SuaraSumbar.id - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), dijebloskan ke penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kedua terpidana itu adalah Rahmat Jaya (38) dan Malindas Saleleubaja (40). Keduanya terjerat kasus pembangunan infrastruktur pedesaan berupa pembangunan beberapa ruas jalan dan jembatan di beberapa lokasi pada Kecamatan Pagai Selatan, Mentawai tahun anggaran 2018.
"Hari ini kami melakukan eksekusi badan terhadap dua terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI di tingkat kasasi," kata Kepala Kejari Mentawai Siti Holija Harahap, Selasa (18/4/2022).
Sebelum digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Anak Air Padang, kedua terpidana sempat menjalani serangkaian proses administrasi serta kesehatan terlebih dahulu.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Riza Ardiasyah yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Nazif Firdaus menjelaskan, kasus kedua terpidana adalah korupsi pembangunan infrastruktur pedesaan di Pagai Selatan pada 2018.
Proyek pembangunan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.095.350.000 dan akhirnya karena perbuatan para terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 658.854.346.
Dalam proyek tersebut Rahmat Jaya (38) diketahui adalah mantan Camat yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), sedangkan Malindas adalah mantan Sekretaris Camat yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sebenarnya dalam kasus ini ada satu terdakwa lainnya, namun belum diputus oleh Mahkamah Agung RI," jelasnya.
Ia mengatakan khusus untuk kedua terpidana perjalanan kasusnya telah menjalani proses persidangan mulai dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi.
Baca Juga: Waspada Penipuan Modus Panggilan Telepon, Ini Himbauan Polda Sumbar
Terakhir, MA menolak kasasi dari terpidana serta penuntut umum sehingga isi putusan kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi Padang yang mana putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri kelas IA Padang nomor 37/PID.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tertanggal 9 Februari 2021.
Rahmat Jaya dinyatakan terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Selain itu ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebanyak Rp119.618.115.
Sementara Malindas Saleleubaja juga divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan primair dan dihukum lima tahun penjara.
Ia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebanyak Rp169.618.115. (Antara)
Berita Terkait
-
Alhamdulillah! Warga Kota Solok Mulai Terima Bantuan dari Pemerintah
-
Pemkot Bukittinggi Bantu Lunasi Utang Warga di Rentenir
-
Tegas! Mahyeldi Larang Minta Sumbangan di Jalan Saat Libur Lebaran, Ini Alasannya
-
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Budaya Sumbar, 6 Saksi Diperiksa
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini Jumat 15 April
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
8 Fakta Viral Isu Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Benarkah Tersimpan di Flashdisk?
-
CEK FAKTA: Ahok Kritik Kemenkeu Usai Sri Mulyani Dicopot, Benarkah?
-
Nelayan Hilang di Danau Maninjau Belum Ditemukan, Tim Selam Basarnas Perluas Pencarian!
-
Kenapa Kapolri Diganti? Usia Pensiun Jenderal Listyo Sigit Prabowo Masih Lama!
-
Kumpulan Prompt Foto Polaroid Populer yang Viral, Lengkap dengan Cara Buat Pakai Gemini AI