SuaraSumbar.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi, dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.
Perintah menghadirkan Mahyeldi itu muncul lantaran terdakwa kasus dugaan korupsi KONI Padang itu kerap menyebut-nyebut nama mantan Ketua PSP sekaligus mantan Wali Kota Padang itu.
Perintah tersebut disampaikan oleh salah satu hakim anggota, Hendri Joni kepada JPU. "Saksi sering sebut-sebut nama Pak Mahyeldi. Jaksa apa bisa Pak Mahyeldi ini dihadirkan," kata Hendri Joni kepada JPU Kejari Padang, Therry Gutama, Senin (8/8/2022) malam.
Therry pun mengiyakan dan menuruti perintah majelis untuk menghadirkan yang bersangkutan (Mahyeldi) pada sidang berikutnya. "Bisa yang mulia setelah adanya ketetapan dari majelis hakim," sebut Therry.
Sebelum perintah pemanggilan Mahyeldi, sidang yang di ketuai oleh Juandra itu telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya.
Ketiga orang saksi yaitu Edo Wardana (Mantan Wakil Sekretaris KONI Padang), Robby Malvinas (Mantan Wakil Bendahara KONI dan Sekretaris Tim PSP Padang) serta Kenedy (Mantan Bendahara Umum KONI Padang).
Kepada majelis hakim,Robby Malvinas bersaksi dan mengakui adanya bantuan Rp500 juta untuk klub sepakbola PSP Padang dalam anggaran KONI Padang tahun 2019 yang tidak ada nomenklaturnya.
"Ada juga proposal bantuan dana dari PSP yang ditujukan ke Pemko Padang pada tahun 2018 untuk anggaran tahun 2019. Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Pak Mahyeldi dan Sekretaris Editiawarman," tuturnya.
Menyikapi keterangan saksi, Yohannas selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Agus Suardi dan Nazar kembali memperlihatkan bukti chatting WhatsApp antara Agus Suardi dengan Mahyeldi dan Agus Suardi dengan Kepala BPKAD, Andri Yulika terkait uang Rp 500 juta itu.
Baca Juga: Terjerat Kasus Dugaan Korupsi APD, Mantan Kadis Kesehatan Kota Payakumbuh Divonis Bebas
Diketahui, dalam kasus ini Kejari telah menetapkan tiga tersangka yakni Agus Suardi yang kala itu menjabat Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 sekaligus bendahara umum PSP Agus Suardi juga mantan Ketua Umum KONI Sumbar.
Dua tersangka lainnya adalah Nazar dan Davidson. Diketahui keduanya juga merupakan mantan pengurus KONI Padang. Dalam penyelidikan itu, Kejari menemukan kerugian negara Rp3 miliar lebih.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Sumbar Provinsi Pertama Luncurkan KTP Digital, Mahyeldi: Memudahkan Masyarakat
-
Sidang Kasus Korupsi KONI Padang, Pengacara Terdakwa Minta Mahyeldi Juga Diproses
-
Ingin Terus Belajar Budaya Minang, Delegasi Museum Negeri Sembilan Berharap Penerbangan Langsung Malaysia-Padang
-
Titik Panas Meningkat Drastis, Sumbar Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan
-
Mahyeldi Optimis Sumbar Jadi Rumah Perhutanan Sosial, Ini Alasannya
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!
-
OPPO Abadikan Euforia Fans di Laga Semen Padang vs Dewa United
-
KPR Makin Terjangkau, BRI Hadirkan Bunga Mulai 2,40% di Consumer Expo Bandung 2025
-
Semarak HUT RI, BRI Paparkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Maju dan Sejahtera
-
Dari Indonesia ke Mancanegara, Gulalibooks Meluas ke Malaysia dan Singapura Didukung BRI