SuaraSumbar.id - Pemerintah pusat menghapuskan status honorer mulai tahun 2023 mendatang. Hanya ada dua 2 status pegawai pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengusulkan 1.829 formasi PPPK untuk tahun anggaran 2022 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Ada 1.829 yang diusulkan 1.601 di antaranya merupakan PPPK guru, kemudian ada 228 PPPK non guru yang terdiri dari 83 tenaga teknis kesehatan dan 145 tenaga teknis lainnya yang tersebar di sejumlah OPD," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, pengajuan tersebut untuk tahun 2022. Pengajuan juga berdasarkan pemetaan dengan kebutuhan formasi OPD.
Baca Juga: Usut Temuan Pembangunan Gedung Budaya Rp 4,3 Miliar, Pansus DPRD Sumbar Bergerak
"Soal kapan rekrutmennya kita masih menunggu informasi dari Kemenpan RB, kita ikuti aturan dari pusat,” ujarnya.
Ahmad Zakri juga menjelaskan pengajuan tersebut juga untuk menggantikan ASN yang pensiun di lingkungan Pemprov Sumbar. Setidaknya ada sekitar 1.049 ASN yang pensiun pada tahun ini.
Terkait apakah disetujui semua atau tidak pihaknya tidak mengetahui. Karena persetujuan dilakukan oleh pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini baru rekrutmen PPPK yang direncanakan. Kalau untuk rekrutmen CPNS belum ada informasinya untuk tahun 2022.
Sebelumnya diberitakan BKD dan DPRD Sumbar membahas terkait 70 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sumbar agar diangkat dalam rekrutmen PPPK tahun 2022 ini.
Baca Juga: KONI Pusat Copot Agus Suardi dari Jabatan Ketua KONI Sumatera Barat
"Sekarang formasi yang disetujui belum jelas, karena kewenangan PPPK di pusat, kita hanya menyampaikan formasi sesuai kebutuhan OPD," jelasnya.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran