SuaraSumbar.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk untuk mudik alias pulang kampung saat Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan dinas, tidak boleh untuk kepentingan pribadi," kata Sekretaris Daerah Sumbar, Hansastri, Selasa (26/4/2022).
Menurutnya, aturan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kendaraan Dinas yang secara konsisten dilaksanakan setiap tahun.
Aturan itu juga mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, dapat dikenai sanksi sesuai SE Menteri PAN-RB tersebut.
Meski demikian, ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat ASN harus selalu siaga atau waspada meskipun dalam kondisi libur, seperti personel BPBD, Diskominfotik, Adpim, Dinas Perhubungan dan petugas kesehatan. Adakalanya ASN tetap menggunakan kendaraan dinas meskipun dalam keadaan cuti bersama atau libur Lebaran.
"Karena itu, tidak semua kendaraan dinas harus 'dikandangkan' sepanjang libur Lebaran," ujarnya.
Apalagi, Gubernur Sumbar Mahyeldi meminta agar semua OPD terkait untuk benar-benar mempersiapkan kepulangan perantau yang sudah dua tahun terakhir tidak bisa pulang kampung karena COVID-19.
Diperkirakan ada 1,8 juta perantau yang akan pulang ke Sumbar untuk bersilaturahim dan berlibur selama beberapa hari di Ranah Minang.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022. (Antara)
Baca Juga: Populasi Harimau Sumatera di Sumbar Kurang 200 Ekor, BKSDA Larang Masyarakat Pasang Jerat
Berita Terkait
-
Gubernur Gorontalo: Pejabat Boleh Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Meski KPK Larang
-
Libur Lebaran, Bukittinggi Siapkan 11 Pos Pengamanan
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang dan Sekitarnya Hari Ini, Minggu 24 April 2022
-
Pemkab PPU Larang PNSnya Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Jika Kedapatan Bakal Dapat Sanksi
-
16 Desa Wisata di Sumbar Masuk Nominasi Anungerah Desa Wisata Indonesia 2022
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
Terkini
-
Kondisi 2 Anak Korban Kekerasan Perusakan Rumah Doa Kristen di Padang, Ditendang hingga Dipukul Kayu
-
Terobosan di Balik Foldable Tertipis dan Tercanggih dari Samsung
-
Tragis! 2 Rumah Terbakar di Agam, Satu Korban Tewas Terpanggang
-
Pelanggaran Lalu Lintas Anak di Bawah Umur di Sumbar Meningkat Tajam, Polda Catat Lonjakan Tilang!
-
LBH Padang Desak Polisi Tindak Tegas Perusak Rumah Doa Jemaat Kristen