SuaraSumbar.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi, dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.
Perintah menghadirkan Mahyeldi itu muncul lantaran terdakwa kasus dugaan korupsi KONI Padang itu kerap menyebut-nyebut nama mantan Ketua PSP sekaligus mantan Wali Kota Padang itu.
Perintah tersebut disampaikan oleh salah satu hakim anggota, Hendri Joni kepada JPU. "Saksi sering sebut-sebut nama Pak Mahyeldi. Jaksa apa bisa Pak Mahyeldi ini dihadirkan," kata Hendri Joni kepada JPU Kejari Padang, Therry Gutama, Senin (8/8/2022) malam.
Therry pun mengiyakan dan menuruti perintah majelis untuk menghadirkan yang bersangkutan (Mahyeldi) pada sidang berikutnya. "Bisa yang mulia setelah adanya ketetapan dari majelis hakim," sebut Therry.
Sebelum perintah pemanggilan Mahyeldi, sidang yang di ketuai oleh Juandra itu telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya.
Ketiga orang saksi yaitu Edo Wardana (Mantan Wakil Sekretaris KONI Padang), Robby Malvinas (Mantan Wakil Bendahara KONI dan Sekretaris Tim PSP Padang) serta Kenedy (Mantan Bendahara Umum KONI Padang).
Kepada majelis hakim,Robby Malvinas bersaksi dan mengakui adanya bantuan Rp500 juta untuk klub sepakbola PSP Padang dalam anggaran KONI Padang tahun 2019 yang tidak ada nomenklaturnya.
"Ada juga proposal bantuan dana dari PSP yang ditujukan ke Pemko Padang pada tahun 2018 untuk anggaran tahun 2019. Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Pak Mahyeldi dan Sekretaris Editiawarman," tuturnya.
Menyikapi keterangan saksi, Yohannas selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Agus Suardi dan Nazar kembali memperlihatkan bukti chatting WhatsApp antara Agus Suardi dengan Mahyeldi dan Agus Suardi dengan Kepala BPKAD, Andri Yulika terkait uang Rp 500 juta itu.
Baca Juga: Terjerat Kasus Dugaan Korupsi APD, Mantan Kadis Kesehatan Kota Payakumbuh Divonis Bebas
Diketahui, dalam kasus ini Kejari telah menetapkan tiga tersangka yakni Agus Suardi yang kala itu menjabat Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 sekaligus bendahara umum PSP Agus Suardi juga mantan Ketua Umum KONI Sumbar.
Dua tersangka lainnya adalah Nazar dan Davidson. Diketahui keduanya juga merupakan mantan pengurus KONI Padang. Dalam penyelidikan itu, Kejari menemukan kerugian negara Rp3 miliar lebih.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Sumbar Provinsi Pertama Luncurkan KTP Digital, Mahyeldi: Memudahkan Masyarakat
-
Sidang Kasus Korupsi KONI Padang, Pengacara Terdakwa Minta Mahyeldi Juga Diproses
-
Ingin Terus Belajar Budaya Minang, Delegasi Museum Negeri Sembilan Berharap Penerbangan Langsung Malaysia-Padang
-
Titik Panas Meningkat Drastis, Sumbar Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan
-
Mahyeldi Optimis Sumbar Jadi Rumah Perhutanan Sosial, Ini Alasannya
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Danantara dan BRI Tegaskan Peran Strategis Bangun Ekonomi Indonesia
-
HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau
-
Di Tengah Gempa Bumi Flores, BRI Jaga Layanan Perbankan dan Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir
-
BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian