Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 21 April 2022 | 17:32 WIB
Sekda Sumbar Hansastri. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Masa jabatan Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet dan Wakil Bupati Kortanius Sabeleake akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang. Otomatis kursi bupati akan diisi oleh Penjabat sementara (Pj) hingga perhelatan Pilkada 2024.

Saat ini, Pemprov Sumbar sedang melakukan proses pengusulan nama-nama untuk Pj Bupati Mentawai.

“Prosesnya sudah di gubernur mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk dipilih nanti mana yang bakal ditugaskan,” kata Sekreteais Daerah Sumbar Hansastri, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (21/4/2022).

Hansastri belum mau menyebut nama pejabat yang diusulkan. Nama-nama tersebut sudah mengerucut pada tiga nama dan akan dikirim ke Mendagri.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Dua ASN Pemkab Mentawai Dijebloskan ke Rutan Anak Air Padang

"Nama-nama yang dicalonkan itu berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II di lingkungan Pemprov Sumbar. Belum pernah menjadi Pj bupati atau Pj wali kota sebelumnya," imbuhnya.

Pj yang terpilih nantinya akan memimpin Mentawai selama 2 tahun hingga Pilkada serentak 2024 dilakukan. Hansastri mengatakan Pj yang akan bertugas tetap melakukan tugas asalnya.

“Regulasinya mengatur seperti itu, artinya yang dipilih adalah orang yang sedang menjabat dan jabatannya yang sekarang tidak pula ditinggalkan dan tidak pula di Plt kan, jadi memang harus merangkap,” pungkasnya.

Selain Mentawai, Kota Payakumbuh juga akan membutuhkan Pj tahun ini. Karena masa jabatan Wali Kota Riza Falepi dan Wakil Wali Kota Erwin Yunaz akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 23 September 2022. Jabatan mereka genap lima tahun sejak dilantik pada tanggal 23 September 2017.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Revisi Target Penurunan Angka Kemiskinan

Load More