SuaraSumbar.id - Penerbitan surat keputusan (SK) Penjabat sementara (Pj) Bupati Mentawai segera rampung. Namun, nama yang mengisi jabatan yang akan ditinggalkan Yudas Sabaggalet dan Wakil Bupati Kortanius Sabeleake pada 22 Mei 2022 itu, belum diketahui.
"Penerbitan SK dalam waktu dekat," kata Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Pemprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo kepada SuaraSumbar.id, Rabu (11/5/2022).
Menurut Doni, Kemendagri memililik otoritas penuh dalam menentukan siapa yang akan menjadi Pj Bupati. Dengan begitu, tidak ada garansi tiga nama yang diusulkan Pemprov Sumbar otomatis dipilih.
"Kewengan penuh di tangan Kemendagri. Pemprov Sumbar sifatnya hanya mengusulkan," katanya.
Doni mengetahui informasi penerbitan SK Pj Bupati akan dilakukan dalam waktu dekat setelah mengikuti rapat bersama bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Saat itu, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa pembahasan Pj Gubernur sudah selesai dilakukan. Sedangkan untuk pembahasan Pj Bupati digelar kemarin dan hari ini.
Seperti diketahui, masa jabatan Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet dan Wakil Bupati Kortanius Sabeleake akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.
Mengisi kekosongan jabatan bupati hingga Pilkada 2024, Pemprov Sumbar mengusulkan 3 nama untuk menjadi Pj Bupati Mentawai ke Mendagri. Mereka yang diusulkan yakni Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Amasrul, Kepala Dinas Kehutanan Yozawardi dan Kepala Dinas PUPR Sumbar, Era Sukma Munaf.
Baca Juga: ASN Dapat Jatah WFH Seminggu Setelah Libur Lebaran
Berita Terkait
- 
            
              Apa Itu Kovi Otda? Layanan Koordinasi Pemda dan Pemerintah Pusat Berbasis Metaverse yang Diluncurkan Kemendagri
- 
            
              Pro Kontra Kemendagri Luncurkan Layanan Berbasis Metaverse: Efektif Nggak Buat Masyarakat?
- 
            
              4 Fakta Kovi Otda, Layanan Berbasis Metaverse yang Diluncurkan Kemendagri
- 
            
              Sesalkan Bupati Ade Yasin Dicokok KPK, Kemendagri: Menambah Daftar Kepala Daerah yang Terseret Kasus Korupsi
- 
            
              Resmi, ASN Pemprov Sumbar Dilarang Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Ruang Kelas, Ternyata Diperkosa Paman Sendiri!
- 
            
              5 Fakta Viral Mobil Berstiker SPPG Angkut Babi, BGN Sumut Klarifikasi!
- 
            
              Bolehkah Dana Zakat untuk Non Muslim? Ini Penjelasannya
- 
            
              4 Cara Mengosongkan HP yang Penuh Tanpa Hapus Aplikasi, Aktifkan Fitur Rahasia dari Google!
- 
            
              3 Minuman Pagi yang Bantu Detoks Hati dan Ginjal, Bikin Tubuh Segar dan Lebih Sehat!