SuaraSumbar.id - Undang-undanng (UU) tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang disahkan DPR RI pada 30 Juni 2022 menuai polemik di tengah masyarakat. Sebab, dalam salah satu pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumbar menekankan adat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Beberapa pengamat dan pakar hukum menilai pasal dalam UU tersebut tidak mengakomodir keunikan adat dan kebudayaan masyarakat Mentawai maupun etnis non Minangkabau lainnya yang ada di Sumbar.
Anggota Komisi II DPR RI asal Sumbar, Guspardi Gaus menilai adanya kesalahpahaman beberapa pihak dalam memaknai bunyi pasal tersebut. Menurutnya, ada dua makna yang tersirat dalam pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumbar.
Menurut Guspardi yang terlibat terlibat dalam penyusunan RUU Provinsi Sumatera Barat dan provinsi lain itu, makna pertama dalam UU itu menegaskan bahwa Sumbar dengan mayoritas Minangkabau memiliki filosofi ABS-SBK, sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.
Baca Juga: UU Provinsi Sumbar Lupakan Karakteristik Adat dan Budaya Kepulauan Mentawai
Sedangkan makna kedua tertuju bagi seluruh masyarakat dari berbagai etnis dan agama yang mengisi Sumbar. "Pasal 5 ayat C itu kan berbunyi adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, ABS-SBK sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku. Makna ini menegaskan bawah orang minang punya falsafah," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (18/7/2022).
"Di bawahnya, menyatakan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat. Ini merujuk kepada seluruh masyarakat Sumbar," sambungnya lagi.
Guspardi menegaskan bunyi pasal tersebut diatur sama dengan UU Provinsi Riau, Jambi, NTT, dan NTB. Namun, di UU tentang Provinsi Sumbar ditambahkan satu narasi yang menegaskan masyarakat Minang memiliki filosofi. Sementara untuk kelanjutan narasinya mengarah kepada seluruh masyarakat Sumbar.
"Narasi setelah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah itu bersifat umum. Disana dijelaskan tentang kekayaan sejarah, adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan sebagainya. Makanya di bawah kalimat itu dikunci dengan kata masyarakat Sumbar," tegasnya.
Lebih lanjut, dalam pasal 5 C terdapat kalimat yang berbunyi karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat. Kalimat ini menjelaskan beragam agama yang dianut masyarakat Sumbar serta beragam etnis yang menghuni Sumbar, yakni ada Jawa, Sunda, Mentawai, dan sebagainya.
Baca Juga: Cegah CPNS Mengundurkan Diri, Pemerintah Diminta Transparan Soal Besaran Gaji Sejak Awal
"Selanjutnya kata karakter religius dan adat istiadat itu bermakna masyarakat Sumbar punya agamanya dan adatnya masing-masing, tidak mengarah pada satu etnis saja," ujarnya.
Guspardi menuturkan bahwa adat dan kebudayaan Mentawai juga sudah terakomodasi dalam bunyi Pasal 5 C tersebut.
"Pastilah sudah terakomodir di sana, tidak hanya etnis Mentawai tapi juga etnis lainnya," jelasnya.
Menurut Guspardi, terdapat dua kultur budaya di Sumbar, yakni kultur budaya Sumbar yang merujuk ke semua etnis di Sumbar dan kultur budaya Minang. Masing-masing etnis memiliki ciri khas budaya masing-masing.
"Di pasal juga ada berbunyi kearifan lokal, kalau dia etnis Mentawai berarti merujuk ke kearifan lokal Mentawai. Jadi tidak ada di lupakan," ungkapnya.
Guspardi menyebut dirinya sangat memahami kultur budaya masyarakat Sumbar, termasuk Mentawai. Sehingga pemikiran UU tentang Provinsi Sumbar sudah dirancang dengan matang untuk mencakup semua etnis yang menghuni Sumbar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Mahasiswa Bakal Geruduk Gedung DPR, Pemerintah Diminta Tak Halang-halangi, Aparat Jangan Represif
-
Guspardi PAN: Serius Saja Belum Tentu Berhasil jadi Kepala Otorita IKN, Apalagi Rangkap Jabatan Menteri
-
Heboh Pesan Berantai Daftar Anggota KPU-Bawaslu Terpilih, Sengaja Diciptakan buat Merongrong Kredibilitas Komisi II DPR?
-
Klaim Akan Tajam Dan Kritis Saat Fit And Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu, Komisi II: Bukan Sekadar Normatif
-
Legislator DPR: Aksi Represif Polisi Di Desa Wadas Cuma Bikin Warga Trauma
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Komitmen BRI untuk Dunia Bola Nasional: Sponsori GFL Series 3
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Letusan hingga 800 Meter
-
Pemkab Dharmasraya Target 10.000 NIB Selama 2025
-
SIMA Prestasi Unand 2025 Bebas Biaya Pengembangan Institusi, Berikut Syaratnya!
-
Warga Padang Panjang Juga Dapat Sapi Kurban Presiden Prabowo, Lebih Besar dari Padang Pariaman!