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.
Baca Juga: UU Provinsi Sumbar Lupakan Karakteristik Adat dan Budaya Kepulauan Mentawai
Sedangkan makna kedua tertuju bagi seluruh masyarakat dari berbagai etnis dan agama yang mengisi Sumbar. "Pasal 5 ayat C itu kan berbunyi adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, ABS-SBK sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku. Makna ini menegaskan bawah orang minang punya falsafah," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (18/7/2022).
"Di bawahnya, menyatakan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat. Ini merujuk kepada seluruh masyarakat Sumbar," sambungnya lagi.
Guspardi menegaskan bunyi pasal tersebut diatur sama dengan UU Provinsi Riau, Jambi, NTT, dan NTB. Namun, di UU tentang Provinsi Sumbar ditambahkan satu narasi yang menegaskan masyarakat Minang memiliki filosofi. Sementara untuk kelanjutan narasinya mengarah kepada seluruh masyarakat Sumbar.
"Narasi setelah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah itu bersifat umum. Disana dijelaskan tentang kekayaan sejarah, adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan sebagainya. Makanya di bawah kalimat itu dikunci dengan kata masyarakat Sumbar," tegasnya.
Lebih lanjut, dalam pasal 5 C terdapat kalimat yang berbunyi karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat. Kalimat ini menjelaskan beragam agama yang dianut masyarakat Sumbar serta beragam etnis yang menghuni Sumbar, yakni ada Jawa, Sunda, Mentawai, dan sebagainya.
Baca Juga: Cegah CPNS Mengundurkan Diri, Pemerintah Diminta Transparan Soal Besaran Gaji Sejak Awal
"Selanjutnya kata karakter religius dan adat istiadat itu bermakna masyarakat Sumbar punya agamanya dan adatnya masing-masing, tidak mengarah pada satu etnis saja," ujarnya.
Berita Terkait
-
Diminta Tak Ngotot Terbitkan Keppres IKN, Legislator PAN Sentil Moeldoko: Jangan Desak Presiden!
-
Anggota DPR Cecar Bambang Susantono: Apa Benar Otorita IKN Gusur Tanah Rakyat?
-
DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Kerja Bahas RUU DKJ Rabu Besok
-
Baleg Minta Percepatan Pilkada 2024 Diperlukan Guna Bangun Sinergi Pusat dan Daerah
-
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Politisi PAN: Semoga Gibran Menolak Dicalonkan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini