SuaraSumbar.id - Dinas Pendidikan Sumbar merespon komentar Ketua DPRD Sumbar Supardi yang mendesak Gubernur Mahyeldi memecat kepsek SMA/sederajat yang tidak mengizinkan siswa ujian karena belum membayar uang komite.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius mengatakan, tidak ada bahasa yang menyatakan tidak boleh mengikuti ujian jika belum membayar uang komite.
Barlius menegaskan, soal uang komite berlandaskan peraturan hukum yang bersifat legal dan merupakan kesepakatan bersama dalam rapat komite bersama dengan orang tua siswa.
"Uang komite itu legal, ada peraturannya, dan untuk jumlahnya sudah menjadi kesepakatan bersama pada rapat komite," kata Barlius dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Nasib Buruh Kian Tertekan, Puluhan Pekerja di Sumbar Sambangi DPRD dan Desak UU Omnibus Low Dicabut
Menurutnya, permasalahan komite bermula saat tersebarnya grup pesan wali kelas dan orang tua siswa yang meminta angsuran uang ujian profesi yang dilakukan beberapa SMK di Sumbar.
"Sebenarnya berawal dari chat di grup orang tua dengan wali kelas, disampaikan informasi mengansur kewajiban, dan di sana tidak ada bahasa tidak boleh ujian jika tidak membayar komite," tutur Barlius.
Beberapa sekolah SMK bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk melakukan ujian profesi agar mendapatkan sertifikat untuk masuk ke dunia kerja.
Saat itu, wali kelas mengingatkan pembayaran ujian profesi tersebut. Namun, terjadi beberapa kesalahpahaman antar wali kelas dan orang tua siswa.
"Sebenarnya ini masalah komunikasi saja. Wali kelas meminta untuk mengansur iuran, tapi ada perbedaan pandangan dengan orang tua murid," jelasnya.
Selain itu, Barlius mengatakan sudah menegur pihak sekolah tersebut. "Saat ini guru juga sudah ditegur, namanya manusia juga melakukan kesalahan," katanya.
Barlius sangat menegaskan bahwa tidak terdapat peraturan yang tidak memperbolehkan anak ujian jika belum membayar uang iuran sekolah.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Supardi mendesak Gubernur Sumbar Mahyeldi memecat kepala sekolah (Kepsek) yang melarang siswa ujian karena belum melunasi uang iuran komite.
"Kami minta gubernur melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar menginstruksikan Disdik Kabupaten/Kota untuk tidak menyamakan kewajiban orang tua dengan hak anak. Tujuan pendidikan dalam konstitusi adalah mencerdaskan anak bangsa," katanya dikutip dari Antara, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, kewajiban orang tua dengan urusan pembayaran dan hak anak untuk mengikuti ujian, tidak boleh dihubungkan.
Atas dasar itu, kata Supardi, Dinas Pendidikan Sumbar harus mencarikan jalan tengah untuk tidak membebani wali murid yang belum mampu membayar uang komite. Apalagi dalam masa pandemi Covid-19 ini, ekonomi masyarakat belum stabil bahkan kebanyakan cenderung terpuruk.
Menurut dia hanya masyarakat golongan tertentu saja yang bisa ekonominya kembali seperti semula. "Iuran komite tidak diwajibkan dan jangan sampai siswa juga ikut memikirkan hal tersebut sehingga konsentrasi untuk mengikuti ujian terganggu bahkan para guru terus mengingatkan seolah-olah yang lebih wajib itu membayar komite, tidak dengan ujian," katanya.
Menurut dia dengan hal ini perangkat sekolah telah membodohi siswa, kepala daerah harus mengantisipasi hal ini, Jika praktik tidak membolehkan siswa mengikuti ujian karena tidak membayar komite ditemukan dirinya meminta gubernur atau walikota bupati memberhentikan kepala sekolah itu, kapan perlu copot kepala dinasnya.
"Tindakan tegas harus diambil karena sangat penting untuk masa depan pendidikan Sumbar, aduan kasus seperti ini telah banyak masuk ke DPRD Sumbar," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah tengah berkonsentrasi membangun sektor ekonomi, pariwisata ataupun hal lainnya, namun jangan sampai gagal mencetak anak-anak cedas. Jika pembangunan tidak dikelola oleh SDM yang memadai, upaya upaya percuma.
Hal ini tidak cukup dengan Surat Edaran (SE) saja namun harus diiringi dengan pengawasan yang optimal. Surat edaran tidak akan efektif, jika hukuman yang akan diterima tidak sampai ke telinga para kepada sekolah.
"Khususnya kepada gubernur yang SMA/SMK berada pada wilayah kewenangannya," katanya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Harimau Sumatera 'Gadih Mudiak Aie' Dievakuasi dari Kandang Jebak, Begini Kondisinya!
-
Kasus Narkoba Padang Pariaman Meroket, Polres Bentuk 103 Posko Tangguh
-
Debat Panas Pilkada Padang: Calon Saling Serang Soal Nasib Pasar Tradisional
-
Aksi Lintas Provinsi! Sindikat Pencuri L300 Dibekuk, 4 Tersangka Ditangkap Polisi
-
Polresta Padang Fokus Berantas Narkoba di Pasar Gaung: Kami Tidak Akan Mundur!