Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 19 September 2026 | 13:27 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin dengan terdakwa Yogi Gilang Arya (39) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (17/9/2026) memunculkan fakta menarik. [Tangkapan layar/AI-enhanced image]
Baca 10 detik
  • Sidang Yogi Gilang Arya di Pengadilan Negeri Padang pada 17 September 2026 mengungkap fakta baru terkait penggunaan internet.
  • Polres Kepulauan Mentawai menggunakan layanan Sikakap Online di lingkungan kantornya sejak Desember 2025 meskipun telah melaporkan Yogi pada Oktober 2025.
  • Yogi ditangkap pada 8 Juli 2026 karena diduga menjalankan usaha telekomunikasi tanpa izin melalui perangkat Starlink dan PT Mentawai Network Provider.

SuaraSumbar.id - Sidang lanjutan perkara dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin dengan terdakwa Yogi Gilang Arya (39) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (17/9/2026) memunculkan fakta menarik.

Dalam sidang itu, terungkap penggunaan layanan internet Sikakap Online oleh Polres Kepulauan Mentawai.

Teknisi Sikakap Online yang dihadirkan sebagai saksi menyebut tiga perangkat layanan tersebut dipasang di lingkungan Polres Mentawai sejak Desember 2025.

Ketiganya berada di bagian pelayanan, ruang rapat, dan rumah dinas Kapolres Mentawai.

Keterangan itu menjadi sorotan penasihat hukum Yogi, Romi Martianus.

Pasalnya, Polres Mentawai disebut telah membuat Laporan Model A terhadap Yogi pada Oktober 2025 terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin.

"Yang menjadi pertanyaan, laporan dibuat pada Oktober 2025, tetapi dua bulan kemudian, pada Desember 2025, layanan Sikakap Online justru digunakan di lingkungan Polres Mentawai," ujar Romi dalam persidangan.

Sidang tersebut juga menghadirkan delapan saksi dari berbagai latar belakang, termasuk tenaga kesehatan, kepala sekolah, pegawai pelabuhan, syahbandar, wartawan, teknisi, kepala desa, dan kepala dusun.

Perkara bermula ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink pada 2024 untuk dipasang di wisma orang tuanya di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai.

Baca Juga: Curi HP dan Uang Tunai, 2 Pria di Mentawai Dibekuk Polisi

Karena keterbatasan jaringan, layanan tersebut kemudian dimanfaatkan masyarakat dan sejumlah instansi.

Yogi selanjutnya mengembangkan layanan itu melalui PT Mentawai Network Provider yang memperoleh NIB pada 2 Oktober 2025. Sejumlah perizinan pendukung disebut masih dalam proses.

Yogi ditangkap dan ditahan pada 8 Juli 2026. Perkara dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Load More