SuaraSumbar.id - Penerbitan surat keputusan (SK) Penjabat sementara (Pj) Bupati Mentawai segera rampung. Namun, nama yang mengisi jabatan yang akan ditinggalkan Yudas Sabaggalet dan Wakil Bupati Kortanius Sabeleake pada 22 Mei 2022 itu, belum diketahui.
"Penerbitan SK dalam waktu dekat," kata Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Pemprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo kepada SuaraSumbar.id, Rabu (11/5/2022).
Menurut Doni, Kemendagri memililik otoritas penuh dalam menentukan siapa yang akan menjadi Pj Bupati. Dengan begitu, tidak ada garansi tiga nama yang diusulkan Pemprov Sumbar otomatis dipilih.
"Kewengan penuh di tangan Kemendagri. Pemprov Sumbar sifatnya hanya mengusulkan," katanya.
Doni mengetahui informasi penerbitan SK Pj Bupati akan dilakukan dalam waktu dekat setelah mengikuti rapat bersama bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Saat itu, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa pembahasan Pj Gubernur sudah selesai dilakukan. Sedangkan untuk pembahasan Pj Bupati digelar kemarin dan hari ini.
Seperti diketahui, masa jabatan Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet dan Wakil Bupati Kortanius Sabeleake akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.
Mengisi kekosongan jabatan bupati hingga Pilkada 2024, Pemprov Sumbar mengusulkan 3 nama untuk menjadi Pj Bupati Mentawai ke Mendagri. Mereka yang diusulkan yakni Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Amasrul, Kepala Dinas Kehutanan Yozawardi dan Kepala Dinas PUPR Sumbar, Era Sukma Munaf.
Baca Juga: ASN Dapat Jatah WFH Seminggu Setelah Libur Lebaran
Berita Terkait
-
Apa Itu Kovi Otda? Layanan Koordinasi Pemda dan Pemerintah Pusat Berbasis Metaverse yang Diluncurkan Kemendagri
-
Pro Kontra Kemendagri Luncurkan Layanan Berbasis Metaverse: Efektif Nggak Buat Masyarakat?
-
4 Fakta Kovi Otda, Layanan Berbasis Metaverse yang Diluncurkan Kemendagri
-
Sesalkan Bupati Ade Yasin Dicokok KPK, Kemendagri: Menambah Daftar Kepala Daerah yang Terseret Kasus Korupsi
-
Resmi, ASN Pemprov Sumbar Dilarang Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo