Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 13 Juli 2022 | 09:39 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bertekad menjadi salah satu provinsi pelopor dalam implementasi spirit perhutanan sosial di Indonesia. Dengan kata lain, Sumbar ingin menjadi "Rumah Perhutanan Sosial".

"Ini bisa dilihat dari kesungguhan Pemprov Sumbar bersama DPRD untuk mewujudkan Peraturan Daerah terkait perhutanan sosial," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Selasa (13/7/2022).

Implementasi rencana perluasan areal untuk layak disebut "Rumah Perhutanan Sosial" akan terus direalisasikan sesuai agenda yang telah tertuang pada RPJMD 2021-2026.

"Kelompok Perhutanan Sosial yang telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus terus didorong untuk mengembangkan usaha yang produktif sehingga bisa bermanfaat bukan hanya manfaat ekologi tapi juga bermanfaat secara ekonomi dan sosial budaya," ujarnya.

Baca Juga: Alokasikan Dana Desa, 41 Nagari di Sumbar Dukung Perhutanan Sosial

Menurut Mahyeldi, potensi sumber daya alam dan modal sosial yang luar biasa dalam konsep perhutanan sosial tersebut harus bisa dikonsolidasikan dan dimanfaatkan dengan baik.

Pemerintah baik pusat maupun daerah perlu untuk memberikan dukungan fasilitasi untuk pengembangan aneka usaha produk hasil hutan pada perhutanan sosial.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian LHK, Bambang Supriyanto mengatakan, Sumbar dipilih sebagai salah satu lokasi pelaksanaan Proyek SSF (Strengthening of Social Forestry).

Pemilihan itu terkait dengan beberapa hal salah satunya adalah ketersediaan hutan memenuhi target luasan hak akses Proyek SSF dalam rangka pengembangan program Perhutanan Sosial.

“Di Kabupaten Limapuluh Kota telah teridentifikasi salah satu potensi pengembangan terpadu PS (Integrated Area Development/IAD), yaitu di wilayah Kecamatan Harau,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Ingin Bangun Jalan Tembus dari Galugua ke Rokan Hulu

Dalam laporannya, Direktur PKPS, Syafda Roswandi S.Hut MSI menyampaikan proyek SSF merupakan proyek kerjasama hibah antara Global Environmental Facility (GEF) yang disalurkan melalui World Bank dengan Pemerintah Indonesia, dan dilaksanakan oleh Kementerian LHK.

Proyek ini efektif dilaksanakan sejak tahun 2021 dan akan berlangsung hingga tahun 2025. Kegiatan proyek difokuskan di enam kabupaten/kota yang tersebar di empat provinsi, yaitu Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Kabupaten Bima Kota Bima, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

Load More