SuaraSumbar.id - DPR RI mengesahkan Undang-undang berkaitan dengan Provinsi Sumatera Barat pada 30 Juni 2022. Dalam UU yang baru diketok DPR RI itu menjelaskan bahwa adat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah dengan karakter religius.
Hal itu tertuang di dalam Pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumatera Barat yang berbunyi "Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat".
Namun bunyi pasal tersebut menimbulkan perbedaan pandangan dari berbagai pihak. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mengatakan, kandungan Pasal 5 dalam UU Provinsi Sumbar melupakan karakteristik adat dan budaya masyarakat Kepulauan Mentawai.
"Dalam undang-undang tidak mengakomodasi karakterisitik adat dan budaya masyarakat Mentawai," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Minggu (17/7/22).
Charles mengatakan, keberagaman etnis yang ada di Provinsi Sumbar tidak bisa disamaratakan. Etnis memiliki adat dan kebudayaan yang berkembang di Sumbar.
"Meskipun Sumbar didominasi oleh minang, tetapi Mentawai juga bagian dari Sumbar. Mereka memiliki kekhasan adat dan budayanya sendiri yang tidak boleh dilupakan," jelasnya.
Charles mengatakan, pemerintah perlu merevisi bunyi UU yang dapat memfasilitasi karakteristik adat dan budaya Mentawai yang juga bagian dari Sumbar.
"Pemerintah atau DPR dapat menambah satu ayat yang mengakomodir kekhasan adat dan budaya Mentawai yang tumbuh dan berkembang di Provinsi Sumbar," katanya.
Baca Juga: Namanya Dicatut, Hotman Paris Somasi Dokter Richard Lee dan Selebgram Seksi Ini
Berita Terkait
-
Buruh Dari 15 Ribu Pabrik Ancam Berhenti Bekerja Kalau MK Tolak Gugatan UU PPP
-
Mahasiswa Unila Ketahuan Pakai Tanda Tangan Palsu dalam Gugatan UU IKN di MK, Sampai Diancam Pidana oleh Hakim
-
Polisi Intimidasi Jurnalis saat Meliput Rumah Ferdy Sambo, Dewan Pers Murka: Itu Cara-cara Tidak Betul, Langgar UU Pers!
-
Pakar Usul Tegaskan Sanksi dalam Revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang
-
Gegara Kasus ACT Gelapkan Dana Umat, Analis: Perlu Ada Sanksi Tegas di Revisi UU Pengumpulan Uang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Banjir Putuskan Jalan Provinsi AgamLimapuluh Kota, Akses Palupuh Lumpuh Total
-
6 Sampo Anti Uban, Solusi Hitamkan Rambut dengan Harga Mulai Rp 9 Ribu
-
Benarkah Air Sinkhole Limapuluh Kota Bisa Sembuhkan Penyakit? Ini Wanti-wanti Badan Geologi
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan