Riki Chandra
Senin, 23 Februari 2026 | 21:35 WIB
Ilustrasi sahur. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Jadwal imsakiyah Kota Padang hari keenam Ramadan 2026.
  • Waktu berbuka puasa Padang pukul 18:39.
  • Penjelasan hukum makan setelah imsak menurut ulama.

SuaraSumbar.id - Umat Muslim yang tengah menunaikan puasa Ramadan 2026 perlu mengetahui ketepatan waktu sahur dan berbuka. Hal ini menjadi perhatian utama agar ibadah berjalan sesuai tuntunan agama Islam.

Bagi warga Kota Padang, Sumatera Barat, jadwal imsakiyah menjadi pedoman penting dalam mengatur waktu ibadah dan aktivitas harian. Dengan mengetahui rincian waktu dari imsak hingga isya, umat Muslim dapat menjalankan puasa dengan lebih tertib.

Berikut jadwal imsakiyah Kota Padang untuk Selasa, 24 Februari 2026:

IMSAK: 05:02
SUBUH: 05:12
TERBIT: 06:25
DUHA: 06:52
ZUHUR: 12:35
ASAR: 15:48
MAGRIB: 18:39
ISYA': 19:48

Azan Subuh pukul 05.12 WIB menandai dimulainya puasa, sedangkan waktu Magrib pukul 18.39 WIB menjadi saat berbuka bagi umat Muslim di Kota Padang.

Ramadan merupakan bulan yang sarat dengan keberkahan. Selain menahan lapar dan dahaga, umat Islam memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan kualitas ibadah, memperbanyak doa, serta memperdalam pemahaman agama. Ramadan juga identik dengan semangat berbagi melalui sedekah dan kepedulian terhadap sesama.

Niat Puasa Ramadan

Setiap Muslim diwajibkan berniat sebelum menjalankan puasa, yang dilakukan pada malam hari sebelum sahur. Niat dapat dibacakan bersama setelah salat Tarawih atau secara pribadi sebelum makan sahur.

Berikut bacaan niat puasa Ramadan:

"Nawaitu shouma ghodin an adaai fardlu syahri romadhoona hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa."

Artinya: "Saya niat puasa besok, untuk menunaikan kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta’aalaa."

Penjelasan Makan dan Minum Setelah Imsak

Imsak kerap dipahami sebagai batas akhir makan dan minum saat sahur. Padahal, imsak merupakan tanda agar umat Islam bersiap menyambut waktu Subuh, biasanya berjarak sekitar 10–15 menit sebelum azan.

Wakil Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang, KH Ahmad Qusyairi, menjelaskan bahwa imsak belum termasuk waktu wajib menahan diri dari makan dan minum.

"Imsak itu hanya sebagai tanda kewaspadaan, seperti lampu kuning sebelum lampu merah. Artinya, masih ada waktu sebelum benar-benar masuk waktu subuh," ujar Kiai Qusyairi, dikutip dari NU Online.

Dalam hadits Rasulullah SAW disebutkan: "Makan dan minumlah kalian hingga kalian mendengar suara Bilal (azan subuh)." (HR. Bukhari)

Al-Quran juga menegaskan: "Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187)

Dengan demikian, umat Islam masih diperbolehkan makan dan minum setelah imsak, namun wajib menghentikannya ketika azan Subuh berkumandang. Sejak saat itu, puasa berlangsung hingga tiba waktu Magrib.

Load More