Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 11 Mei 2022 | 10:48 WIB
Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Pemprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Penerbitan surat keputusan (SK) Penjabat sementara (Pj) Bupati Mentawai segera rampung. Namun, nama yang mengisi jabatan yang akan ditinggalkan Yudas Sabaggalet dan Wakil Bupati Kortanius Sabeleake pada 22 Mei 2022 itu, belum diketahui.

"Penerbitan SK dalam waktu dekat," kata Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Pemprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo kepada SuaraSumbar.id, Rabu (11/5/2022).

Menurut Doni, Kemendagri memililik otoritas penuh dalam menentukan siapa yang akan menjadi Pj Bupati. Dengan begitu, tidak ada garansi tiga nama yang diusulkan Pemprov Sumbar otomatis dipilih.

"Kewengan penuh di tangan Kemendagri. Pemprov Sumbar sifatnya hanya mengusulkan," katanya.

Baca Juga: ASN Dapat Jatah WFH Seminggu Setelah Libur Lebaran

Doni mengetahui informasi penerbitan SK Pj Bupati akan dilakukan dalam waktu dekat setelah mengikuti rapat bersama bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Saat itu, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa pembahasan Pj Gubernur sudah selesai dilakukan. Sedangkan untuk pembahasan Pj Bupati digelar kemarin dan hari ini.

Seperti diketahui, masa jabatan Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet dan Wakil Bupati Kortanius Sabeleake akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.

Mengisi kekosongan jabatan bupati hingga Pilkada 2024, Pemprov Sumbar mengusulkan 3 nama untuk menjadi Pj Bupati Mentawai ke Mendagri. Mereka yang diusulkan yakni Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Amasrul, Kepala Dinas Kehutanan Yozawardi dan Kepala Dinas PUPR Sumbar, Era Sukma Munaf.

Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran Pasca-Lebaran, Kemendagri: 50 Persen ASN WFH Sampai 13 Mei 2022

Load More