SuaraSumbar.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Bakhrizal, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang. Diketahui, Bakhrizal merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Tahun 2020 di instansi yang dipimpinnya.
Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Juandra dalam pada sidang yang digelar Pengadilan Tipikor di Padang, Senin (1/8/2022) malam.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan. Atas dasar itu, dr. Bakhrizal dinyatakan divonis bebas.
Pengacara Bakhrizal, M. Nurhuda mengatakan, klien divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Baca Juga: Sebut Pengusaha Ecek-ecek, Wali Kota Payakumbuh Disentil Ketua HIPMI Sumbar: Penghinaan!
"Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," katanya, Selasa (2/8/2022).
Ia mengatakan bahwa dari fakta-fakta dipersidangan, dr. Bakhrizal melakukan perbuatannya semata-mata hanya untuk menjalankan perintah pimpinan dalam memenuhi kebutuhan permintaan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Payakumbuh.
"Dan tidak ada yang diuntungkan dari pengadaan APD tersebut, dan bahkan terjadi ketekoran atau rugi. Pak Bakhrizal tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tuntutan subsider JPU, oleh karena itu harus dibebaskan demi hukum," ujarnya.
Usai divonis bebas oleh hakim, pihaknya langsung mengurus berkas untuk kebebasan kliennya dan pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 23.30 WIB kliennya sudah bersama keluarganya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
"Sekarang putusannya kan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jadi karena Pak Bakhrizal merupakan tahanan hakim dan ketika divonis bebas hakim, kita langsung mengurus agar bisa langsung pulang dan sekarang berkumpul bersama keluarga," katanya,
Terkait upaya hukum untuk nama baik kliennya, pihaknya masih menunggu upaya hukum dari JPU dan ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap pihaknya baru akan melakukan upaya lainnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad
-
KPK Ungkap Tersangka di Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes Lebih dari Satu Orang
-
Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri
-
KPK Taksir Kerugian Negara Gegara Proyek Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes Capai Ratusan Miliar
-
Kemenkes Sebut Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Terjadi Sebelum Budi Gunadi Jadi Menkes
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025