SuaraSumbar.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Bakhrizal, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang. Diketahui, Bakhrizal merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Tahun 2020 di instansi yang dipimpinnya.
Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Juandra dalam pada sidang yang digelar Pengadilan Tipikor di Padang, Senin (1/8/2022) malam.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan. Atas dasar itu, dr. Bakhrizal dinyatakan divonis bebas.
Pengacara Bakhrizal, M. Nurhuda mengatakan, klien divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
"Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," katanya, Selasa (2/8/2022).
Ia mengatakan bahwa dari fakta-fakta dipersidangan, dr. Bakhrizal melakukan perbuatannya semata-mata hanya untuk menjalankan perintah pimpinan dalam memenuhi kebutuhan permintaan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Payakumbuh.
"Dan tidak ada yang diuntungkan dari pengadaan APD tersebut, dan bahkan terjadi ketekoran atau rugi. Pak Bakhrizal tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tuntutan subsider JPU, oleh karena itu harus dibebaskan demi hukum," ujarnya.
Usai divonis bebas oleh hakim, pihaknya langsung mengurus berkas untuk kebebasan kliennya dan pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 23.30 WIB kliennya sudah bersama keluarganya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
"Sekarang putusannya kan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jadi karena Pak Bakhrizal merupakan tahanan hakim dan ketika divonis bebas hakim, kita langsung mengurus agar bisa langsung pulang dan sekarang berkumpul bersama keluarga," katanya,
Baca Juga: Sebut Pengusaha Ecek-ecek, Wali Kota Payakumbuh Disentil Ketua HIPMI Sumbar: Penghinaan!
Terkait upaya hukum untuk nama baik kliennya, pihaknya masih menunggu upaya hukum dari JPU dan ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap pihaknya baru akan melakukan upaya lainnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Apes, Pria Asal Payakumbuh Ketahuan Kirim Ganja Lewat Paket JNE ke Jakarta
-
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin, 2 Terdakwa Bantah Dakwaan Jaksa
-
Jadwal Imsak dan Salat Subuh Kota Payakumbuh Hari Ini, Selasa 5 April 2022
-
Berebut Minyak Goreng Curah, Ratusan Warga Payakumbuh Rela Antre Berjam-jam
-
Wacana Pemindahan Ibu Kota Sumbar ke Payakumbuh, Pengamat: IKN Aja Susah, Tidak Semudah Diucapkan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Rutin Minum Teh Hijau Setelah Makan Malam, Benarkah Bisa Bantu Turunkan Kolesterol?
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Jadi Siaga, Warga Diminta Jauhi Radius 5 Km
-
Olahraga Jadi Senjata Baru untuk Berhenti Merokok
-
Ini Cara Mengetahui Rambut Rontok Membutuhkan Perawatan yang Lebih Sehat
-
BRI Bantu PMI Cirebon Bangun Usaha, Dari Purna Migran Jadi Pengusaha