SuaraSumbar.id - Undang-undanng (UU) tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang disahkan DPR RI pada 30 Juni 2022 menuai polemik di tengah masyarakat. Sebab, dalam salah satu pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumbar menekankan adat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Beberapa pengamat dan pakar hukum menilai pasal dalam UU tersebut tidak mengakomodir keunikan adat dan kebudayaan masyarakat Mentawai maupun etnis non Minangkabau lainnya yang ada di Sumbar.
Anggota Komisi II DPR RI asal Sumbar, Guspardi Gaus menilai adanya kesalahpahaman beberapa pihak dalam memaknai bunyi pasal tersebut. Menurutnya, ada dua makna yang tersirat dalam pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumbar.
Menurut Guspardi yang terlibat terlibat dalam penyusunan RUU Provinsi Sumatera Barat dan provinsi lain itu, makna pertama dalam UU itu menegaskan bahwa Sumbar dengan mayoritas Minangkabau memiliki filosofi ABS-SBK, sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.
Baca Juga: UU Provinsi Sumbar Lupakan Karakteristik Adat dan Budaya Kepulauan Mentawai
Sedangkan makna kedua tertuju bagi seluruh masyarakat dari berbagai etnis dan agama yang mengisi Sumbar. "Pasal 5 ayat C itu kan berbunyi adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, ABS-SBK sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku. Makna ini menegaskan bawah orang minang punya falsafah," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (18/7/2022).
"Di bawahnya, menyatakan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat. Ini merujuk kepada seluruh masyarakat Sumbar," sambungnya lagi.
Guspardi menegaskan bunyi pasal tersebut diatur sama dengan UU Provinsi Riau, Jambi, NTT, dan NTB. Namun, di UU tentang Provinsi Sumbar ditambahkan satu narasi yang menegaskan masyarakat Minang memiliki filosofi. Sementara untuk kelanjutan narasinya mengarah kepada seluruh masyarakat Sumbar.
"Narasi setelah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah itu bersifat umum. Disana dijelaskan tentang kekayaan sejarah, adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan sebagainya. Makanya di bawah kalimat itu dikunci dengan kata masyarakat Sumbar," tegasnya.
Lebih lanjut, dalam pasal 5 C terdapat kalimat yang berbunyi karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat. Kalimat ini menjelaskan beragam agama yang dianut masyarakat Sumbar serta beragam etnis yang menghuni Sumbar, yakni ada Jawa, Sunda, Mentawai, dan sebagainya.
Baca Juga: Cegah CPNS Mengundurkan Diri, Pemerintah Diminta Transparan Soal Besaran Gaji Sejak Awal
"Selanjutnya kata karakter religius dan adat istiadat itu bermakna masyarakat Sumbar punya agamanya dan adatnya masing-masing, tidak mengarah pada satu etnis saja," ujarnya.
Guspardi menuturkan bahwa adat dan kebudayaan Mentawai juga sudah terakomodasi dalam bunyi Pasal 5 C tersebut.
"Pastilah sudah terakomodir di sana, tidak hanya etnis Mentawai tapi juga etnis lainnya," jelasnya.
Menurut Guspardi, terdapat dua kultur budaya di Sumbar, yakni kultur budaya Sumbar yang merujuk ke semua etnis di Sumbar dan kultur budaya Minang. Masing-masing etnis memiliki ciri khas budaya masing-masing.
"Di pasal juga ada berbunyi kearifan lokal, kalau dia etnis Mentawai berarti merujuk ke kearifan lokal Mentawai. Jadi tidak ada di lupakan," ungkapnya.
Guspardi menyebut dirinya sangat memahami kultur budaya masyarakat Sumbar, termasuk Mentawai. Sehingga pemikiran UU tentang Provinsi Sumbar sudah dirancang dengan matang untuk mencakup semua etnis yang menghuni Sumbar.
"Saya sangat memahami kultur budaya Mentawai. Jadi tidak ada beda, tidak ada diskriminasi terhadap Mentawai," ungkapnya.
Guspardi menghimbau kepada masyarakat Sumbar etnis non Minangkabau untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan hoax, sebab dalam Pasal 5 C sudah mencakup semua etnis dan agama yang menghuni daerah Sumbar.
"Jadi jangan mau di provokasi atau menerima berita hoaks. Makna karakter religius tidak ditujukan bagi minang saja, tetapi bagi semua masyarakat Sumbar," tutupnya.
Berita Terkait
-
Diminta Tak Ngotot Terbitkan Keppres IKN, Legislator PAN Sentil Moeldoko: Jangan Desak Presiden!
-
Anggota DPR Cecar Bambang Susantono: Apa Benar Otorita IKN Gusur Tanah Rakyat?
-
DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Kerja Bahas RUU DKJ Rabu Besok
-
Baleg Minta Percepatan Pilkada 2024 Diperlukan Guna Bangun Sinergi Pusat dan Daerah
-
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Politisi PAN: Semoga Gibran Menolak Dicalonkan
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan
-
Kapolda Sumbar Kembali Tegaskan AKP Dadang Tak Ganguan Mental: Sudah Mau Makan!
-
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Sumbar Larang Aktivitas Kampanye dan Survei
-
Bawaslu Agam Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024
-
Kasus Penembakan Kasat Reskrim Solsel, Walhi Sebut Momen Berantas Kejahatan Lingkungan