SuaraSumbar.id - DPR RI mengesahkan Undang-undang berkaitan dengan Provinsi Sumatera Barat pada 30 Juni 2022. Dalam UU yang baru diketok DPR RI itu menjelaskan bahwa adat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah dengan karakter religius.
Hal itu tertuang di dalam Pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumatera Barat yang berbunyi "Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat".
Namun bunyi pasal tersebut menimbulkan perbedaan pandangan dari berbagai pihak. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mengatakan, kandungan Pasal 5 dalam UU Provinsi Sumbar melupakan karakteristik adat dan budaya masyarakat Kepulauan Mentawai.
"Dalam undang-undang tidak mengakomodasi karakterisitik adat dan budaya masyarakat Mentawai," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Minggu (17/7/22).
Charles mengatakan, keberagaman etnis yang ada di Provinsi Sumbar tidak bisa disamaratakan. Etnis memiliki adat dan kebudayaan yang berkembang di Sumbar.
"Meskipun Sumbar didominasi oleh minang, tetapi Mentawai juga bagian dari Sumbar. Mereka memiliki kekhasan adat dan budayanya sendiri yang tidak boleh dilupakan," jelasnya.
Charles mengatakan, pemerintah perlu merevisi bunyi UU yang dapat memfasilitasi karakteristik adat dan budaya Mentawai yang juga bagian dari Sumbar.
"Pemerintah atau DPR dapat menambah satu ayat yang mengakomodir kekhasan adat dan budaya Mentawai yang tumbuh dan berkembang di Provinsi Sumbar," katanya.
Baca Juga: Namanya Dicatut, Hotman Paris Somasi Dokter Richard Lee dan Selebgram Seksi Ini
Berita Terkait
-
Buruh Dari 15 Ribu Pabrik Ancam Berhenti Bekerja Kalau MK Tolak Gugatan UU PPP
-
Mahasiswa Unila Ketahuan Pakai Tanda Tangan Palsu dalam Gugatan UU IKN di MK, Sampai Diancam Pidana oleh Hakim
-
Polisi Intimidasi Jurnalis saat Meliput Rumah Ferdy Sambo, Dewan Pers Murka: Itu Cara-cara Tidak Betul, Langgar UU Pers!
-
Pakar Usul Tegaskan Sanksi dalam Revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang
-
Gegara Kasus ACT Gelapkan Dana Umat, Analis: Perlu Ada Sanksi Tegas di Revisi UU Pengumpulan Uang
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
BKSDA Sumbar Ungkap Pembalakan Liar di Cagar Alam Maninjau, Kayu Ilegal Dimusnahkan!
-
CEK FAKTA: Pegawai Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak, Benarkah?
-
19 Rumah Terbakar di Padang, BPBD Bangun Tenda Darurat
-
5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
-
CEK FAKTA: Link Pendaftaran Kartu Prakerja 2025 Insentif Rp 4,2 Juta Beredar, Benarkah?