SuaraSumbar.id - Sidang dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang dengan terdakwa Agus Suardi dan dua rekannya, mantan Wakil Ketua I, Davitson dan Mantan Bendahara II Nazar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (15/7/2022).
Dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi itu, para terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) Yohannas Permana Cs meminta agar Mahyeldi Ansharullah yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumbar juga diproses hukum. Menurutnya, penggunaan dana KONI untuk tim sepak bola PSP atas perintah dan arahan Mahyeldi yang ketika itu menjabat Ketua Umum PSP sekaligus Wali Kota Padang.
"Terdakwa (Agus Suardi) sebagai Bendahara Umum yang secara hierarki organisasi berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mahyeldi Ansharullah hanya bertindak sesuai dengan perintah dan arahan pimpinan," katanya Yohannas dalam sidang tersebut.
Dalam hal ini, kata Yohannas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menutupi fakta terkait adanya keterlibatan Mahyeldi. Seharusnya yang bersangkutan juga diperiksa dan ditarik sebagai pelaku tindak pidana.
"Harusnya yang bersangkutan (Mahyeldi) juga diperiksa sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan dalam Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tuturnya.
Menurutnya, kliennya menggunakan dana hibah APBD Kota Padang untuk KONI Kota Padang untuk berbagai kegiatan, termasuk untuk kegiatan klub PSP Padang.
Kemudian, ia juga menyerahkan seluruh bukti penggunaan dana tersebut berupa kwitansi pembayaran dan bukti pembelian kepada saksi Davitson selaku Wakil Ketua KONI Kota Padang.
"Faktanya, penghitungan kerugian negara itu muncul dikarenakan sinkronisasi administrasi di KONI Kota Padang yang kurang baik," ucapnya.
Yohannas menegaskan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada kliennya adalah sebagai akibat kesalahan administrasi. Terdakwa menggunakan seluruh dana hibah APBD Kota Padang tahun 2018 untuk KONI yang diminta dari saksi Nazar.
"Jadi dana hibah seluruhnya digunakan untuk kegiatan KONI Kota Padang dan klub PSP tanpa terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi," katanya
Yohannas mengakui, tindakan memperkaya diri sendiri dengan menimbulkan kerugian negara sesuai dakwaan JPU, sesungguhnya bukan suatu kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa Agus Suardi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada dirinya.
"Semua yang ditimpakan kepada diri terdakwa justru akibat dari perbuatan orang lain yakni Mahyeldi yang saat selaku Ketua Umum PSP Padang, saksi Davitson selaku Wakil Ketua I KONI Kota Padang, Editiawarman, selaku Sekretaris serta tim verifikasi dan TAPD," tegasnya.
"Dengan begitu, surat dakwaan harus batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b, dan ayat (3) KUHAP," katanya lagi.
Terhadap eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa, JPU Kejari Padang Terry Gutama akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut.
"Sidang ditunda pada Senin 18 Juli mendatang mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata majelis Hakim yang diketuai Juandra didampingi Dedi Suryadi dan Hendri Joni.
Berita Terkait
-
Percepat Ekonomi Wilayah Perbatasan, Sumbar Upayakan Bangun Jalan Tembus Nagari Pelosok Menuju Riau
-
Jokowi Kurban Sapi Berat 884 Kg untuk Korban Gempa Pasaman, Mahyeldi Sebar 52 Ekor Sapi ASN dan BUMD ke Daerah Terpencil
-
PKS dan PAN Belum Sepakat Soal Kursi Wawako Padang yang Kosong Lebih Setahun, Mahyeldi Nyindir Begini
-
Eksistensi ACT di Sumbar Cukup Baik, Gubernur Mahyeldi Bilang Begini
-
Gubernur Mendadak Tes Urine Seluruh Pejabat Eselon II Pemprov Sumbar, Hasilnya Mengejutkan
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
CEK FAKTA: Jokowi Terpilih Jadi Sekjen PBB, Benarkah?
-
Kenapa WN Malaysia Bisa Punya KTP di Sumbar? Imigrasi Ungkap Hal Ini
-
Gunung Marapi Erupsi Siang Hari Ini, Lontarkan Abu Setinggi 1.500 Meter
-
8 Fakta Viral Kakek 80 Tahun Cabuli Kakek 70 Tahun, Digerebek Warga Tanpa Busana!
-
CEK FAKTA: Link Pendaftaran KUR Nol Persen Kemenkeu Beredar, Asli atau Palsu?