SuaraSumbar.id - Penerbitan surat keputusan (SK) Penjabat sementara (Pj) Bupati Mentawai segera rampung. Namun, nama yang mengisi jabatan yang akan ditinggalkan Yudas Sabaggalet dan Wakil Bupati Kortanius Sabeleake pada 22 Mei 2022 itu, belum diketahui.
"Penerbitan SK dalam waktu dekat," kata Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Pemprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo kepada SuaraSumbar.id, Rabu (11/5/2022).
Menurut Doni, Kemendagri memililik otoritas penuh dalam menentukan siapa yang akan menjadi Pj Bupati. Dengan begitu, tidak ada garansi tiga nama yang diusulkan Pemprov Sumbar otomatis dipilih.
"Kewengan penuh di tangan Kemendagri. Pemprov Sumbar sifatnya hanya mengusulkan," katanya.
Baca Juga: ASN Dapat Jatah WFH Seminggu Setelah Libur Lebaran
Doni mengetahui informasi penerbitan SK Pj Bupati akan dilakukan dalam waktu dekat setelah mengikuti rapat bersama bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Saat itu, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa pembahasan Pj Gubernur sudah selesai dilakukan. Sedangkan untuk pembahasan Pj Bupati digelar kemarin dan hari ini.
Seperti diketahui, masa jabatan Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet dan Wakil Bupati Kortanius Sabeleake akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.
Mengisi kekosongan jabatan bupati hingga Pilkada 2024, Pemprov Sumbar mengusulkan 3 nama untuk menjadi Pj Bupati Mentawai ke Mendagri. Mereka yang diusulkan yakni Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Amasrul, Kepala Dinas Kehutanan Yozawardi dan Kepala Dinas PUPR Sumbar, Era Sukma Munaf.
Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran Pasca-Lebaran, Kemendagri: 50 Persen ASN WFH Sampai 13 Mei 2022
Berita Terkait
-
Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
-
Wamendagri Tegaskan Sembilan Daerah Siap Laksanakan PSU pada 16 dan 19 April Mendatang
-
Kemendagri Memperoleh Penghargaan Dari Ombudsman RI, Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik
-
Kepala Daerah Wajib Paham Tugas dan Fungsi: Wamendagri Terima Bupati Indramayu, Pemeriksaan Didalami
-
Hari Ini Dipanggil, Bima Arya Ungkap Pasal Larangan ke Luar Negeri: Lucky Hakim Terancam Nonjob?
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!