- Sidang Yogi Gilang Arya di Pengadilan Negeri Padang pada 17 September 2026 mengungkap fakta baru terkait penggunaan internet.
- Polres Kepulauan Mentawai menggunakan layanan Sikakap Online di lingkungan kantornya sejak Desember 2025 meskipun telah melaporkan Yogi pada Oktober 2025.
- Yogi ditangkap pada 8 Juli 2026 karena diduga menjalankan usaha telekomunikasi tanpa izin melalui perangkat Starlink dan PT Mentawai Network Provider.
SuaraSumbar.id - Sidang lanjutan perkara dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin dengan terdakwa Yogi Gilang Arya (39) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (17/9/2026) memunculkan fakta menarik.
Dalam sidang itu, terungkap penggunaan layanan internet Sikakap Online oleh Polres Kepulauan Mentawai.
Teknisi Sikakap Online yang dihadirkan sebagai saksi menyebut tiga perangkat layanan tersebut dipasang di lingkungan Polres Mentawai sejak Desember 2025.
Ketiganya berada di bagian pelayanan, ruang rapat, dan rumah dinas Kapolres Mentawai.
Keterangan itu menjadi sorotan penasihat hukum Yogi, Romi Martianus.
Pasalnya, Polres Mentawai disebut telah membuat Laporan Model A terhadap Yogi pada Oktober 2025 terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin.
"Yang menjadi pertanyaan, laporan dibuat pada Oktober 2025, tetapi dua bulan kemudian, pada Desember 2025, layanan Sikakap Online justru digunakan di lingkungan Polres Mentawai," ujar Romi dalam persidangan.
Sidang tersebut juga menghadirkan delapan saksi dari berbagai latar belakang, termasuk tenaga kesehatan, kepala sekolah, pegawai pelabuhan, syahbandar, wartawan, teknisi, kepala desa, dan kepala dusun.
Perkara bermula ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink pada 2024 untuk dipasang di wisma orang tuanya di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai.
Baca Juga: Curi HP dan Uang Tunai, 2 Pria di Mentawai Dibekuk Polisi
Karena keterbatasan jaringan, layanan tersebut kemudian dimanfaatkan masyarakat dan sejumlah instansi.
Yogi selanjutnya mengembangkan layanan itu melalui PT Mentawai Network Provider yang memperoleh NIB pada 2 Oktober 2025. Sejumlah perizinan pendukung disebut masih dalam proses.
Yogi ditangkap dan ditahan pada 8 Juli 2026. Perkara dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo