SuaraSumbar.id - Sebanyak 4.188 narapidana di Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, Minggu (17/8/2025).
"Pemberian remisi adalah bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada narapidana atau anak binaan yang telah menunjukkan perbaikan diri selama menjalani hukuman," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri.
Ribuan penerima remisi HUT RI di Sumbar itu tersebar di 22 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang meliputi Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lapas Khusus Perempuan, Lapas Khusus Narkotika, Lapas Khusus Anak, hingga cabang Rutan.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumbar, Zulfikri, besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari satu bulan hingga maksimal enam bulan.
“Remisi diberikan hanya kepada warga binaan yang sudah menjalani pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, jika seorang warga binaan melakukan pelanggaran dan tercatat dalam register F atau buku catatan pelanggaran, maka ia tidak bisa diusulkan menerima remisi.
Para narapidana penerima remisi berasal dari berbagai kasus, mulai dari tindak pidana pencurian, penyalahgunaan narkoba, penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana umum lainnya.
Selain itu, pada momentum yang sama, Kanwil Ditjenpas Sumbar juga memberikan remisi Dasawarsa kepada 4.647 narapidana dan anak binaan. Remisi ini diberikan setiap sepuluh tahun sekali bertepatan dengan peringatan kemerdekaan RI.
Dari total penerima remisi umum, sebanyak 74 orang langsung bebas. Sedangkan dari penerima remisi Dasawarsa, ada 58 orang yang juga langsung menghirup udara segar di luar penjara.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, berharap pemberian remisi narapidana di Sumbar dapat mendorong warga binaan untuk terus berkelakuan baik.
“Kami berharap remisi ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk berubah dan tidak mengulangi kesalahan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan ekonomi. Dengan langkah itu, diharapkan angka kriminalitas di Sumbar dapat terus ditekan. (Antara)
Berita Terkait
-
Harusnya Bebas Murni Tahun 2029, Kenapa Setya Novanto Hirup Udara Bebas Tahun Ini?
-
HUT RI ke-80: Hasil Buatan Tangan Para Napi Dijual di Sini, Apa Saja Karyanya?
-
Jadi Narapidana, Inilah Peran Go Hyun Jung dalam Serial Remake Queen Mantis
-
3 Fakta Viral Penghulu di Sumbar, Berenang Seberangi Sungai Demi Layani Akad Nikah
-
Yusril Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ongen Penghina Jokowi: Kasusnya Terkait Politik
Terpopuler
Pilihan
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
Terkini
-
Kisah Bidan Dona Viral Seberangi Sungai hingga Dihadang Harimau, Kini Jadi Nakes Teladan Sumbar!
-
4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!
-
OPPO Abadikan Euforia Fans di Laga Semen Padang vs Dewa United
-
KPR Makin Terjangkau, BRI Hadirkan Bunga Mulai 2,40% di Consumer Expo Bandung 2025
-
Semarak HUT RI, BRI Paparkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Maju dan Sejahtera