SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menemukan indikasi laporan pengerjaan proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar, dimanipulasi.
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi yang digandeng oleh Kejari Padang dalam menyidik kasus dugaan korupsi proyek tersebut. Tim ahli telah memeriksa bangunan itu sekitar satu bulan terakhir.
"Pemeriksaan ahli konstruksi menemukan adanya ketidaksinkronan antara laporan pengerjaan dengan pengerjaan rill di lapangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama, dikutip dari Antara, Selasa (23/8/2022).
Ia mengatakan, kejaksaan memang sengaja melibatkan ahli konstruksi dalam mengusut proyek yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 31 miliar itu, guna memeriksa serta mengkaji kondisi fisik bangunan.
"Hasil pemeriksaan tim menemukan data bahwa bobot yang dikerjakan di lapangan tidak sebanyak yang dilaporkan di dalam dokumen, ini akan kami dalami," kata Therry.
Namun demikian pihak kejaksaan belum bisa merinci lebih lanjut hasil pemeriksaan dari ahli konstruksi dengan alasan kepentingan penyidikan.
Sementara Afliandi mengatakan dalam waktu dekat tim penyidik akan mengekspose kasus ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi untuk kepentingan audit.
"Dalam minggu ini kami akan ekspose dengan BPKP guna kepentingan audit yang menjadi dasar penentuan kerugian keuangan negara," katanya.
Sepanjang penyidikan yang berjalan hingga sekarang pihak Kejari Padang diketahui telah memeriksa sekitar 20 saksi untuk dimintai keterangan.
Para saksi berasal dari berbagai latar belakang mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat, konsultan perencana, pengawas, serta kontraktor pelaksana.
Namun demikian tim penyidik Kejari Padang masih belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka dalam kasus yang telah disidik sejak 30 Maret 2022.
Kasus tersebut adalah pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp31 Miliar, kejaksaan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sehingga muncul indikasi kerugian negara.
Akibat dari persoalan tersebut sampai sekarang pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal menjadi "mangkrak" dan terbengkalai.
Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sedangkan pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp8 miliar.
Kejari Padang menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus tersebut secara tuntas, dan menjerat siapa saja yang bersalah dan telah merugikan keuangan negara. (Antara)
Berita Terkait
-
Resmi Tersangka, Ferdy Sambo Manipulasi Kejadian dengan Tembakkan Peluru ke Dinding
-
4 Tanda jika Kamu Dimanipulasi Pasangan
-
Tewaskan Anak di Bawah Umur, Pelaku Tawuran di Padang Terancam 15 Tahun Penjara
-
5 Ciri Machiavellian, Si Paling Cerdik yang Tak Berperasaan
-
Sentral Pasar Raya Padang Nunggak Retrubisi Miliaran Rupiah, Kejari Padang Turun Tangan
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kursumawati Sukses Bangun Kepercayaan Warga sebagai Agen BRILink di Simalungun
-
Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba
-
Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang
-
PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang
-
Psikolog Ungkap Pencegahan Bullying Tak Cukup dengan Hukuman, Berkaca dari Kasus MAN 3 Padang