SuaraSumbar.id - Dinas Pendidikan Sumbar merespon komentar Ketua DPRD Sumbar Supardi yang mendesak Gubernur Mahyeldi memecat kepsek SMA/sederajat yang tidak mengizinkan siswa ujian karena belum membayar uang komite.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius mengatakan, tidak ada bahasa yang menyatakan tidak boleh mengikuti ujian jika belum membayar uang komite.
Barlius menegaskan, soal uang komite berlandaskan peraturan hukum yang bersifat legal dan merupakan kesepakatan bersama dalam rapat komite bersama dengan orang tua siswa.
"Uang komite itu legal, ada peraturannya, dan untuk jumlahnya sudah menjadi kesepakatan bersama pada rapat komite," kata Barlius dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Nasib Buruh Kian Tertekan, Puluhan Pekerja di Sumbar Sambangi DPRD dan Desak UU Omnibus Low Dicabut
Menurutnya, permasalahan komite bermula saat tersebarnya grup pesan wali kelas dan orang tua siswa yang meminta angsuran uang ujian profesi yang dilakukan beberapa SMK di Sumbar.
"Sebenarnya berawal dari chat di grup orang tua dengan wali kelas, disampaikan informasi mengansur kewajiban, dan di sana tidak ada bahasa tidak boleh ujian jika tidak membayar komite," tutur Barlius.
Beberapa sekolah SMK bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk melakukan ujian profesi agar mendapatkan sertifikat untuk masuk ke dunia kerja.
Saat itu, wali kelas mengingatkan pembayaran ujian profesi tersebut. Namun, terjadi beberapa kesalahpahaman antar wali kelas dan orang tua siswa.
"Sebenarnya ini masalah komunikasi saja. Wali kelas meminta untuk mengansur iuran, tapi ada perbedaan pandangan dengan orang tua murid," jelasnya.
Selain itu, Barlius mengatakan sudah menegur pihak sekolah tersebut. "Saat ini guru juga sudah ditegur, namanya manusia juga melakukan kesalahan," katanya.
Berita Terkait
-
Pj Bupati Mentawai Kewenangan Kemendagri, SK Segera Terbit
-
Tak Ada WFH, Seluruh ASN Pemprov Sumbar Wajib Masuk Kantor Senin 9 Mei 2022
-
Pemprov Sumbar Tak Beri Waktu Tambahan Libur, Siswa dan Guru Wajib Masuk 9 Mei 2022
-
Resmi, ASN Pemprov Sumbar Dilarang Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas
-
Pemprov Sumbar Kirim 3 Nama Calon Pj Bupati Mentawai
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam
-
Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal Terbakar di Bukittinggi, Disertai Ledakan