SuaraSumbar.id - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), dijebloskan ke penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kedua terpidana itu adalah Rahmat Jaya (38) dan Malindas Saleleubaja (40). Keduanya terjerat kasus pembangunan infrastruktur pedesaan berupa pembangunan beberapa ruas jalan dan jembatan di beberapa lokasi pada Kecamatan Pagai Selatan, Mentawai tahun anggaran 2018.
"Hari ini kami melakukan eksekusi badan terhadap dua terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI di tingkat kasasi," kata Kepala Kejari Mentawai Siti Holija Harahap, Selasa (18/4/2022).
Sebelum digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Anak Air Padang, kedua terpidana sempat menjalani serangkaian proses administrasi serta kesehatan terlebih dahulu.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Riza Ardiasyah yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Nazif Firdaus menjelaskan, kasus kedua terpidana adalah korupsi pembangunan infrastruktur pedesaan di Pagai Selatan pada 2018.
Proyek pembangunan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.095.350.000 dan akhirnya karena perbuatan para terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 658.854.346.
Dalam proyek tersebut Rahmat Jaya (38) diketahui adalah mantan Camat yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), sedangkan Malindas adalah mantan Sekretaris Camat yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sebenarnya dalam kasus ini ada satu terdakwa lainnya, namun belum diputus oleh Mahkamah Agung RI," jelasnya.
Ia mengatakan khusus untuk kedua terpidana perjalanan kasusnya telah menjalani proses persidangan mulai dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi.
Baca Juga: Waspada Penipuan Modus Panggilan Telepon, Ini Himbauan Polda Sumbar
Terakhir, MA menolak kasasi dari terpidana serta penuntut umum sehingga isi putusan kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi Padang yang mana putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri kelas IA Padang nomor 37/PID.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tertanggal 9 Februari 2021.
Rahmat Jaya dinyatakan terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Selain itu ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebanyak Rp119.618.115.
Sementara Malindas Saleleubaja juga divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan primair dan dihukum lima tahun penjara.
Ia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebanyak Rp169.618.115. (Antara)
Berita Terkait
-
Alhamdulillah! Warga Kota Solok Mulai Terima Bantuan dari Pemerintah
-
Pemkot Bukittinggi Bantu Lunasi Utang Warga di Rentenir
-
Tegas! Mahyeldi Larang Minta Sumbangan di Jalan Saat Libur Lebaran, Ini Alasannya
-
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Budaya Sumbar, 6 Saksi Diperiksa
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini Jumat 15 April
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar