Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 23 Agustus 2022 | 09:23 WIB
Proyek fisik di Taman Budaya Sumbar. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menemukan indikasi laporan pengerjaan proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar, dimanipulasi.

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi yang digandeng oleh Kejari Padang dalam menyidik kasus dugaan korupsi proyek tersebut. Tim ahli telah memeriksa bangunan itu sekitar satu bulan terakhir.

"Pemeriksaan ahli konstruksi menemukan adanya ketidaksinkronan antara laporan pengerjaan dengan pengerjaan rill di lapangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama, dikutip dari Antara, Selasa (23/8/2022).

Ia mengatakan, kejaksaan memang sengaja melibatkan ahli konstruksi dalam mengusut proyek yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 31 miliar itu, guna memeriksa serta mengkaji kondisi fisik bangunan.

Baca Juga: Kasus Suap eks-Wali Kota Yogyakarta, KPK Telisik PT Summarecon Agung Manipulasi Dokumen Soal Izin Pembangunan Apartemen

"Hasil pemeriksaan tim menemukan data bahwa bobot yang dikerjakan di lapangan tidak sebanyak yang dilaporkan di dalam dokumen, ini akan kami dalami," kata Therry.

Namun demikian pihak kejaksaan belum bisa merinci lebih lanjut hasil pemeriksaan dari ahli konstruksi dengan alasan kepentingan penyidikan.

Sementara Afliandi mengatakan dalam waktu dekat tim penyidik akan mengekspose kasus ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi untuk kepentingan audit.

"Dalam minggu ini kami akan ekspose dengan BPKP guna kepentingan audit yang menjadi dasar penentuan kerugian keuangan negara," katanya.

Sepanjang penyidikan yang berjalan hingga sekarang pihak Kejari Padang diketahui telah memeriksa sekitar 20 saksi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Kejari Padang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Padang ke Pengadilan Tipikor

Para saksi berasal dari berbagai latar belakang mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat, konsultan perencana, pengawas, serta kontraktor pelaksana.

Namun demikian tim penyidik Kejari Padang masih belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka dalam kasus yang telah disidik sejak 30 Maret 2022.

Kasus tersebut adalah pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp31 Miliar, kejaksaan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sehingga muncul indikasi kerugian negara.

Akibat dari persoalan tersebut sampai sekarang pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal menjadi "mangkrak" dan terbengkalai.

Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sedangkan pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp8 miliar.

Kejari Padang menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus tersebut secara tuntas, dan menjerat siapa saja yang bersalah dan telah merugikan keuangan negara. (Antara)

Load More