SuaraSumbar.id - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), dijebloskan ke penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kedua terpidana itu adalah Rahmat Jaya (38) dan Malindas Saleleubaja (40). Keduanya terjerat kasus pembangunan infrastruktur pedesaan berupa pembangunan beberapa ruas jalan dan jembatan di beberapa lokasi pada Kecamatan Pagai Selatan, Mentawai tahun anggaran 2018.
"Hari ini kami melakukan eksekusi badan terhadap dua terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI di tingkat kasasi," kata Kepala Kejari Mentawai Siti Holija Harahap, Selasa (18/4/2022).
Sebelum digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Anak Air Padang, kedua terpidana sempat menjalani serangkaian proses administrasi serta kesehatan terlebih dahulu.
Baca Juga: Waspada Penipuan Modus Panggilan Telepon, Ini Himbauan Polda Sumbar
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Riza Ardiasyah yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Nazif Firdaus menjelaskan, kasus kedua terpidana adalah korupsi pembangunan infrastruktur pedesaan di Pagai Selatan pada 2018.
Proyek pembangunan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.095.350.000 dan akhirnya karena perbuatan para terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 658.854.346.
Dalam proyek tersebut Rahmat Jaya (38) diketahui adalah mantan Camat yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), sedangkan Malindas adalah mantan Sekretaris Camat yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sebenarnya dalam kasus ini ada satu terdakwa lainnya, namun belum diputus oleh Mahkamah Agung RI," jelasnya.
Ia mengatakan khusus untuk kedua terpidana perjalanan kasusnya telah menjalani proses persidangan mulai dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi.
Baca Juga: Penginapan Diperiksa Satpol PP, Puluhan Pasangan Muda-mudi Lagi Ngamar, Ketahuan Deh
Terakhir, MA menolak kasasi dari terpidana serta penuntut umum sehingga isi putusan kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi Padang yang mana putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri kelas IA Padang nomor 37/PID.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tertanggal 9 Februari 2021.
Rahmat Jaya dinyatakan terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Selain itu ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebanyak Rp119.618.115.
Sementara Malindas Saleleubaja juga divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan primair dan dihukum lima tahun penjara.
Ia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebanyak Rp169.618.115. (Antara)
Berita Terkait
-
Alhamdulillah! Warga Kota Solok Mulai Terima Bantuan dari Pemerintah
-
Pemkot Bukittinggi Bantu Lunasi Utang Warga di Rentenir
-
Tegas! Mahyeldi Larang Minta Sumbangan di Jalan Saat Libur Lebaran, Ini Alasannya
-
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Budaya Sumbar, 6 Saksi Diperiksa
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini Jumat 15 April
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Banten
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!