SuaraSumbar.id - Undang-undanng (UU) tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang disahkan DPR RI pada 30 Juni 2022 menuai polemik di tengah masyarakat. Sebab, dalam salah satu pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumbar menekankan adat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Beberapa pengamat dan pakar hukum menilai pasal dalam UU tersebut tidak mengakomodir keunikan adat dan kebudayaan masyarakat Mentawai maupun etnis non Minangkabau lainnya yang ada di Sumbar.
Anggota Komisi II DPR RI asal Sumbar, Guspardi Gaus menilai adanya kesalahpahaman beberapa pihak dalam memaknai bunyi pasal tersebut. Menurutnya, ada dua makna yang tersirat dalam pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumbar.
Menurut Guspardi yang terlibat terlibat dalam penyusunan RUU Provinsi Sumatera Barat dan provinsi lain itu, makna pertama dalam UU itu menegaskan bahwa Sumbar dengan mayoritas Minangkabau memiliki filosofi ABS-SBK, sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.
Baca Juga: UU Provinsi Sumbar Lupakan Karakteristik Adat dan Budaya Kepulauan Mentawai
Sedangkan makna kedua tertuju bagi seluruh masyarakat dari berbagai etnis dan agama yang mengisi Sumbar. "Pasal 5 ayat C itu kan berbunyi adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, ABS-SBK sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku. Makna ini menegaskan bawah orang minang punya falsafah," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (18/7/2022).
"Di bawahnya, menyatakan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat. Ini merujuk kepada seluruh masyarakat Sumbar," sambungnya lagi.
Guspardi menegaskan bunyi pasal tersebut diatur sama dengan UU Provinsi Riau, Jambi, NTT, dan NTB. Namun, di UU tentang Provinsi Sumbar ditambahkan satu narasi yang menegaskan masyarakat Minang memiliki filosofi. Sementara untuk kelanjutan narasinya mengarah kepada seluruh masyarakat Sumbar.
"Narasi setelah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah itu bersifat umum. Disana dijelaskan tentang kekayaan sejarah, adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan sebagainya. Makanya di bawah kalimat itu dikunci dengan kata masyarakat Sumbar," tegasnya.
Lebih lanjut, dalam pasal 5 C terdapat kalimat yang berbunyi karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat. Kalimat ini menjelaskan beragam agama yang dianut masyarakat Sumbar serta beragam etnis yang menghuni Sumbar, yakni ada Jawa, Sunda, Mentawai, dan sebagainya.
Baca Juga: Cegah CPNS Mengundurkan Diri, Pemerintah Diminta Transparan Soal Besaran Gaji Sejak Awal
"Selanjutnya kata karakter religius dan adat istiadat itu bermakna masyarakat Sumbar punya agamanya dan adatnya masing-masing, tidak mengarah pada satu etnis saja," ujarnya.
Guspardi menuturkan bahwa adat dan kebudayaan Mentawai juga sudah terakomodasi dalam bunyi Pasal 5 C tersebut.
"Pastilah sudah terakomodir di sana, tidak hanya etnis Mentawai tapi juga etnis lainnya," jelasnya.
Menurut Guspardi, terdapat dua kultur budaya di Sumbar, yakni kultur budaya Sumbar yang merujuk ke semua etnis di Sumbar dan kultur budaya Minang. Masing-masing etnis memiliki ciri khas budaya masing-masing.
"Di pasal juga ada berbunyi kearifan lokal, kalau dia etnis Mentawai berarti merujuk ke kearifan lokal Mentawai. Jadi tidak ada di lupakan," ungkapnya.
Guspardi menyebut dirinya sangat memahami kultur budaya masyarakat Sumbar, termasuk Mentawai. Sehingga pemikiran UU tentang Provinsi Sumbar sudah dirancang dengan matang untuk mencakup semua etnis yang menghuni Sumbar.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Bakal Geruduk Gedung DPR, Pemerintah Diminta Tak Halang-halangi, Aparat Jangan Represif
-
Guspardi PAN: Serius Saja Belum Tentu Berhasil jadi Kepala Otorita IKN, Apalagi Rangkap Jabatan Menteri
-
Heboh Pesan Berantai Daftar Anggota KPU-Bawaslu Terpilih, Sengaja Diciptakan buat Merongrong Kredibilitas Komisi II DPR?
-
Klaim Akan Tajam Dan Kritis Saat Fit And Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu, Komisi II: Bukan Sekadar Normatif
-
Legislator DPR: Aksi Represif Polisi Di Desa Wadas Cuma Bikin Warga Trauma
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
10 Model Kolam Ikan Mini Depan Rumah yang Estetik, Spot Relaksasi Sederhana yang Nyaman
-
Innalillahi, Seorang Jemaah Haji Pasaman Wafat di Madinah Usai Tunaikan Rukun Haji!
-
5 Desain Kamar Mandi Keren 2025, Spa Minimalis hingga Biophilic!
-
10 Warna Cat Rumah Tak Menyerap Panas, Bikin Hunian Adem Meski Cuaca Terik!
-
Dana PIP 2025 Cair Juli, Begini Cara Siswa Cek Pencairan Lewat HP!