SuaraSumbar.id - DPR RI mengesahkan Undang-undang berkaitan dengan Provinsi Sumatera Barat pada 30 Juni 2022. Dalam UU yang baru diketok DPR RI itu menjelaskan bahwa adat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah dengan karakter religius.
Hal itu tertuang di dalam Pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumatera Barat yang berbunyi "Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat".
Namun bunyi pasal tersebut menimbulkan perbedaan pandangan dari berbagai pihak. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mengatakan, kandungan Pasal 5 dalam UU Provinsi Sumbar melupakan karakteristik adat dan budaya masyarakat Kepulauan Mentawai.
"Dalam undang-undang tidak mengakomodasi karakterisitik adat dan budaya masyarakat Mentawai," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Minggu (17/7/22).
Charles mengatakan, keberagaman etnis yang ada di Provinsi Sumbar tidak bisa disamaratakan. Etnis memiliki adat dan kebudayaan yang berkembang di Sumbar.
"Meskipun Sumbar didominasi oleh minang, tetapi Mentawai juga bagian dari Sumbar. Mereka memiliki kekhasan adat dan budayanya sendiri yang tidak boleh dilupakan," jelasnya.
Charles mengatakan, pemerintah perlu merevisi bunyi UU yang dapat memfasilitasi karakteristik adat dan budaya Mentawai yang juga bagian dari Sumbar.
"Pemerintah atau DPR dapat menambah satu ayat yang mengakomodir kekhasan adat dan budaya Mentawai yang tumbuh dan berkembang di Provinsi Sumbar," katanya.
Baca Juga: Namanya Dicatut, Hotman Paris Somasi Dokter Richard Lee dan Selebgram Seksi Ini
Berita Terkait
-
Buruh Dari 15 Ribu Pabrik Ancam Berhenti Bekerja Kalau MK Tolak Gugatan UU PPP
-
Mahasiswa Unila Ketahuan Pakai Tanda Tangan Palsu dalam Gugatan UU IKN di MK, Sampai Diancam Pidana oleh Hakim
-
Polisi Intimidasi Jurnalis saat Meliput Rumah Ferdy Sambo, Dewan Pers Murka: Itu Cara-cara Tidak Betul, Langgar UU Pers!
-
Pakar Usul Tegaskan Sanksi dalam Revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang
-
Gegara Kasus ACT Gelapkan Dana Umat, Analis: Perlu Ada Sanksi Tegas di Revisi UU Pengumpulan Uang
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Penguatan Good Corporate Governance di BUMN Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu
-
Rp 1 Triliun per Tahun Putaran Uang Hasil Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Toko Emas Ikut Disorot
-
4 Makanan Bantu Turunkan Kolesterol Jahat Secara Alami
-
Masyarakat Diingatkan Akan Bahaya Pencampuran Jeroan-Daging untuk Kesehatan