SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi turut mengomentari kasus dugaan penggelapan dana umat yang kini tengah melanda lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Darurat (ACT). Terbaru, Kemensos bahkan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada ACT pada 2022.
Selama ini, kata Mahyeldi, eksistensi ACT di Sumbar dan daerah lain hingga internasional cukup baik. Lembaga tersebut menyalurkan banyak bantuan warga Sumbar ke berbagai daerah di dunia.
Apalagi, masyarakat Sumbar yang dikenal dermawan, selama ini cukup banyak berdonasi. "Saya kira masyarakat Sumbar (antusias) yang membantu itu sangat tinggi sekali. Sumbar adalah masyarakat yang paling dermawan. Tinggal lagi pelaksanaannya, distribusinya. Tentu butuh tanggung jawab dari lembaga-lembaga tertentu," katanya kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Terlepas dari itu, kata Mahyeldi, setiap lembaga kemanusiaan tentu harus mentaati semua aturan yang berlaku. "Kita berharap apapun lembaganya harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan," katanya.
Mahyeldi sendiri mengaku tidak mengikuti betul kasus ACT, termasuk soal kabar izinnya mengumpulkan donasi dicabut Kemensos RI. "Saya belum mengikuti. Tetapi yang jelas selama ini kehadiran ACT kan cukup besar ya. Termasuk di internasional," ucapnya.
Menurut Mahyeldi, ACT cukup eksis menyalurkan bantuan ke wilayah konflik, seperti dulu ada kasus di New Zealand, ACT ikut menyalurkan donasi warga Sumbar.
"Ketika gempa mereka juga turut membantu menyalurkan bantuannya dari pihak yang membantu. Mudah-mudahan segala sesuatunya bisa berjalan dengan baik," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Hal ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan tersebut.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Baca Juga: Ribut-ribut Kasus ACT, Baznas Ajak Masyarakat Terus Tebar Kebaikan
“Alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Pada hari Selasa (5/7/2022) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Berita Terkait
-
Saat Dugaan Dana Umat Diselewengkan Mencuat: ACT Sumsel Unggah Video Hasil Kerja, Netizen Bahas Islamophobia
-
Dugaan ACT Selewengkan Dana Umat, Embasador Fauzi Baadilla Klarifkasi Singgung Fee Transportasi
-
Dituduh Makan Dana Umat di Kasus ACT, Fauzi Baadila: Makasih atas Tudingannya
-
Kasus ACT Berpotensi Terjadi Di Lembaga Serupa, Pemerintah-DPR Harus Gercep Perbarui UU Pengumpulan Uang Dan Barang
-
Cerita Mahfud MD Ditodong Endorse ACT: Tujuan Mulianya Bagi Kemanusiaan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Menuju Haul Bung Hatta ke-123, Puncaknya Digelar di Jam Gadang!
-
BRI Cetak Rekor Laba! Aset Tembus Rp2.106 Triliun di Tengah Gempuran Ekonomi
-
Sumbar "Pasar" Rokok Ilegal: 15 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan, Negara Rugi Rp 14,6 M
-
Kematian Tragis Warga Solok di Malam Pesta Nikah: Diduga Dianiaya, 2 Pelaku Diciduk!
-
Penyegelan Kantor KONI Sumbar Berujung ke Polisi, Ketua Sebut Ada Unsur Pidana!