SuaraSumbar.id - DPR RI mengesahkan Undang-undang berkaitan dengan Provinsi Sumatera Barat pada 30 Juni 2022. Dalam UU yang baru diketok DPR RI itu menjelaskan bahwa adat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah dengan karakter religius.
Hal itu tertuang di dalam Pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumatera Barat yang berbunyi "Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat".
Namun bunyi pasal tersebut menimbulkan perbedaan pandangan dari berbagai pihak. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mengatakan, kandungan Pasal 5 dalam UU Provinsi Sumbar melupakan karakteristik adat dan budaya masyarakat Kepulauan Mentawai.
"Dalam undang-undang tidak mengakomodasi karakterisitik adat dan budaya masyarakat Mentawai," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Minggu (17/7/22).
Baca Juga: Namanya Dicatut, Hotman Paris Somasi Dokter Richard Lee dan Selebgram Seksi Ini
Charles mengatakan, keberagaman etnis yang ada di Provinsi Sumbar tidak bisa disamaratakan. Etnis memiliki adat dan kebudayaan yang berkembang di Sumbar.
"Meskipun Sumbar didominasi oleh minang, tetapi Mentawai juga bagian dari Sumbar. Mereka memiliki kekhasan adat dan budayanya sendiri yang tidak boleh dilupakan," jelasnya.
Charles mengatakan, pemerintah perlu merevisi bunyi UU yang dapat memfasilitasi karakteristik adat dan budaya Mentawai yang juga bagian dari Sumbar.
"Pemerintah atau DPR dapat menambah satu ayat yang mengakomodir kekhasan adat dan budaya Mentawai yang tumbuh dan berkembang di Provinsi Sumbar," katanya.
Berita Terkait
-
Buruh Dari 15 Ribu Pabrik Ancam Berhenti Bekerja Kalau MK Tolak Gugatan UU PPP
-
Mahasiswa Unila Ketahuan Pakai Tanda Tangan Palsu dalam Gugatan UU IKN di MK, Sampai Diancam Pidana oleh Hakim
-
Polisi Intimidasi Jurnalis saat Meliput Rumah Ferdy Sambo, Dewan Pers Murka: Itu Cara-cara Tidak Betul, Langgar UU Pers!
-
Pakar Usul Tegaskan Sanksi dalam Revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang
-
Gegara Kasus ACT Gelapkan Dana Umat, Analis: Perlu Ada Sanksi Tegas di Revisi UU Pengumpulan Uang
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
10 Desain Rumah Minimalis Sederhana di Kampung, Estetik yang Bikin Nyaman!
-
10 Model Kolam Ikan Mini Depan Rumah yang Estetik, Spot Relaksasi Sederhana yang Nyaman
-
Innalillahi, Seorang Jemaah Haji Pasaman Wafat di Madinah Usai Tunaikan Rukun Haji!
-
5 Desain Kamar Mandi Keren 2025, Spa Minimalis hingga Biophilic!
-
10 Warna Cat Rumah Tak Menyerap Panas, Bikin Hunian Adem Meski Cuaca Terik!