SuaraSumbar.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk untuk mudik alias pulang kampung saat Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan dinas, tidak boleh untuk kepentingan pribadi," kata Sekretaris Daerah Sumbar, Hansastri, Selasa (26/4/2022).
Menurutnya, aturan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kendaraan Dinas yang secara konsisten dilaksanakan setiap tahun.
Aturan itu juga mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, dapat dikenai sanksi sesuai SE Menteri PAN-RB tersebut.
Meski demikian, ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat ASN harus selalu siaga atau waspada meskipun dalam kondisi libur, seperti personel BPBD, Diskominfotik, Adpim, Dinas Perhubungan dan petugas kesehatan. Adakalanya ASN tetap menggunakan kendaraan dinas meskipun dalam keadaan cuti bersama atau libur Lebaran.
"Karena itu, tidak semua kendaraan dinas harus 'dikandangkan' sepanjang libur Lebaran," ujarnya.
Apalagi, Gubernur Sumbar Mahyeldi meminta agar semua OPD terkait untuk benar-benar mempersiapkan kepulangan perantau yang sudah dua tahun terakhir tidak bisa pulang kampung karena COVID-19.
Diperkirakan ada 1,8 juta perantau yang akan pulang ke Sumbar untuk bersilaturahim dan berlibur selama beberapa hari di Ranah Minang.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022. (Antara)
Baca Juga: Populasi Harimau Sumatera di Sumbar Kurang 200 Ekor, BKSDA Larang Masyarakat Pasang Jerat
Berita Terkait
-
Gubernur Gorontalo: Pejabat Boleh Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Meski KPK Larang
-
Libur Lebaran, Bukittinggi Siapkan 11 Pos Pengamanan
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang dan Sekitarnya Hari Ini, Minggu 24 April 2022
-
Pemkab PPU Larang PNSnya Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Jika Kedapatan Bakal Dapat Sanksi
-
16 Desa Wisata di Sumbar Masuk Nominasi Anungerah Desa Wisata Indonesia 2022
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026