SuaraSumbar.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Bakhrizal, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang. Diketahui, Bakhrizal merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Tahun 2020 di instansi yang dipimpinnya.
Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Juandra dalam pada sidang yang digelar Pengadilan Tipikor di Padang, Senin (1/8/2022) malam.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan. Atas dasar itu, dr. Bakhrizal dinyatakan divonis bebas.
Pengacara Bakhrizal, M. Nurhuda mengatakan, klien divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
"Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," katanya, Selasa (2/8/2022).
Ia mengatakan bahwa dari fakta-fakta dipersidangan, dr. Bakhrizal melakukan perbuatannya semata-mata hanya untuk menjalankan perintah pimpinan dalam memenuhi kebutuhan permintaan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Payakumbuh.
"Dan tidak ada yang diuntungkan dari pengadaan APD tersebut, dan bahkan terjadi ketekoran atau rugi. Pak Bakhrizal tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tuntutan subsider JPU, oleh karena itu harus dibebaskan demi hukum," ujarnya.
Usai divonis bebas oleh hakim, pihaknya langsung mengurus berkas untuk kebebasan kliennya dan pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 23.30 WIB kliennya sudah bersama keluarganya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
"Sekarang putusannya kan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jadi karena Pak Bakhrizal merupakan tahanan hakim dan ketika divonis bebas hakim, kita langsung mengurus agar bisa langsung pulang dan sekarang berkumpul bersama keluarga," katanya,
Baca Juga: Sebut Pengusaha Ecek-ecek, Wali Kota Payakumbuh Disentil Ketua HIPMI Sumbar: Penghinaan!
Terkait upaya hukum untuk nama baik kliennya, pihaknya masih menunggu upaya hukum dari JPU dan ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap pihaknya baru akan melakukan upaya lainnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Apes, Pria Asal Payakumbuh Ketahuan Kirim Ganja Lewat Paket JNE ke Jakarta
-
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin, 2 Terdakwa Bantah Dakwaan Jaksa
-
Jadwal Imsak dan Salat Subuh Kota Payakumbuh Hari Ini, Selasa 5 April 2022
-
Berebut Minyak Goreng Curah, Ratusan Warga Payakumbuh Rela Antre Berjam-jam
-
Wacana Pemindahan Ibu Kota Sumbar ke Payakumbuh, Pengamat: IKN Aja Susah, Tidak Semudah Diucapkan
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Jangan Asal Simpan! Ini Cara Menyimpan Telur agar Tetap Segar
-
Lonjakan Wisata Lebaran 2026, PAD Kota Bukittinggi Tembus Rp3,5 Miliar
-
Pemerintah Akan Umumkan soal Kebijakan WFH Selasa Besok
-
Lonjakan Wisata Lebaran! 59.655 Orang Kunjungi Istano Basa Pagaruyung
-
Tubuh Masih Lelah Setelah Lebaran? Ini 3 Cara Cepat Kembali Produktif