SuaraSumbar.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Bakhrizal, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang. Diketahui, Bakhrizal merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Tahun 2020 di instansi yang dipimpinnya.
Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Juandra dalam pada sidang yang digelar Pengadilan Tipikor di Padang, Senin (1/8/2022) malam.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan. Atas dasar itu, dr. Bakhrizal dinyatakan divonis bebas.
Pengacara Bakhrizal, M. Nurhuda mengatakan, klien divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
"Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," katanya, Selasa (2/8/2022).
Ia mengatakan bahwa dari fakta-fakta dipersidangan, dr. Bakhrizal melakukan perbuatannya semata-mata hanya untuk menjalankan perintah pimpinan dalam memenuhi kebutuhan permintaan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Payakumbuh.
"Dan tidak ada yang diuntungkan dari pengadaan APD tersebut, dan bahkan terjadi ketekoran atau rugi. Pak Bakhrizal tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tuntutan subsider JPU, oleh karena itu harus dibebaskan demi hukum," ujarnya.
Usai divonis bebas oleh hakim, pihaknya langsung mengurus berkas untuk kebebasan kliennya dan pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 23.30 WIB kliennya sudah bersama keluarganya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
"Sekarang putusannya kan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jadi karena Pak Bakhrizal merupakan tahanan hakim dan ketika divonis bebas hakim, kita langsung mengurus agar bisa langsung pulang dan sekarang berkumpul bersama keluarga," katanya,
Baca Juga: Sebut Pengusaha Ecek-ecek, Wali Kota Payakumbuh Disentil Ketua HIPMI Sumbar: Penghinaan!
Terkait upaya hukum untuk nama baik kliennya, pihaknya masih menunggu upaya hukum dari JPU dan ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap pihaknya baru akan melakukan upaya lainnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Apes, Pria Asal Payakumbuh Ketahuan Kirim Ganja Lewat Paket JNE ke Jakarta
-
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin, 2 Terdakwa Bantah Dakwaan Jaksa
-
Jadwal Imsak dan Salat Subuh Kota Payakumbuh Hari Ini, Selasa 5 April 2022
-
Berebut Minyak Goreng Curah, Ratusan Warga Payakumbuh Rela Antre Berjam-jam
-
Wacana Pemindahan Ibu Kota Sumbar ke Payakumbuh, Pengamat: IKN Aja Susah, Tidak Semudah Diucapkan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?
-
Semen Padang FC Harus Bangkit Demi Keluar dari Zona Degradasi, Ini Pesan Dejan Antonic