SuaraSumbar.id - Ketua Komisi III DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Ali Tanjung menyebutkan bahwa sembilan kepala daerah (bupati dan wali kota) menyatakan tidak setuju konversi Bank Nagari ke syariah.
"Ini resmi disampaikan Bank Nagari kepada Gubernur Sumbar, sehingga upaya konversi bank nagari menjadi bank syariah terhalang," kata Ali Tanjung, Senin (15/8/2022).
Sembilan kepala daerah pemegang saham Bank Nagari di daerah masing-masing itu tidak setuju jika modal mereka di bank daerah Sumbar itu dikonversi ke bank syariah.
Sembilan daerah yang tidak setuju konversi Bank Nagari menjadi bank syariah adalah Tanah Datar, Pasaman, Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Agam, Padang Pariaman, Sijunjung, dan Kota Pariaman.
"Total mereka menolak ini memiliki komposisi saham 36,63 persen, sementara Kabupaten Dharmasraya belum dapat menyatakan pernyataan karena belum ada persetujuan dengan DPRD, kemudian Kabupaten Limapuluh Kota dan Solok Selatan belum menyerahkan surat pernyataan," katanya.
Sementara untuk pemerintah daerah yang menyatakan setuju rencana konversi itu ada sembilan, yakni Provinsi Sumbar, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Padang Panjang, Sawahlunto, Solok dan Koperasi Karyawan PT BPD Sumbar.
"Total mereka memiliki komposisi saham 59,72 persen," tambahnya.
Pernyataan itu keluar usai Pemprov Sumbar menyurati Bank Nagari untuk melengkapi dokumen konversi Bank Nagari menjadi bank syariah. Mereka menanyakan hal tersebut kepada seluruh pemegang saham Bank Nagari, yakni 19 kepala daerah dan koperasi Bank Nagari.
Selain itu, ada 16 syarat yang harus dipenuhi Bank Nagari untuk dikonversi menjadi bank syariah, salah satunya diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Pemprov Sumbar harus memiliki saham 51 persen agar bisa melakukan konversi bank nagari menjadi bank syariah. Saham saat ini hanya 31 persen lebih.
Baca Juga: Ratusan Massa SPSI Demo DPRD Sumbar, Desak Cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law
"Artinya penyertaan modal yang harus diberikan Pemprov Sumbar mencapai 900 miliar lebih. Namun, pada tahun ini penyertaan modal yang diusulkan hanya Rp20 miliar," jelasnya.
Ia menegaskan Pemprov Sumbar tidak serius dalam melakukan konversi tersebut dan seharusnya penyertaan modal itu dikejar. Jika tidak bisa sekaligus, maka perlu dilakukan secara multi years.
"Kami dari DPRD Sumbar, terutama Komisi III, tidak pernah menghambat konversi bank daerah ini menjadi syariah. Namun, sebagai warga negara yang baik harus ikut aturan yang dibuat oleh negara," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Tawuran Pelajar SMK di Padang: 2 Orang Dibacok Celurit, 6 Ditangkap Polisi
-
Pemprov Sumbar Wacanakan Pengantin Wajib Tanam 5 Batang Pohon Jelang Menikah, Ini Sasarannya
-
Buntut Video Ajak Warga Nabung ke Bank yang Bukan Milik Daerah, Wagub Sumbar Disentil DPRD: Bank Nagari Anak Kandung!
-
Sumbar Provinsi Pertama Luncurkan KTP Digital, Mahyeldi: Memudahkan Masyarakat
-
Sidang Kasus Korupsi KONI Padang, Pengacara Terdakwa Minta Mahyeldi Juga Diproses
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima-Indarung
-
Saldo DANA Kaget Jumat Dibagikan Hari Ini, Begini Cara Mendapatkannya
-
Jumlah Pemilih di Kota Solok Bertambah 379 Orang
-
Jadwal Samsat Keliling Kota Padang, Jumat 10 April 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanan Terdekat
-
Jangan Main-main! Travel yang Berangkatkan Jamaah dengan Visa Non Haji Akan Ditindak