SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi turut mengomentari kasus dugaan penggelapan dana umat yang kini tengah melanda lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Darurat (ACT). Terbaru, Kemensos bahkan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada ACT pada 2022.
Selama ini, kata Mahyeldi, eksistensi ACT di Sumbar dan daerah lain hingga internasional cukup baik. Lembaga tersebut menyalurkan banyak bantuan warga Sumbar ke berbagai daerah di dunia.
Apalagi, masyarakat Sumbar yang dikenal dermawan, selama ini cukup banyak berdonasi. "Saya kira masyarakat Sumbar (antusias) yang membantu itu sangat tinggi sekali. Sumbar adalah masyarakat yang paling dermawan. Tinggal lagi pelaksanaannya, distribusinya. Tentu butuh tanggung jawab dari lembaga-lembaga tertentu," katanya kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Terlepas dari itu, kata Mahyeldi, setiap lembaga kemanusiaan tentu harus mentaati semua aturan yang berlaku. "Kita berharap apapun lembaganya harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan," katanya.
Baca Juga: Ribut-ribut Kasus ACT, Baznas Ajak Masyarakat Terus Tebar Kebaikan
Mahyeldi sendiri mengaku tidak mengikuti betul kasus ACT, termasuk soal kabar izinnya mengumpulkan donasi dicabut Kemensos RI. "Saya belum mengikuti. Tetapi yang jelas selama ini kehadiran ACT kan cukup besar ya. Termasuk di internasional," ucapnya.
Menurut Mahyeldi, ACT cukup eksis menyalurkan bantuan ke wilayah konflik, seperti dulu ada kasus di New Zealand, ACT ikut menyalurkan donasi warga Sumbar.
"Ketika gempa mereka juga turut membantu menyalurkan bantuannya dari pihak yang membantu. Mudah-mudahan segala sesuatunya bisa berjalan dengan baik," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Hal ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan tersebut.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Baca Juga: Heboh Gelapkan Dana Umat, PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT
“Alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Pada hari Selasa (5/7/2022) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
-
Baliho Audy Joinaldy dan Arief Muhammad Ramai di Kota Padang, Sinyal Duet Maju Pilgub Sumbar 2024?
-
Profil Mahyeldi: Karier Politik Moncer, Jadi Gubernur Saat Jabat Wako Padang, Kini Maju Pilgub Sumbar dengan Wakil Baru
-
Sosok Audy Joinaldy: Dipinang Mahyeldi di Makassar, "Ditinggalkan" di Tanah Minang Jelang Pilgub Sumbar 2024
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan
-
Kapolda Sumbar Kembali Tegaskan AKP Dadang Tak Ganguan Mental: Sudah Mau Makan!
-
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Sumbar Larang Aktivitas Kampanye dan Survei
-
Bawaslu Agam Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024
-
Kasus Penembakan Kasat Reskrim Solsel, Walhi Sebut Momen Berantas Kejahatan Lingkungan