SuaraSumbar.id - Ketua Komisi III DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Ali Tanjung menyebutkan bahwa sembilan kepala daerah (bupati dan wali kota) menyatakan tidak setuju konversi Bank Nagari ke syariah.
"Ini resmi disampaikan Bank Nagari kepada Gubernur Sumbar, sehingga upaya konversi bank nagari menjadi bank syariah terhalang," kata Ali Tanjung, Senin (15/8/2022).
Sembilan kepala daerah pemegang saham Bank Nagari di daerah masing-masing itu tidak setuju jika modal mereka di bank daerah Sumbar itu dikonversi ke bank syariah.
Sembilan daerah yang tidak setuju konversi Bank Nagari menjadi bank syariah adalah Tanah Datar, Pasaman, Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Agam, Padang Pariaman, Sijunjung, dan Kota Pariaman.
"Total mereka menolak ini memiliki komposisi saham 36,63 persen, sementara Kabupaten Dharmasraya belum dapat menyatakan pernyataan karena belum ada persetujuan dengan DPRD, kemudian Kabupaten Limapuluh Kota dan Solok Selatan belum menyerahkan surat pernyataan," katanya.
Sementara untuk pemerintah daerah yang menyatakan setuju rencana konversi itu ada sembilan, yakni Provinsi Sumbar, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Padang Panjang, Sawahlunto, Solok dan Koperasi Karyawan PT BPD Sumbar.
"Total mereka memiliki komposisi saham 59,72 persen," tambahnya.
Pernyataan itu keluar usai Pemprov Sumbar menyurati Bank Nagari untuk melengkapi dokumen konversi Bank Nagari menjadi bank syariah. Mereka menanyakan hal tersebut kepada seluruh pemegang saham Bank Nagari, yakni 19 kepala daerah dan koperasi Bank Nagari.
Selain itu, ada 16 syarat yang harus dipenuhi Bank Nagari untuk dikonversi menjadi bank syariah, salah satunya diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Pemprov Sumbar harus memiliki saham 51 persen agar bisa melakukan konversi bank nagari menjadi bank syariah. Saham saat ini hanya 31 persen lebih.
Baca Juga: Ratusan Massa SPSI Demo DPRD Sumbar, Desak Cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law
"Artinya penyertaan modal yang harus diberikan Pemprov Sumbar mencapai 900 miliar lebih. Namun, pada tahun ini penyertaan modal yang diusulkan hanya Rp20 miliar," jelasnya.
Ia menegaskan Pemprov Sumbar tidak serius dalam melakukan konversi tersebut dan seharusnya penyertaan modal itu dikejar. Jika tidak bisa sekaligus, maka perlu dilakukan secara multi years.
"Kami dari DPRD Sumbar, terutama Komisi III, tidak pernah menghambat konversi bank daerah ini menjadi syariah. Namun, sebagai warga negara yang baik harus ikut aturan yang dibuat oleh negara," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Tawuran Pelajar SMK di Padang: 2 Orang Dibacok Celurit, 6 Ditangkap Polisi
-
Pemprov Sumbar Wacanakan Pengantin Wajib Tanam 5 Batang Pohon Jelang Menikah, Ini Sasarannya
-
Buntut Video Ajak Warga Nabung ke Bank yang Bukan Milik Daerah, Wagub Sumbar Disentil DPRD: Bank Nagari Anak Kandung!
-
Sumbar Provinsi Pertama Luncurkan KTP Digital, Mahyeldi: Memudahkan Masyarakat
-
Sidang Kasus Korupsi KONI Padang, Pengacara Terdakwa Minta Mahyeldi Juga Diproses
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya