SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Padang (Kejari Padang), mendampingi Pemkot Padang untuk menarik tunggakan uang kontribusi dari pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) Padang. Pusat perbelanjaan modern kota itu menunggak retribusi hingga miliaran rupiah.
Berkat pendampingan dari pihak kejaksaan, dalam periode Januari hingga Juni 2022, tunggakan kontribusi yang berhasil ditarik oleh Pemkot Padang sebesar Rp 2,256 miliar.
"Kejari Padang melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mendampingi Pemkot Padang menarik tunggakan sekitar Rp2,256 miliar dari SPR Padang, dan telah disetor ke kas daerah," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Syafri Hadi, Senin (4/7/2022).
Ia mengatakan pendampingan tersebut dilakukan oleh kejaksaan guna memastikan tunggakan kontribusi itu dibayar oleh pihak pengelola SPR Padang.
Baca Juga: Mendekati Hari Raya Idul Adha, Harga Cabai Merah di Padang Tembus Rp 120 Ribu per Kilogram
"Uang yang dibayar oleh SPR menjadi pemasukan bagi Kota Padang sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelasnya.
Ia menjelaskan pendampingan oleh Kejari Padang untuk penarikan tunggakan uang kontribusi itu telah dilakukan sejak September 2020.
Saat itu SPR Padang yang dikelola oleh perusahaan swasta tersebut tercatat mempunyai tunggakan uang kontribusi dengan nilai mencapai Rp 10,318 miliar.
"Karena adanya tunggakan itu maka Pemkot meminta pendampingan untuk penarikan tunggakan, setelah pendampingan waktu itu lalu dibuat kesepakatan tentang pembayaran antara Pemkot Padang dengan pengelola," katanya.
Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa pihak pengelola SPR Padang akan membayar tunggakan dalam jangka waktu tiga tahun delapan bulan atau hingga Februari 2024, pembayaran akan dilakukan sebanyak empat kali dengan sistem cicil.
Baca Juga: Pria di Padang Jualan Narkoba di Lampu Merah, Modusnya Pura-pura Jadi Pengemis
"Jadi kami telah mendampingi sejak perjanjian antara kedua belah pihak dibuat, kemudian terus mengawal isi dari perjanjian serta pembayaran," katanya.
Berita Terkait
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!